Keuangan

OJK Beri Sanksi ke Akuntan Publik Auditor SNP Finance

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, Akuntan Publik (AP) Merliyana Syamsul dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan terkait hasil pemeriksaan OJK terhadap PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

Pembatalan pendaftaran KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berlaku efektif setelah KAP dimaksud menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) tahun 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak dan dilarang untuk menambah klien baru. Sementara itu, untuk AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul pembatalan pendaftaran efektif berlaku sejak ditetapkan OJK pada hari Senin (1/10) ini. Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP dimaksud hanya berlaku di sektor Perbankan, Pasar Modal dan IKNB.

Laporan Keuangan Tahunan PT SNP telah diaudit AP dari KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, PT SNP terindikasi telah menyajikan Laporan Keuangan yang secara signifikan tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak.

“Berkenaan dengan hal tersebut, OJK telah berkoordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan terkait dengan pelaksanaan audit oleh KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan pada PT SNP. Berdasarkan hasil pemeriksaan P2PK, kedua AP tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan telah dikenakan sanksi oleh Menteri Keuangan,” seperti dikutip dalam Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Senin 1 Oktober 2018.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, OJK menilai bahwa AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul telah melakukan pelanggaran berat sehingga melanggar POJK Nomor 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik, antara lain dengan pertimbangan:

a.Telah memberikan opini yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya.
b.Besarnya kerugian industri jasa keuangan dan masyarakat yang ditimbulkan atas opini kedua AP tersebut terhadap LKTA PT SNP.
c.Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan akibat dari kualitas penyajian LKTA oleh akuntan publik.

Oleh karena itu, OJK mengenakan sanksi berupa Pembatalan Pendaftaran pada AP Marlinna, AP Merliyana Syamsul, dan KAP Satrio Bing, Eny dan Rekan. Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP oleh OJK mengingat LKTA yang telah diaudit tersebut digunakan PT SNP untuk mendapatkan kredit dari perbankan dan menerbitkan MTN yang berpotensi mengalami gagal bayar dan/atau menjadi kredit bermasalah. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

3 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

3 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

4 hours ago

Risiko Banjir Meningkat, MPMInsurance Perkuat Proteksi Aset

Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More

4 hours ago

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

4 hours ago

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

5 hours ago