Keuangan

OJK Beri Waktu 30 Hari Untuk Bentuk Tim Likuidasi WanaArtha Life

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini (5/12) memutuskan untuk melakukan pencabutan ijin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) karena tidak memenuhi Risk Based Capital (RBC) yang ditetapkan OJK dan adanya rekayasa keuangan yang tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.

OJK memberikan waktu kepada WanaArtha Life paling lambat 30 hari untuk membentuk tim likuidasi, berlaku sejak pencabutan izin usaha PT WAL. OJK juga memerintahkan pemegang saham untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum.

“Sesuai dengan UU No.40 tahun 2014 sejak dicabutnya ijin usaha perusahaan asuransi, maka dilakukan pembubaran perusahaan dan dibentuk tim likuidasi. Tim likuidasi ini kalau sampai 30 hari perusahaan tidak membentuk maka OJK mendapatkan kewenangan untuk membentuk tim likuidasi,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Senin, 5 Desember 2022.

Lanjutnya, tim likuidasi tersebut bertugas menginventarisir segala permasalahan kekayaan, aset, dan  para pemegang polis termasuk kewajiban terhadap pegawai atau karyawan WanaArtha Life.

“Likuidasi akan diawasi oleh OJK dan melaporkan perkembangan proses likuidasi kepada OJK dengan jangka waktu selama dua tahun dan dapat diperpanjang 2×1 tahun proses penyelesaian proses likuidasi, tapi kami dalam hal ini masih menunggu waktu 30 hari yang diberikan oleh OJK sesuai dengan UU,” pungkasnya.

Penindakan tegas oleh OJK terhadap WanaArtha Life merupakan upaya OJK untuk tidak membiarkan kondisi tidak berlarut-larut yang membuat ketidakpastian bagi konsumen. (*)

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Komisi IX Desak Perlindungan 19 Juta Pekerja Miskin Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Poin Penting Sekitar 19 juta pekerja miskin belum terjangkau jaminan sosial ketenagakerjaan. DPR dorong percepatan… Read More

7 mins ago

Penyaluran KUR Syariah BSI Tembus Rp1,65 Triliun di Februari 2026

Poin Penting Penyaluran KUR Syariah PT Bank Syariah Indonesia Tbk mencapai Rp1,65 triliun hingga Februari… Read More

11 mins ago

Ramadan 2026 Dongkrak Transaksi PayLater Kredivo hingga 27 Persen

Poin Penting Volume transaksi PayLater Kredivo naik 27% YoY, nilai transaksi meningkat 26% selama Ramadan… Read More

26 mins ago

Menhub Beberkan Alasan Jaga Tarif Pesawat demi Daya Beli dan Industri

Poin Penting: Pemerintah menjaga tarif pesawat agar tetap seimbang antara daya beli masyarakat dan keberlanjutan… Read More

44 mins ago

OJK Cabut Izin Usaha 6 BPR Sepanjang Kuartal I 2026, Ini Daftarnya

Poin Penting OJK mencabut izin usaha 6 BPR sepanjang kuartal I 2026. Langkah ini dilakukan… Read More

51 mins ago

Kemendagri Jamin Keberlanjutan PPPK, Belanja Pegawai Tetap Ideal

Poin Penting: Kemendagri menjamin keberlanjutan PPPK dengan memastikan anggaran dan belanja pegawai tetap terkendali. Alokasi… Read More

1 hour ago