Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance PT Dana Kini Finance.
Dalam keterangan pers dikutip 8 Oktober 2024, pemberian izin usaha PT Dana Kini Finance berdasarkan KEP-46/D.06/2024 per 24 September 2024.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Rindang Sejahtera Finance, Ini Alasannya
Adapun dalam pemberian izin usaha PT Dana Kini Finance juga sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“POJK 47/2020”).
OJK menyebutkan, PT Dana Kini Finance kini diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Diketahui, perusahaan pembiayaan PT Dana Kini Finance beralamat di Gedung Kawan Lama, Jalan Puri Kencana Nomor 1, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, DKI Jakarta. (*)
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More
Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengisyaratkan rencana untuk mengakhiri konflik yang berlangsung… Read More
Jakarta – PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) mencatatkan pertumbuhan positif untuk Growth Written Premium atau GWP… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru… Read More
Jakarta– KB Bank mulai mencetak kinerja positif dengan perbaikan kualitas aset dan ekspansi portofolio kredit… Read More
Jakarta - Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri Darmawan Junaidi menilai, Indonesia memiliki kemampuan untuk mengurangi… Read More