Industri Keuangan; Diawasi OJK. (Foto: Zidni Hasan)
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penambahan pendaftaran izin 24 ribu Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tahun ini. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan, sampai saat ini baru sekitar 25 LKM terdaftar di OJK, padahal prospeknya mencapai 24 ribu LKM dari ratusan ribu LKM yang ada.
“Ini enggak mudah ya, aturan batas waktunya sudah kita ubah dan kita ingin galakkan peran pihak lain termasuk nonbank,” kata Muliaman di Jakarta, Jumat, 15 Januari 2016 malam.
Seperti diketahui, dalam UU Nomor 1/2013, disebutkan LKM wajib memegang izin usaha dari OJK paling lambat 8 Januari 2016. Namun, sejak disahkan, pengukuhan izin LKM baru dimulai pada akhir September tahun lalu yang ditandai dengan pengukuhan delapan LKM di Jateng oleh OJK.
Setelah berkonsultasi dengan DPR, akhirnya disepakati pengunduran waktu pendaftaran LKM hingga dua tahun lagi. Pengawasan terhadap LKM tersebut menurutnya juga akan menunjang peningkatan akses keuangan di daerah. Oleh karena itu, OJK mengapresiasi Pemerintah Daerah yang turut aktif mengurus LKM.
“Makanya tadi kita apresiasi ke Pemda yang semngat mengurus LKMnya dengan harapan Pemda lain mengikuti,”tandasnya. (*) Ria Martati
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More