Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance PT Dana Kini Finance.
Dalam keterangan pers dikutip 8 Oktober 2024, pemberian izin usaha PT Dana Kini Finance berdasarkan KEP-46/D.06/2024 per 24 September 2024.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Rindang Sejahtera Finance, Ini Alasannya
Adapun dalam pemberian izin usaha PT Dana Kini Finance juga sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“POJK 47/2020”).
OJK menyebutkan, PT Dana Kini Finance kini diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Diketahui, perusahaan pembiayaan PT Dana Kini Finance beralamat di Gedung Kawan Lama, Jalan Puri Kencana Nomor 1, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, DKI Jakarta. (*)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) update soal transisi pemerintahan ke presiden terpilih. (Foto: istimewa) Read More
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memprediksi, akan ada sejumlah negara di kawasan Asia yang… Read More
Jakarta – Forbes kembali merilis data terbaru orang terkaya di dunia. Ada banyak perubahan yang… Read More
Jakarta – PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) terus berkomitmen untuk mendukung pembangunan… Read More
Jakarta - PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PNBN) atau Panin Bank memberi penjelasan terkait isu… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (8/10), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More