Keuangan

OJK Beri Sanksi Batasi Kegiatan Usaha Asuransi Jiwa Kresna

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna yang dinilai telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S – 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.

Seperti dikutip dalam keterangan OJK di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2020 menyebutkan, setelah dikenakannya sanksi ini, maka Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK.

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA. Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya:

  1. Mewajibkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis
  2. Memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan Perusahaan, komitmen Pemegang Saham Pengendali/Pengendali mengatasi permasalah PT Asuransi Jiwa Kresna, serta rencana pembayaran klaim secara detail.

Pada Februari 2020, untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis, OJK memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA.

OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham Pengendali/Pengendali PT Asuransi Jiwa Kresna untuk bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara PT Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis.

OJK meminta PT Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah. OJK meminta PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis.

OJK dalam waktu dekat juga akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

2 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

2 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

4 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

4 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

6 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

6 hours ago