Keuangan

OJK Berikan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting

  • OJK beri perlakuan khusus kredit di Aceh, Sumut, dan Sumbar berupa relaksasi penilaian kualitas kredit, restrukturisasi dengan status lancar, serta pembiayaan baru bagi debitur terdampak bencana.
  • Industri asuransi diminta aktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, memetakan polis terdampak, serta berkoordinasi dengan BNPB dan BPBD
  • Relaksasi pelaporan bagi LJK, termasuk perpanjangan batas waktu pelaporan 10 hari kerja dan pengunduran batas penyampaian data SLIK November 2025 menjadi 30 Desember 2025.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). 

Kebijakan tersebut ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12) pasca pengumpulan data di wilayah bencana. Asesmen yang menunjukkan bencana banjir dan longsor di Sumatra memengaruhi perekonomian di daerah tersebut dan kemampuan membayar debitur. 

“Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” ujar Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kamis, 11 desember 2025.

Mahendra menjelaskan, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Baca juga: Pengamat Beberkan Risiko Besar di Balik Wacana Penghapusan SLIK OJK

Bentuk relaksasi yang berlaku di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai berikut:

  • Penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai Rp 10 miliar.
  • Penetapan kualitas lancar untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dilakukan setelah persetujuan pemberi dana.
  • Pemberian pembiayaan baru untuk debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah sehingga tidak menerapkan one obligor.

Mahendra menyatakan, penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Sementara di bidang perasuransian, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana dan menyederhanakan proses klaim.

Perusahaan asuransi dan reasuransi juga diminta untuk melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.

“OJK juga telah meminta industri asuransi melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang masuk dalam cakupan dalam pertanggungan asuransinya, baik asuransi umum maupun jiwa,” tegasnya.

Baca juga: OJK Perkuat Akses Keuangan bagi Penyandang Disabilitas

Selain itu, OJK memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan yang terdampak, berupa perpanjangan batas waktu akhir pelaporan selama 10 hari kerja dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi lembaga jasa keuangan dan pelapor, menyusun dan menyampaikan laporan secara akurat dan tepat waktu.

Sementara, pelaporan SLIK periode data November 2025 batas waktu penyampaian laporan yang semula pada tanggal 12 Desember 2025, diundur menjadi 30 Desember 2025.

“Kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat memastikan aktivitas pelaporan tetap berjalan tanpa membebani operasional LJK dan atgau pelapor SLIK yang terdampak langsung bencana,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

J Trust Bank Rangkul Industri Kuliner demi Perkuat Ekosistem Bisnis, Ini Strateginya

Poin Penting J Trust Bank masuk industri kuliner lewat ajang Gourmet Choice 2026 sebagai bagian… Read More

3 hours ago

Saham TUGU Melesat sejak Awal Tahun, Ini Deretan Katalisnya!

Poin Penting Saham TUGU naik 15% sejak awal 2026 ke level Rp1.340, outperform dibandingkan IHSG… Read More

4 hours ago

Transformasi CX Jadi Kunci Daya Saing di Sektor Energi, Dari Layanan ke Pengalaman Pelanggan

Perubahan ekspektasi pelanggan dalam industri Energy & Public Utilities kini semakin nyata, di mana masyarakat… Read More

5 hours ago

Resmikan ISRF, IAI Dorong Penguatan Ekosistem Pelaporan Keuangan dan Keberlanjutan

Poin Penting IAI luncurkan ISRF untuk memperkuat pelaporan keberlanjutan yang terintegrasi dan kredibel Dorong standar… Read More

5 hours ago

Soal Pembayaran Utang Whoosh Pakai APBN, Menkeu Purbaya: Masih Fifty-Fifty

Poin Penting Menkeu Purbaya menyebut peluang pembayaran utang KCIC Whoosh menggunakan APBN masih 50:50 dan… Read More

7 hours ago

KEK Industropolis Batang Pikat Investor Global di China Conference Southeast Asia 2026

Poin Penting KEK Industropolis Batang tampil di China Conference Southeast Asia 2026 dan menjadi sorotan… Read More

7 hours ago