Ilustrasi: Gedung OJK/Foto M. Zulfikar
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance PT Dana Kini Finance.
Dalam keterangan pers dikutip 8 Oktober 2024, pemberian izin usaha PT Dana Kini Finance berdasarkan KEP-46/D.06/2024 per 24 September 2024.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Rindang Sejahtera Finance, Ini Alasannya
Adapun dalam pemberian izin usaha PT Dana Kini Finance juga sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“POJK 47/2020”).
OJK menyebutkan, PT Dana Kini Finance kini diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Diketahui, perusahaan pembiayaan PT Dana Kini Finance beralamat di Gedung Kawan Lama, Jalan Puri Kencana Nomor 1, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, DKI Jakarta. (*)
Poin Penting BTN catat laba konsolidasian Rp3,5 triliun pada 2025, naik 16,4 persen yoy, didorong… Read More
Poin Penting BEI menaikkan porsi saham free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, dengan… Read More
Poin Penting Thomas Djiwandono resmi dilantik sebagai Deputi Gubernur BI periode 2026–2031 oleh MA, menggantikan… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo menetapkan delapan hari cuti bersama ASN 2026, dengan cuti terbanyak pada… Read More
Poin Penting IHSG ditutup di 8.031,87, naik 1,22 persen dari 7.935,26, dengan 433 saham menguat,… Read More
Poin Penting BCA optimistis penyaluran KPR naik 6–7 persen pada 2026, didukung strategi layanan digital,… Read More