Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penambahan pendaftaran izin 24 ribu Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tahun ini. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan, sampai saat ini baru sekitar 25 LKM terdaftar di OJK, padahal prospeknya mencapai 24 ribu LKM dari ratusan ribu LKM yang ada.
“Ini enggak mudah ya, aturan batas waktunya sudah kita ubah dan kita ingin galakkan peran pihak lain termasuk nonbank,” kata Muliaman di Jakarta, Jumat, 15 Januari 2016 malam.
Seperti diketahui, dalam UU Nomor 1/2013, disebutkan LKM wajib memegang izin usaha dari OJK paling lambat 8 Januari 2016. Namun, sejak disahkan, pengukuhan izin LKM baru dimulai pada akhir September tahun lalu yang ditandai dengan pengukuhan delapan LKM di Jateng oleh OJK.
Setelah berkonsultasi dengan DPR, akhirnya disepakati pengunduran waktu pendaftaran LKM hingga dua tahun lagi. Pengawasan terhadap LKM tersebut menurutnya juga akan menunjang peningkatan akses keuangan di daerah. Oleh karena itu, OJK mengapresiasi Pemerintah Daerah yang turut aktif mengurus LKM.
“Makanya tadi kita apresiasi ke Pemda yang semngat mengurus LKMnya dengan harapan Pemda lain mengikuti,”tandasnya. (*) Ria Martati
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (8/11), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - Bank sentral Amerika Serikat (AS) The Federal Reserve atau The Fed kembali memangkas… Read More
Direktur Pemberdayaan dan Layanan UPZ CSR BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo (kanan) dan Seketaris Perusahaan… Read More
Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi tengah membrikan sambutan saat Musyawarah… Read More
Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Haryanto T. Budiman memberikan sambutan saat peluncuran program… Read More