Industri Keuangan; Diawasi OJK. (Foto: Zidni Hasan)
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penambahan pendaftaran izin 24 ribu Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tahun ini. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan, sampai saat ini baru sekitar 25 LKM terdaftar di OJK, padahal prospeknya mencapai 24 ribu LKM dari ratusan ribu LKM yang ada.
“Ini enggak mudah ya, aturan batas waktunya sudah kita ubah dan kita ingin galakkan peran pihak lain termasuk nonbank,” kata Muliaman di Jakarta, Jumat, 15 Januari 2016 malam.
Seperti diketahui, dalam UU Nomor 1/2013, disebutkan LKM wajib memegang izin usaha dari OJK paling lambat 8 Januari 2016. Namun, sejak disahkan, pengukuhan izin LKM baru dimulai pada akhir September tahun lalu yang ditandai dengan pengukuhan delapan LKM di Jateng oleh OJK.
Setelah berkonsultasi dengan DPR, akhirnya disepakati pengunduran waktu pendaftaran LKM hingga dua tahun lagi. Pengawasan terhadap LKM tersebut menurutnya juga akan menunjang peningkatan akses keuangan di daerah. Oleh karena itu, OJK mengapresiasi Pemerintah Daerah yang turut aktif mengurus LKM.
“Makanya tadi kita apresiasi ke Pemda yang semngat mengurus LKMnya dengan harapan Pemda lain mengikuti,”tandasnya. (*) Ria Martati
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More