News Update

OJK Berikan 2.379 Sanksi ke Industri Jasa Keuangan Selama Semester I 2024

Jakarta – Otorisa Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 2.379 sanksi administratif terhadap pelaku sektor jasa keuangan selama semester I 2024.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan, sanksi tersebut diberikan terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

“Sanksi ini naik 25,87 persen dari periode yang sama di tahun lalu,” ungkap Mirza dalam konferensi pers pers RDK OJK, Senin, 5 Agustus 2024.

Hingga Juli 2024, Mirza merinci, ada sebanyak 128 perkara pelanggaran perundang-udangan di sektor jasa keuangan.

“Itu terdiri dari 103 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal dan 20 perkara IKNB (Industri Keuangan Non Bank),” jelasnya.

Baca juga: Ini Alasan OJK Wajibkan Semua Bank Gabung di Anti Scam Center

Adapun jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 114 perkara, di antaranya 102 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 12 perkara masih dalam tahap kasasi.

Sementara, diketahui OJK saat ini telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan putusan gugatan Michael Steven, pemilik Kresna Life terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan dalam perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT, pada Selasa (2/7).

Menurut Mirza, pengajuan banding kasasi kepada Kresna Life, telah sejalan dengan mandat OJK sebagai regulator yang mengatur, mengawasi, menyidik, mengembangkan sektor jasa keuangan, serta melindungi konsumen dan masyarakat.

“OJK menjalankan mandat tersebut dalam rangka supaya industri jasa keuangan itu dikelola dengan hati-hati, sehingga dana masyarakat terlindungi dengan aman,” kata Mirza.

Baca juga: Kasus Bos Kresna Life, Denny Indrayana: Aneh Bin Ajaib, Buron Dikasih “Karpet Merah”

Dia juga menjelaskan bahwa, dengan dicabutnya izin usaha suatu perusahaan asuransi tentunya sudah diberikan waktu yang cukup untuk memperbaiki diri dan untuk menyehatkan keuangan.

“Tetapi gagal dalam memenuhi ketentuan OJK. Sehingga memang dalam rangka untuk melindungi kepentingan konsumen maka dilakukan CIU (cabut izin usaha) dan kemudian dilakukan sanksi denda kepada para pengendali yang mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan sektor jasa keuangan tersebut,” ujar Mirza. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

6 mins ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

19 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

20 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

20 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

21 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

21 hours ago