Industri Keuangan; Diawasi OJK. (Foto: Zidni Hasan)
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penambahan pendaftaran izin 24 ribu Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tahun ini. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan, sampai saat ini baru sekitar 25 LKM terdaftar di OJK, padahal prospeknya mencapai 24 ribu LKM dari ratusan ribu LKM yang ada.
“Ini enggak mudah ya, aturan batas waktunya sudah kita ubah dan kita ingin galakkan peran pihak lain termasuk nonbank,” kata Muliaman di Jakarta, Jumat, 15 Januari 2016 malam.
Seperti diketahui, dalam UU Nomor 1/2013, disebutkan LKM wajib memegang izin usaha dari OJK paling lambat 8 Januari 2016. Namun, sejak disahkan, pengukuhan izin LKM baru dimulai pada akhir September tahun lalu yang ditandai dengan pengukuhan delapan LKM di Jateng oleh OJK.
Setelah berkonsultasi dengan DPR, akhirnya disepakati pengunduran waktu pendaftaran LKM hingga dua tahun lagi. Pengawasan terhadap LKM tersebut menurutnya juga akan menunjang peningkatan akses keuangan di daerah. Oleh karena itu, OJK mengapresiasi Pemerintah Daerah yang turut aktif mengurus LKM.
“Makanya tadi kita apresiasi ke Pemda yang semngat mengurus LKMnya dengan harapan Pemda lain mengikuti,”tandasnya. (*) Ria Martati
Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga BANK Indonesia (BI) melaporkan bahwa neraca pembayaran Indonesia… Read More
Poin Penting Reformasi OJK dan BEI diyakini memperkuat pasar modal, meningkatkan transparansi, tata kelola, dan… Read More
Poin Penting BRI mencatat laba Rp57,13 triliun pada 2025, turun 5,26 persen yoy, sementara kredit… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,40 persen ke level 8.355,28 pada pukul 09.00 WIB, dengan… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 hari ini anjlok Rp28.000 ke Rp3.057.000 per gram, sementara UBS… Read More
Poin Penting Rupiah hari ini dibuka menguat ke Rp16.755 per dolar AS, naik 0,27 persen… Read More