Keuangan

OJK Beri Izin Perubahan Kegiatan Usaha Jamkrida NTB Bersaing

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan izin perubahan kegiatan usaha sebagai perusahaan penjaminan syariah sehubungan konversi PT Jamkrida NTB Bersaing menjadi PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan, Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, mengatakan pemberian izin tersebut tertuang dalam keputusan KEP-68/D.05/2024 pada 28 Agustus 2024.

Baca juga: OJK Setujui Pengangkatan Komut Baru Easycash

“Pemberian izin perubahan kegiatan usaha sebagai perusahaan penjaminan syariah kepada PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda berlaku efektif sejak tanggal 15 Juni 2024,” ucap Asep dalam keterangannya dikutip, 4 September 2024.

Pernyataan tersebut juga telah dinyatakan dalam akta berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan Terbatas PT Jamkrida NTB Bersaing” nomor 02 tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Syafira Adam Baswedan, S.H., notaris di Mataram, dan telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0035656.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 15 Juni 2024.

“Dengan diberikannya izin perubahan kegiatan usaha ini, maka kepada PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Baca juga: Perkuat Keamanan Siber, OJK Dorong Industri Keuangan Terapkan Smart Collaboration

Adapun, PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perioda sebelumnya merupakan PT Jamkrida NTB Bersaing yang bergerak di bidang usaha penjaminan kredit yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2012.

PT Jamkrida NTB Bersaing didirikan dengan tujuan untuk melakukan Penjaminan Kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna mempercepat pertumbuhan perekonomian di daerah Nusa Tenggara Barat (NTB). (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

1 hour ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

2 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

5 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

5 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

6 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

8 hours ago