OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap adanya Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai pengaturan industri pegadaian guna melindungi hak dan layanan nasabah serta memayungi hak hukum dari pelaku industri gadai.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moch. Ihsanuddin usai menghadiri acara diskusi prospek industri IKNB tahun 2019. Menurutnya perancangan RUU tersebut dapat dibilang terlambat.
“Harapan dari OJK tentunya seluruh sektor jasa keuangan kalau bisa dipayungi dengan Undang-undang (UU), Bank ada UU perbankan, asuransi ada UU perasuransian, dana pensiun ada UU, pasar modal ada UU. Jadi pegadaian ini termasuk terlambat menurut saya,” kata Ihsanuddin di Hotel JW Marriott Jakarta, Selasa 12 Maret 2019.
Selain itu Ihsanuddin menilai undang-undang tersebut diharap dapat menertibkan para pelaku industri gadai dan lebih melindungi masyarakat.
“Itu untuk menertibkan mereka agar bisa ada reporting, ada kualifikasi, penyimpanan barang jaminan dan kualifikasi pengelola juga. Itu yang namanya sertifikasi,” tambah Ihsanuddin.
Dirinya juga menyebut, guna merancang undang-undang, pihaknya juga bekerjasama merancang sertifikasi dengan beberapa perusahaan Gadai salahsatunya dengan PT Pegadaian (Persero) Tbk.(*)
Poin Penting Bank Sinarmas meluncurkan Simas Share dengan konsep menabung sekaligus berdonasi dari bunga tabungan… Read More
Poin Penting BTN mendominasi pasar KPR subsidi dengan pangsa 72 persen hingga Maret 2026, jauh… Read More
Poin Penting Prabowo Subianto bertemu Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung untuk mempererat hubungan bilateral… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menghadirkan fitur call center gratis di Livin’ by Mandiri yang bisa… Read More
Poin Penting IHSG menguat signifikan dengan kenaikan 1,93 persen ke level 7.184 pada 1 April… Read More
Poin Penting Menteri ATR mengusulkan tambahan anggaran Rp672 miliar untuk mendukung program 3 juta rumah.… Read More