Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya akan menyetujui aturan penjualan unit link bagi jenis usaha asuransi kecelakaan diri. Alasannya, lini usaha kecelakaan diri yang paling bisa ditentukan rasio klaimnya.
Deputi Pengawasan Nonbank II OJK Dumoly Pardede menyebut, sebelumnya, OJK akan mengizinkan asuransi umum untuk menjual produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Lini usaha yang bisa dijadikan produk unit link adalah usaha kecelakaan diri, property dan kendaraan bermotor.
“Kecelakaan diri dulu yang pertama. Asuransi property masih belum jelas. Setahun bisa terjadi kebakaran besar yang menghanguskan gedung. Klaimnya bisa besar,” sebut Dumoly ditemui di sela seminar Infobank, Rabu, 1 Juni 2016.
Hal ini, menurut Dumoly, berbeda dengan lini asuransi kecelakaan diri. Rasio terjadi kecelakaan dan klaim yang besar, masih bisa diperhitungkan. KArena itu, membuat produk berbasis investasi bagi asuransi umum, dirasa masih aman dan tidak menganggu likuiditas mereka.
“Nanti ke depan, selanjutnya mungkin bisa (asuransi) kesehatan dibantu pemetaan BPJS kesehatan,” tambahnya.
Dumoly menargetkan, di tahun ini, POJK mengenai izin penjualan PAYDI bisa keluar tahun ini. OJK berharap, dengan adanya aturan ini, asuransi umum yang terbiasa menanamkan sebagian besar dana kelolaannya di deposito, bisa memiliki alternatif pengelolaan dana investasi. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More