Keuangan

OJK Berantas 915 Aktivitas Pinjol dan Investasi Ilegal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil melakukan pemberantasan kegiatan keuangan ilegal sebanyak 915 entitas.

”Dari sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers RDK, dikutip, Selasa 11 Juni 2024.

Wanita yang akrab di sapa Kiki ini merinci, dari 915 entitas keuangan ilegal yang dihentikan, di antaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal.

Baca juga: Duh! OJK Sebut Masih Banyak Guru Terjerat Pinjol Ilegal

Selain itu, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan.

Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir secara total dari tahun 2017 hingga Mei 2025, yakni sebanyak 9.064 entitas, yang di antaranya investasi ilegal sebanyak 1.237 entitas, pinjol ilegal 7.576 entitas dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas. 

Baca juga: OJK Catat Piutang Pembiayaan Tumbuh 10,82 Persen Jadi Rp486,35 Triliun

Sementara itu, tambah Kiki, dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sepanjang 2024, yakni 39 Surat Peringatan Tertulis kepada 39 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK dan 24 Sanksi Denda kepada 24 PUJK.

“Selain itu, terdapat 67 PUJK melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp68,46 miliar,” ungkap Kiki. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

32 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

42 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

1 hour ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago