Categories: Perbankan

OJK Berencana Revisi Syarat Kredit Bank Beragun Aset

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku bahwa pihaknya berencana akan merevisi regulasi perbankan terkait kredit beragun aset. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan percepatan dalam membuka akses masyarakat ke lembaga keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, salah satu faktor yang menciptakan rendahnya inklusi keuangan adalah regulasi yang justru menghambat akses publik ke lembaga keuangan. Sehingga, diperlukan revisi regulasi terkait kredit beragun aset.

“Kalau akses terhambat karena regulasi, maka regulasinya akan kami review atau perbaiki. Selanjutnya, membangun business process yang memungkinkan bisa membuka akses masyarakat ke lembaga keuangan,” ujar Muliaman di Jakarta, Selasa, 22 Desember 2015.

Selama ini, kata dia, persyaratan menerima kredit yang harus beragun aset menjadi kendala bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan dari perbankan. “Di sini, akses masyarakat ke bank menjadi terhambat, karena kewajiban agunan untuk memperoleh pinjaman,” tukasnya

Dengan demikian, Lanjut Muliaman, OJK bakal menyelesaikan salah satu persoalan yang menjadi penghambat inklusi keuangan di Indonesia saat ini. “Umumnya, kalau nasabah (calon debitur) tidak ada agunan, maka kredit tidak cair,” ucap dia.

Pada dasarnya, agunan yang dibutuhkan perbankan saat ini yakni untuk mengcover risiko kredit, jika mengalami gagal bayar. Oleh sebab itu, OJK berharap agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengintensifkan program sertifikasi tanah pertanian atau perkebunan.

“Makanya, perlu bagi kita semua untuk memikirkan business process untuk mengatasi masalah ini. Sertifikat tanah bisa menjadi syarat untuk mendapatkan kredit,” tegasnya.

Selain faktor regulasi, pada umumnya penghambat akses masyarakat ke lembaga keuangan adalah rendahnya pengetahuan publik dan jarak yang jauh. “Kami akan terus mengedukasi masyarakat dan terus mengefektifkan program branchless banking,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

9 mins ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

39 mins ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

1 hour ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

2 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

2 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

3 hours ago