Ilustrasi: Gedung OJK/Foto M. Zulfikar
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance PT Dana Kini Finance.
Dalam keterangan pers dikutip 8 Oktober 2024, pemberian izin usaha PT Dana Kini Finance berdasarkan KEP-46/D.06/2024 per 24 September 2024.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Rindang Sejahtera Finance, Ini Alasannya
Adapun dalam pemberian izin usaha PT Dana Kini Finance juga sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“POJK 47/2020”).
OJK menyebutkan, PT Dana Kini Finance kini diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Diketahui, perusahaan pembiayaan PT Dana Kini Finance beralamat di Gedung Kawan Lama, Jalan Puri Kencana Nomor 1, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, DKI Jakarta. (*)
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More