Ilustrasi: Gedung OJK. (Foto: Muhammad Zulfikar)
Jakarta – Otorisa Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 2.379 sanksi administratif terhadap pelaku sektor jasa keuangan selama semester I 2024.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan, sanksi tersebut diberikan terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
“Sanksi ini naik 25,87 persen dari periode yang sama di tahun lalu,” ungkap Mirza dalam konferensi pers pers RDK OJK, Senin, 5 Agustus 2024.
Hingga Juli 2024, Mirza merinci, ada sebanyak 128 perkara pelanggaran perundang-udangan di sektor jasa keuangan.
“Itu terdiri dari 103 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal dan 20 perkara IKNB (Industri Keuangan Non Bank),” jelasnya.
Baca juga: Ini Alasan OJK Wajibkan Semua Bank Gabung di Anti Scam Center
Adapun jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 114 perkara, di antaranya 102 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 12 perkara masih dalam tahap kasasi.
Sementara, diketahui OJK saat ini telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan putusan gugatan Michael Steven, pemilik Kresna Life terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan dalam perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT, pada Selasa (2/7).
Menurut Mirza, pengajuan banding kasasi kepada Kresna Life, telah sejalan dengan mandat OJK sebagai regulator yang mengatur, mengawasi, menyidik, mengembangkan sektor jasa keuangan, serta melindungi konsumen dan masyarakat.
“OJK menjalankan mandat tersebut dalam rangka supaya industri jasa keuangan itu dikelola dengan hati-hati, sehingga dana masyarakat terlindungi dengan aman,” kata Mirza.
Baca juga: Kasus Bos Kresna Life, Denny Indrayana: Aneh Bin Ajaib, Buron Dikasih “Karpet Merah”
Dia juga menjelaskan bahwa, dengan dicabutnya izin usaha suatu perusahaan asuransi tentunya sudah diberikan waktu yang cukup untuk memperbaiki diri dan untuk menyehatkan keuangan.
“Tetapi gagal dalam memenuhi ketentuan OJK. Sehingga memang dalam rangka untuk melindungi kepentingan konsumen maka dilakukan CIU (cabut izin usaha) dan kemudian dilakukan sanksi denda kepada para pengendali yang mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan sektor jasa keuangan tersebut,” ujar Mirza. (*)
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More