OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap adanya Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai pengaturan industri pegadaian guna melindungi hak dan layanan nasabah serta memayungi hak hukum dari pelaku industri gadai.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moch. Ihsanuddin usai menghadiri acara diskusi prospek industri IKNB tahun 2019. Menurutnya perancangan RUU tersebut dapat dibilang terlambat.
“Harapan dari OJK tentunya seluruh sektor jasa keuangan kalau bisa dipayungi dengan Undang-undang (UU), Bank ada UU perbankan, asuransi ada UU perasuransian, dana pensiun ada UU, pasar modal ada UU. Jadi pegadaian ini termasuk terlambat menurut saya,” kata Ihsanuddin di Hotel JW Marriott Jakarta, Selasa 12 Maret 2019.
Selain itu Ihsanuddin menilai undang-undang tersebut diharap dapat menertibkan para pelaku industri gadai dan lebih melindungi masyarakat.
“Itu untuk menertibkan mereka agar bisa ada reporting, ada kualifikasi, penyimpanan barang jaminan dan kualifikasi pengelola juga. Itu yang namanya sertifikasi,” tambah Ihsanuddin.
Dirinya juga menyebut, guna merancang undang-undang, pihaknya juga bekerjasama merancang sertifikasi dengan beberapa perusahaan Gadai salahsatunya dengan PT Pegadaian (Persero) Tbk.(*)
Poin Penting Rasio utang pemerintah 40,46 persen terhadap PDB dinilai Purbaya masih aman dibandingkan negara… Read More
Poin Penting OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Kamadana di Bali pada 18 Februari… Read More
Poin Penting LPEM UI sarankan BI Rate tetap 4,75% pada RDG Februari 2026 guna menjaga… Read More
Poin Penting Mantan petinggi Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng jadi terdakwa kredit macet… Read More
Poin Penting BTN RUN 2026 dibuka 13 Februari via bale by BTN dan 18 Februari… Read More
Poin Penting Bank Danamon dan Adira Finance memperpanjang bunga dan margin spesial KPM Prima mulai… Read More