Ilustrasi: Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. (Foto: M Zulfikar)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi telah memberikan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura (PMV), yaitu PT Sarana Sulteng Ventura yang berlokasi di Palu, Sulawesi Tengah.
Melansir laman resmi OJK, 3 Desember 2024, sanksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-74/PL.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024 hal Pengenaan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Kegiatan kepada PT Sarana Sulteng Ventura.
Baca juga: OJK Buka Lowongan Kerja PCS dan PCT, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
OJK menjelaskan pembekuan kegiatan usaha PT Sarana Sulteng Ventura meliputi larangan untuk melakukan penyaluran pembiayaan baru, mengganti anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, melakukan ekspansi kantor cabang, dan melakukan pembagian dividen.
Lebih jauh OJK menerangkan, bahwa pembekuan kegiatan usaha tersebut karena PT Sarana Sulteng Ventura belum melaksanakan rencana pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35 Tahun 2015 juncto POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Baca juga: OJK Tetapkan Saham Adaro Andalan Indonesia sebagai Efek Syariah
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PMV berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum peraturan OJK ini diundangkan dan merupakan perusahaan swasta nasional serta memiliki ekuitas di bawah ketentuan dimaksud, wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp20 miliar. (*)
Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More
Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More
Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen sepekan ke level 8.271,76, mencerminkan… Read More
Poin Penting Komisi V DPR RI mendorong diskon tiket pesawat Lebaran 2026 dinaikkan menjadi 20… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More