OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap adanya Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai pengaturan industri pegadaian guna melindungi hak dan layanan nasabah serta memayungi hak hukum dari pelaku industri gadai.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moch. Ihsanuddin usai menghadiri acara diskusi prospek industri IKNB tahun 2019. Menurutnya perancangan RUU tersebut dapat dibilang terlambat.
“Harapan dari OJK tentunya seluruh sektor jasa keuangan kalau bisa dipayungi dengan Undang-undang (UU), Bank ada UU perbankan, asuransi ada UU perasuransian, dana pensiun ada UU, pasar modal ada UU. Jadi pegadaian ini termasuk terlambat menurut saya,” kata Ihsanuddin di Hotel JW Marriott Jakarta, Selasa 12 Maret 2019.
Selain itu Ihsanuddin menilai undang-undang tersebut diharap dapat menertibkan para pelaku industri gadai dan lebih melindungi masyarakat.
“Itu untuk menertibkan mereka agar bisa ada reporting, ada kualifikasi, penyimpanan barang jaminan dan kualifikasi pengelola juga. Itu yang namanya sertifikasi,” tambah Ihsanuddin.
Dirinya juga menyebut, guna merancang undang-undang, pihaknya juga bekerjasama merancang sertifikasi dengan beberapa perusahaan Gadai salahsatunya dengan PT Pegadaian (Persero) Tbk.(*)
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting PINTU meluncurkan fitur Auto DCA Explore Plans untuk memudahkan investor berinvestasi rutin dengan… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More