OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap adanya Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai pengaturan industri pegadaian guna melindungi hak dan layanan nasabah serta memayungi hak hukum dari pelaku industri gadai.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moch. Ihsanuddin usai menghadiri acara diskusi prospek industri IKNB tahun 2019. Menurutnya perancangan RUU tersebut dapat dibilang terlambat.
“Harapan dari OJK tentunya seluruh sektor jasa keuangan kalau bisa dipayungi dengan Undang-undang (UU), Bank ada UU perbankan, asuransi ada UU perasuransian, dana pensiun ada UU, pasar modal ada UU. Jadi pegadaian ini termasuk terlambat menurut saya,” kata Ihsanuddin di Hotel JW Marriott Jakarta, Selasa 12 Maret 2019.
Selain itu Ihsanuddin menilai undang-undang tersebut diharap dapat menertibkan para pelaku industri gadai dan lebih melindungi masyarakat.
“Itu untuk menertibkan mereka agar bisa ada reporting, ada kualifikasi, penyimpanan barang jaminan dan kualifikasi pengelola juga. Itu yang namanya sertifikasi,” tambah Ihsanuddin.
Dirinya juga menyebut, guna merancang undang-undang, pihaknya juga bekerjasama merancang sertifikasi dengan beberapa perusahaan Gadai salahsatunya dengan PT Pegadaian (Persero) Tbk.(*)
Poin Penting LPS telah melikuidasi 147 bank sejak berdiri hingga 2025, terdiri dari bank umum,… Read More
Poin Penting BRI Insurance meluncurkan OTOMAXY sebagai identitas baru BRINS OTO OTOMAXY hadir dengan empat… Read More
Poin Penting LPS menahan TBP simpanan bank umum di level 3,5 persen berlaku 1 Februari-31… Read More
Poin Penting Anggota BPK Fathan Subchi mendorong ekonomi kreatif sebagai motor pertumbuhan ekonomi untuk mendukung… Read More
Poin Penting Ekonomi budaya dinilai lebih berkelanjutan dibandingkan SDA karena budaya tidak akan habis, sementara… Read More
Poin Penting Sektor keuangan berperan strategis dalam pelestarian aset budaya melalui pembiayaan khusus budaya, asuransi… Read More