Keuangan

OJK Berikan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting

  • OJK beri perlakuan khusus kredit di Aceh, Sumut, dan Sumbar berupa relaksasi penilaian kualitas kredit, restrukturisasi dengan status lancar, serta pembiayaan baru bagi debitur terdampak bencana.
  • Industri asuransi diminta aktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, memetakan polis terdampak, serta berkoordinasi dengan BNPB dan BPBD
  • Relaksasi pelaporan bagi LJK, termasuk perpanjangan batas waktu pelaporan 10 hari kerja dan pengunduran batas penyampaian data SLIK November 2025 menjadi 30 Desember 2025.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). 

Kebijakan tersebut ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12) pasca pengumpulan data di wilayah bencana. Asesmen yang menunjukkan bencana banjir dan longsor di Sumatra memengaruhi perekonomian di daerah tersebut dan kemampuan membayar debitur. 

“Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” ujar Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kamis, 11 desember 2025.

Mahendra menjelaskan, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Baca juga: Pengamat Beberkan Risiko Besar di Balik Wacana Penghapusan SLIK OJK

Bentuk relaksasi yang berlaku di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai berikut:

  • Penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai Rp 10 miliar.
  • Penetapan kualitas lancar untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dilakukan setelah persetujuan pemberi dana.
  • Pemberian pembiayaan baru untuk debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah sehingga tidak menerapkan one obligor.

Mahendra menyatakan, penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Sementara di bidang perasuransian, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana dan menyederhanakan proses klaim.

Perusahaan asuransi dan reasuransi juga diminta untuk melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.

“OJK juga telah meminta industri asuransi melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang masuk dalam cakupan dalam pertanggungan asuransinya, baik asuransi umum maupun jiwa,” tegasnya.

Baca juga: OJK Perkuat Akses Keuangan bagi Penyandang Disabilitas

Selain itu, OJK memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan yang terdampak, berupa perpanjangan batas waktu akhir pelaporan selama 10 hari kerja dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi lembaga jasa keuangan dan pelapor, menyusun dan menyampaikan laporan secara akurat dan tepat waktu.

Sementara, pelaporan SLIK periode data November 2025 batas waktu penyampaian laporan yang semula pada tanggal 12 Desember 2025, diundur menjadi 30 Desember 2025.

“Kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat memastikan aktivitas pelaporan tetap berjalan tanpa membebani operasional LJK dan atgau pelapor SLIK yang terdampak langsung bencana,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Generali Indonesia Tegaskan Komitmen Diversity, Equality & Inclusion

Memperingati Hari Disabilitas Internasional, Generali Indonesia kembali menegaskan komitmen Diversity, Equity dan Inclusion (DEI) yang… Read More

44 mins ago

Insentif Impor Mobil Listrik CBU Disetop 2026, Ini Prediksi Harga Jual di RI

Poin Penting Pemerintah hentikan insentif impor Completely Built Up (CBU) mobil listrik mulai Januari 2026.… Read More

7 hours ago

Pangsa Motor Listrik Masih Kecil Dibanding Mobil, Ini Sebabnya

Poin Penting Pangsa pasar motor listrik sangat kecil, baru sekitar 1% dari total penjualan motor… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Perkuat Kepercayaan Publik di Era AI

Poin Penting Bank Mandiri menekankan kemanusiaan sebagai inti inovasi di era AI dan digitalisasi. Prinsip… Read More

8 hours ago

Inflasi Medis dan Regulasi Baru Dorong Perusahaan Ubah Manfaat Kesehatan Karyawan

Poin Penting Lonjakan biaya kesehatan dan aturan OJK serta BPJS mendorong perusahaan evaluasi ulang desain… Read More

8 hours ago

IASC OJK Terima Laporan Kerugian Rp8,2 Triliun hingga November 2025

Poin Penting IASC OJK mencatat kerugian akibat penipuan dari Januari-November 2025 mencapai Rp8,2 triliun. Sebanyak… Read More

9 hours ago