Categories: Perbankan

OJK Berencana Revisi Syarat Kredit Bank Beragun Aset

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku bahwa pihaknya berencana akan merevisi regulasi perbankan terkait kredit beragun aset. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan percepatan dalam membuka akses masyarakat ke lembaga keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, salah satu faktor yang menciptakan rendahnya inklusi keuangan adalah regulasi yang justru menghambat akses publik ke lembaga keuangan. Sehingga, diperlukan revisi regulasi terkait kredit beragun aset.

“Kalau akses terhambat karena regulasi, maka regulasinya akan kami review atau perbaiki. Selanjutnya, membangun business process yang memungkinkan bisa membuka akses masyarakat ke lembaga keuangan,” ujar Muliaman di Jakarta, Selasa, 22 Desember 2015.

Selama ini, kata dia, persyaratan menerima kredit yang harus beragun aset menjadi kendala bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan dari perbankan. “Di sini, akses masyarakat ke bank menjadi terhambat, karena kewajiban agunan untuk memperoleh pinjaman,” tukasnya

Dengan demikian, Lanjut Muliaman, OJK bakal menyelesaikan salah satu persoalan yang menjadi penghambat inklusi keuangan di Indonesia saat ini. “Umumnya, kalau nasabah (calon debitur) tidak ada agunan, maka kredit tidak cair,” ucap dia.

Pada dasarnya, agunan yang dibutuhkan perbankan saat ini yakni untuk mengcover risiko kredit, jika mengalami gagal bayar. Oleh sebab itu, OJK berharap agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengintensifkan program sertifikasi tanah pertanian atau perkebunan.

“Makanya, perlu bagi kita semua untuk memikirkan business process untuk mengatasi masalah ini. Sertifikat tanah bisa menjadi syarat untuk mendapatkan kredit,” tegasnya.

Selain faktor regulasi, pada umumnya penghambat akses masyarakat ke lembaga keuangan adalah rendahnya pengetahuan publik dan jarak yang jauh. “Kami akan terus mengedukasi masyarakat dan terus mengefektifkan program branchless banking,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Kasus Kredit Macet Sritex: Ketika Pasal Karet Jadi “Hantu” Bankir dan Hadang Denyut Nadi Ekonomi

Oleh Mikail Mo, Direktur Research dari The Asian Institute for Law, Economic and Capital Market… Read More

1 hour ago

BNI Ingatkan Nasabah Waspada Modus Phishing Jelang Lebaran

Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Menguat 0,52 Persen ke Level 8.280

Poin Penting IHSG dibuka naik 0,52 persen ke 8.323,99 saat pembukaan, didominasi 282 saham menguat.… Read More

4 hours ago

Harga Emas Hari Ini (25/2): Galeri24 dan UBS Kompak Naik, Antam Anjlok

Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian naik Rp22.000 menjadi Rp3.085.000 per gram pada 25… Read More

4 hours ago

IHSG Berpotensi Kembali Melemah di Rentang 8.200-8.250

Poin Penting IHSG (25/2) diproyeksi melanjutkan pelemahan dengan menguji support di level 8.200–8.250, meski rebound… Read More

4 hours ago

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

15 hours ago