Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku bahwa pihaknya berencana akan merevisi regulasi perbankan terkait kredit beragun aset. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan percepatan dalam membuka akses masyarakat ke lembaga keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, salah satu faktor yang menciptakan rendahnya inklusi keuangan adalah regulasi yang justru menghambat akses publik ke lembaga keuangan. Sehingga, diperlukan revisi regulasi terkait kredit beragun aset.
“Kalau akses terhambat karena regulasi, maka regulasinya akan kami review atau perbaiki. Selanjutnya, membangun business process yang memungkinkan bisa membuka akses masyarakat ke lembaga keuangan,” ujar Muliaman di Jakarta, Selasa, 22 Desember 2015.
Selama ini, kata dia, persyaratan menerima kredit yang harus beragun aset menjadi kendala bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan dari perbankan. “Di sini, akses masyarakat ke bank menjadi terhambat, karena kewajiban agunan untuk memperoleh pinjaman,” tukasnya
Dengan demikian, Lanjut Muliaman, OJK bakal menyelesaikan salah satu persoalan yang menjadi penghambat inklusi keuangan di Indonesia saat ini. “Umumnya, kalau nasabah (calon debitur) tidak ada agunan, maka kredit tidak cair,” ucap dia.
Pada dasarnya, agunan yang dibutuhkan perbankan saat ini yakni untuk mengcover risiko kredit, jika mengalami gagal bayar. Oleh sebab itu, OJK berharap agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengintensifkan program sertifikasi tanah pertanian atau perkebunan.
“Makanya, perlu bagi kita semua untuk memikirkan business process untuk mengatasi masalah ini. Sertifikat tanah bisa menjadi syarat untuk mendapatkan kredit,” tegasnya.
Selain faktor regulasi, pada umumnya penghambat akses masyarakat ke lembaga keuangan adalah rendahnya pengetahuan publik dan jarak yang jauh. “Kami akan terus mengedukasi masyarakat dan terus mengefektifkan program branchless banking,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More
Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More