News Update

OJK Beri Waktu 3 Tahun untuk Pemulihan Lembaga Jasa Keuangan Terdampak Bencana di Sumatra

Poin Penting

  • OJK beri waktu pemulihan selama tiga tahun bagi lembaga keuangan terdampak bencana.
  • Tenggat laporan bank/BPR diperpanjang, klaim asuransi dipermudah.
  • OJK berkomitmen meringankan beban masyarakat, menjaga kinerja lembaga keuangan, dan mengendalikan risiko akibat bencana.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bencana banjir dan longsor yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat berdampak pada perekonomian daerah serta sektor jasa keuangan di wilayah tersebut.

“Berdasarkan asesmen kami, bencana itu memberikan dampak pada kondisi perekonomian daerah. Tentu pada khususnya juga termasuk sektor jasa keuangan di daerah,” ujar Ketua Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan, Kamis, 11 desember 2025.

Mahendra menyebut, dampak tersebut terasa dari sisi operasional layanan jaringan kantor dari lembaga jasa keuangan maupun kinerja mereka, terutama yang memiliki eksposur langsung atas debitur serta pekerjaan atau proyek-proyek di wilayah bencana.

Baca juga: OJK: Ada 103.613 Debitur Terdampak Bencana di Sumatra

OJK telah memetakan seluruh Kabupaten/Kota yang terdampak bencana masuk dalam klasifikasi sedang dan berat. Sehingga OJK segera merespons melalui kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terdampak.

“Menunjukkan bahwa urgensi untuk segera dilakukan respons kebijakan pemberian perlakuan khusus yang tadi kami umumkan di depan. Atas kredit dan pembiayaan kepada debitur yang terkena bencana, kepada kemudahan pelaporan bagi lembaga jasa keuangan terdampak. Serta juga pembawaan untuk kemudahan proses klaim asuransi nasabah sudah kami lakukan,” tandas Mahendra.

OJK menyadari pemulihan pascabencana membutuhkan waktu yang cukup lama agar aktivitas masyarakat dan perekonomian dapat kembali normal.

Oleh karena itu, jangka waktu perlakuan khusus diberikan selama tiga tahun guna meringankan beban masyarakat dan memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk pulih.

“Kami berharap dengan penanganan bencana yang cepat dan tanggap. Serta respons kebijakan perlakuan khusus ini dapat menjadi langkah mitigasi yang baik. Sehingga risiko yang ada dapat dikendalikan dengan lebih baik bagi mereka yang terkena dampak, baik lembaga jasa keuangan maupun debitur,” imbuhnya.

Relaksasi Pelaporan bagi Industri Perbankan

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa OJK mengambil kebijakan pemberian kemudahan dan relaksasi bagi industri dan debitur yang terdampak.

Dian merinci, di bidang perbankan, pelaporan bagi industri perbankan di wilayah terdampak bencana akan diperpanjang, Pelaporan bank umum periode data November 2025 yang jatuh pada 8 Desember 2025 diundur menjadi 22 Desember 2025, sedangkan yang jatuh pada 15 Desember 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025.

Baca juga: Potensi Klaim Asuransi Akibat Bencana Sumatra Nyaris Rp1 Triliun, Ini Rinciannya

Sementara untuk BPR dan BPRS, pelaporan berkala bulanan periode November 2025 yang jatuh pada 10 Desember 2025 diundur menjadi 24 Desember 2025.

Kemudian untuk laporan rencana bisnis yang jatuh pada 15 Desember 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Generali Indonesia Tegaskan Komitmen Diversity, Equality & Inclusion

Memperingati Hari Disabilitas Internasional, Generali Indonesia kembali menegaskan komitmen Diversity, Equity dan Inclusion (DEI) yang… Read More

42 mins ago

Insentif Impor Mobil Listrik CBU Disetop 2026, Ini Prediksi Harga Jual di RI

Poin Penting Pemerintah hentikan insentif impor Completely Built Up (CBU) mobil listrik mulai Januari 2026.… Read More

7 hours ago

Pangsa Motor Listrik Masih Kecil Dibanding Mobil, Ini Sebabnya

Poin Penting Pangsa pasar motor listrik sangat kecil, baru sekitar 1% dari total penjualan motor… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Perkuat Kepercayaan Publik di Era AI

Poin Penting Bank Mandiri menekankan kemanusiaan sebagai inti inovasi di era AI dan digitalisasi. Prinsip… Read More

8 hours ago

Inflasi Medis dan Regulasi Baru Dorong Perusahaan Ubah Manfaat Kesehatan Karyawan

Poin Penting Lonjakan biaya kesehatan dan aturan OJK serta BPJS mendorong perusahaan evaluasi ulang desain… Read More

8 hours ago

IASC OJK Terima Laporan Kerugian Rp8,2 Triliun hingga November 2025

Poin Penting IASC OJK mencatat kerugian akibat penipuan dari Januari-November 2025 mencapai Rp8,2 triliun. Sebanyak… Read More

9 hours ago