Ketua Komisioner OJK, Mahendra Siregar. (Foto: Tangkapan layar)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Kebijakan tersebut ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12) pasca pengumpulan data di wilayah bencana. Asesmen yang menunjukkan bencana banjir dan longsor di Sumatra memengaruhi perekonomian di daerah tersebut dan kemampuan membayar debitur.
“Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” ujar Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kamis, 11 desember 2025.
Mahendra menjelaskan, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Baca juga: Pengamat Beberkan Risiko Besar di Balik Wacana Penghapusan SLIK OJK
Bentuk relaksasi yang berlaku di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai berikut:
Mahendra menyatakan, penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Sementara di bidang perasuransian, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana dan menyederhanakan proses klaim.
Perusahaan asuransi dan reasuransi juga diminta untuk melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.
“OJK juga telah meminta industri asuransi melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang masuk dalam cakupan dalam pertanggungan asuransinya, baik asuransi umum maupun jiwa,” tegasnya.
Baca juga: OJK Perkuat Akses Keuangan bagi Penyandang Disabilitas
Selain itu, OJK memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan yang terdampak, berupa perpanjangan batas waktu akhir pelaporan selama 10 hari kerja dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi lembaga jasa keuangan dan pelapor, menyusun dan menyampaikan laporan secara akurat dan tepat waktu.
Sementara, pelaporan SLIK periode data November 2025 batas waktu penyampaian laporan yang semula pada tanggal 12 Desember 2025, diundur menjadi 30 Desember 2025.
“Kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat memastikan aktivitas pelaporan tetap berjalan tanpa membebani operasional LJK dan atgau pelapor SLIK yang terdampak langsung bencana,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Memperingati Hari Disabilitas Internasional, Generali Indonesia kembali menegaskan komitmen Diversity, Equity dan Inclusion (DEI) yang… Read More
Poin Penting Pemerintah hentikan insentif impor Completely Built Up (CBU) mobil listrik mulai Januari 2026.… Read More
Poin Penting Pangsa pasar motor listrik sangat kecil, baru sekitar 1% dari total penjualan motor… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menekankan kemanusiaan sebagai inti inovasi di era AI dan digitalisasi. Prinsip… Read More
Poin Penting Lonjakan biaya kesehatan dan aturan OJK serta BPJS mendorong perusahaan evaluasi ulang desain… Read More
Poin Penting IASC OJK mencatat kerugian akibat penipuan dari Januari-November 2025 mencapai Rp8,2 triliun. Sebanyak… Read More