OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap adanya Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai pengaturan industri pegadaian guna melindungi hak dan layanan nasabah serta memayungi hak hukum dari pelaku industri gadai.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moch. Ihsanuddin usai menghadiri acara diskusi prospek industri IKNB tahun 2019. Menurutnya perancangan RUU tersebut dapat dibilang terlambat.
“Harapan dari OJK tentunya seluruh sektor jasa keuangan kalau bisa dipayungi dengan Undang-undang (UU), Bank ada UU perbankan, asuransi ada UU perasuransian, dana pensiun ada UU, pasar modal ada UU. Jadi pegadaian ini termasuk terlambat menurut saya,” kata Ihsanuddin di Hotel JW Marriott Jakarta, Selasa 12 Maret 2019.
Selain itu Ihsanuddin menilai undang-undang tersebut diharap dapat menertibkan para pelaku industri gadai dan lebih melindungi masyarakat.
“Itu untuk menertibkan mereka agar bisa ada reporting, ada kualifikasi, penyimpanan barang jaminan dan kualifikasi pengelola juga. Itu yang namanya sertifikasi,” tambah Ihsanuddin.
Dirinya juga menyebut, guna merancang undang-undang, pihaknya juga bekerjasama merancang sertifikasi dengan beberapa perusahaan Gadai salahsatunya dengan PT Pegadaian (Persero) Tbk.(*)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More