Ilustrasi: Gedung OJK/Foto M. Zulfikar
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance PT Dana Kini Finance.
Dalam keterangan pers dikutip 8 Oktober 2024, pemberian izin usaha PT Dana Kini Finance berdasarkan KEP-46/D.06/2024 per 24 September 2024.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Rindang Sejahtera Finance, Ini Alasannya
Adapun dalam pemberian izin usaha PT Dana Kini Finance juga sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“POJK 47/2020”).
OJK menyebutkan, PT Dana Kini Finance kini diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Diketahui, perusahaan pembiayaan PT Dana Kini Finance beralamat di Gedung Kawan Lama, Jalan Puri Kencana Nomor 1, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, DKI Jakarta. (*)
Poin Penting Pesawat ATR 42-500 ditemukan di puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dalam… Read More
Poin Penting Sistem rujukan JKN bukan hambatan, melainkan mekanisme untuk memastikan peserta mendapat layanan medis… Read More
Poin Penting AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui… Read More
Poin Penting AAJI menunjuk dua Plt Ketua, yakni Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, usai… Read More
Poin Penting Dana riset nasional naik menjadi Rp12 triliun, setelah Presiden Prabowo menambah anggaran sebesar… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 dan seluruh indeks domestik berakhir… Read More