Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penambahan pendaftaran izin 24 ribu Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tahun ini. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan, sampai saat ini baru sekitar 25 LKM terdaftar di OJK, padahal prospeknya mencapai 24 ribu LKM dari ratusan ribu LKM yang ada.
“Ini enggak mudah ya, aturan batas waktunya sudah kita ubah dan kita ingin galakkan peran pihak lain termasuk nonbank,” kata Muliaman di Jakarta, Jumat, 15 Januari 2016 malam.
Seperti diketahui, dalam UU Nomor 1/2013, disebutkan LKM wajib memegang izin usaha dari OJK paling lambat 8 Januari 2016. Namun, sejak disahkan, pengukuhan izin LKM baru dimulai pada akhir September tahun lalu yang ditandai dengan pengukuhan delapan LKM di Jateng oleh OJK.
Setelah berkonsultasi dengan DPR, akhirnya disepakati pengunduran waktu pendaftaran LKM hingga dua tahun lagi. Pengawasan terhadap LKM tersebut menurutnya juga akan menunjang peningkatan akses keuangan di daerah. Oleh karena itu, OJK mengapresiasi Pemerintah Daerah yang turut aktif mengurus LKM.
“Makanya tadi kita apresiasi ke Pemda yang semngat mengurus LKMnya dengan harapan Pemda lain mengikuti,”tandasnya. (*) Ria Martati
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More