Keuangan

OJK Berikan Izin Usaha Perusahaan Gadai Baru asal Palembang

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan gadai baru bernama PT Gadai Rejeki Mandiri yang berlokasi di Palembang, Sumatra Selatan.

Pemberian izin usaha PT Gadai Rejeki Mandiri itu berdasarkan KEP21/KO.17/2024 per 28 Maret 2024. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Untung Nugroho menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadai​an (“POJK Nomor 31”), PT Gadai Rejeki Mandiri wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah, Begini Kronologinya

“Mulai dari nama dan/atau logo perusahaan pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK, serta hari dan jam operasional,” kata Untung dalam keterangan resminya dikutip 6 April 2024.

Selain itu, kata Untung, PT Gadai Rejeki Mandiri juga wajib menginformsikan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

Baca juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II, Bagaimana Nasib Dana Peserta?

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Rejeki Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30  hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” pungkas Untung. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

OJK Catat Aset Keuangan Syariah 2025 Tembus Rp3.100 Triliun, Naik 8,61 Persen

Poin Penting Total aset keuangan syariah mencapai Rp3.100 triliun per Desember 2025, tumbuh 8,61 persen… Read More

10 mins ago

OJK Berhasil Himpun Dana Rp6,83 Triliun pada Program Gerak Syariah 2026

Poin Penting Program GERAK Syariah 2026 berhasil menghimpun Rp6,83 triliun, naik 241,5 persen dibanding tahun… Read More

2 hours ago

Pasar Kripto Bergejolak, CACI Jamin Likuiditas dan Transaksi Investor Aman

Poin Penting CACI memastikan likuiditas dan stabilitas transaksi tetap terjaga di tengah volatilitas pasar kripto.… Read More

2 hours ago

Begini Cara Menata Ulang Keuangan Pasca Lebaran

Poin Penting PT Asuransi Jiwa Sequis Life mendorong masyarakat melakukan “reset finansial” pasca-Lebaran untuk memulihkan… Read More

2 hours ago

Catat! Jadwal Operasional BNI saat Libur Paskah 2026

Poin Penting BNI tetap menyediakan layanan perbankan selama libur Paskah 3 April 2026 melalui operasional… Read More

3 hours ago

Pembiayaan Berkelanjutan Maybank Indonesia Tumbuh 92,9 Persen, Transportasi Hijau Dominan

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Maybank Indonesia tumbuh 92,9% menjadi Rp8,24 triliun pada 2025. Sektor transportasi… Read More

3 hours ago