Keuangan

OJK Beri Izin Perubahan Kegiatan Usaha Jamkrida NTB Bersaing

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan izin perubahan kegiatan usaha sebagai perusahaan penjaminan syariah sehubungan konversi PT Jamkrida NTB Bersaing menjadi PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan, Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, mengatakan pemberian izin tersebut tertuang dalam keputusan KEP-68/D.05/2024 pada 28 Agustus 2024.

Baca juga: OJK Setujui Pengangkatan Komut Baru Easycash

“Pemberian izin perubahan kegiatan usaha sebagai perusahaan penjaminan syariah kepada PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda berlaku efektif sejak tanggal 15 Juni 2024,” ucap Asep dalam keterangannya dikutip, 4 September 2024.

Pernyataan tersebut juga telah dinyatakan dalam akta berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan Terbatas PT Jamkrida NTB Bersaing” nomor 02 tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Syafira Adam Baswedan, S.H., notaris di Mataram, dan telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0035656.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 15 Juni 2024.

“Dengan diberikannya izin perubahan kegiatan usaha ini, maka kepada PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Baca juga: Perkuat Keamanan Siber, OJK Dorong Industri Keuangan Terapkan Smart Collaboration

Adapun, PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perioda sebelumnya merupakan PT Jamkrida NTB Bersaing yang bergerak di bidang usaha penjaminan kredit yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2012.

PT Jamkrida NTB Bersaing didirikan dengan tujuan untuk melakukan Penjaminan Kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna mempercepat pertumbuhan perekonomian di daerah Nusa Tenggara Barat (NTB). (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

2 hours ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

16 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

22 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

23 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

24 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

1 day ago