Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya akan menyetujui aturan penjualan unit link bagi jenis usaha asuransi kecelakaan diri. Alasannya, lini usaha kecelakaan diri yang paling bisa ditentukan rasio klaimnya.
Deputi Pengawasan Nonbank II OJK Dumoly Pardede menyebut, sebelumnya, OJK akan mengizinkan asuransi umum untuk menjual produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Lini usaha yang bisa dijadikan produk unit link adalah usaha kecelakaan diri, property dan kendaraan bermotor.
“Kecelakaan diri dulu yang pertama. Asuransi property masih belum jelas. Setahun bisa terjadi kebakaran besar yang menghanguskan gedung. Klaimnya bisa besar,” sebut Dumoly ditemui di sela seminar Infobank, Rabu, 1 Juni 2016.
Hal ini, menurut Dumoly, berbeda dengan lini asuransi kecelakaan diri. Rasio terjadi kecelakaan dan klaim yang besar, masih bisa diperhitungkan. KArena itu, membuat produk berbasis investasi bagi asuransi umum, dirasa masih aman dan tidak menganggu likuiditas mereka.
“Nanti ke depan, selanjutnya mungkin bisa (asuransi) kesehatan dibantu pemetaan BPJS kesehatan,” tambahnya.
Dumoly menargetkan, di tahun ini, POJK mengenai izin penjualan PAYDI bisa keluar tahun ini. OJK berharap, dengan adanya aturan ini, asuransi umum yang terbiasa menanamkan sebagian besar dana kelolaannya di deposito, bisa memiliki alternatif pengelolaan dana investasi. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More