Keuangan

OJK Beri Izin Asuransi Umum Jual Unit Link Berbasis Kecelakaan

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya akan menyetujui aturan penjualan unit link bagi jenis usaha asuransi kecelakaan diri. Alasannya, lini usaha kecelakaan diri yang paling bisa ditentukan rasio klaimnya.

Deputi Pengawasan Nonbank II OJK Dumoly Pardede menyebut, sebelumnya, OJK akan mengizinkan asuransi umum untuk menjual produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Lini usaha yang bisa dijadikan produk unit link adalah usaha kecelakaan diri, property dan kendaraan bermotor.

“Kecelakaan diri dulu yang pertama. Asuransi property masih belum jelas. Setahun bisa terjadi kebakaran besar yang menghanguskan gedung. Klaimnya bisa besar,” sebut Dumoly ditemui di sela seminar Infobank, Rabu, 1 Juni 2016.

Hal ini, menurut Dumoly, berbeda dengan lini asuransi kecelakaan diri. Rasio terjadi kecelakaan dan klaim yang besar, masih bisa diperhitungkan. KArena itu, membuat produk berbasis investasi bagi asuransi umum, dirasa masih aman dan tidak menganggu likuiditas mereka.

“Nanti ke depan, selanjutnya mungkin bisa (asuransi) kesehatan dibantu pemetaan BPJS kesehatan,” tambahnya.

Dumoly menargetkan, di tahun ini, POJK mengenai izin penjualan PAYDI bisa keluar tahun ini. OJK berharap, dengan adanya aturan ini, asuransi umum yang terbiasa menanamkan sebagian besar dana kelolaannya di deposito, bisa memiliki alternatif pengelolaan dana investasi. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Lovina Beach Brewery (SRTK) dan Coco Bali Bawa Minuman Lokal Bali Ekspansi ke Pasar Global

Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More

6 hours ago

Kaleidoskop 2025: Deretan Menteri-Wamen yang Terseret Dugaan Kasus Korupsi

Jakarta - Sepanjang 2025, berbagai kasus korupsi menjerat para pejabat Indonesia yang berhasil diungkap Komisi Pemberantasan… Read More

12 hours ago

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

23 hours ago

Ada Fitur Auto DCA Explore Plans di PINTU, Simak Manfaatnya Buat Investor

Poin Penting PINTU meluncurkan fitur Auto DCA Explore Plans untuk memudahkan investor berinvestasi rutin dengan… Read More

1 day ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

1 day ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

1 day ago