Keuangan

OJK Beri Izin Perubahan Kegiatan Usaha Jamkrida NTB Bersaing

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan izin perubahan kegiatan usaha sebagai perusahaan penjaminan syariah sehubungan konversi PT Jamkrida NTB Bersaing menjadi PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan, Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, mengatakan pemberian izin tersebut tertuang dalam keputusan KEP-68/D.05/2024 pada 28 Agustus 2024.

Baca juga: OJK Setujui Pengangkatan Komut Baru Easycash

“Pemberian izin perubahan kegiatan usaha sebagai perusahaan penjaminan syariah kepada PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda berlaku efektif sejak tanggal 15 Juni 2024,” ucap Asep dalam keterangannya dikutip, 4 September 2024.

Pernyataan tersebut juga telah dinyatakan dalam akta berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan Terbatas PT Jamkrida NTB Bersaing” nomor 02 tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Syafira Adam Baswedan, S.H., notaris di Mataram, dan telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0035656.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 15 Juni 2024.

“Dengan diberikannya izin perubahan kegiatan usaha ini, maka kepada PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Baca juga: Perkuat Keamanan Siber, OJK Dorong Industri Keuangan Terapkan Smart Collaboration

Adapun, PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perioda sebelumnya merupakan PT Jamkrida NTB Bersaing yang bergerak di bidang usaha penjaminan kredit yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2012.

PT Jamkrida NTB Bersaing didirikan dengan tujuan untuk melakukan Penjaminan Kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna mempercepat pertumbuhan perekonomian di daerah Nusa Tenggara Barat (NTB). (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

3 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

3 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

3 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

4 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Melesat 4,42 Persen ke Level 7.279, BRPT hingga PTRO jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More

4 hours ago