Categories: KeuanganNews Update

OJK Bentuk Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Task Force Keuangan Berkelanjutan di Sektor Jasa Keuangan (SJK). Upaya ini bertujuan untuk mewujudkan pengembangan Ekosistem Keuangan Berkelanjutan, serta bentuk dukungan komitmen OJK pada upaya mitigasi serta adaptasi perubahan iklim (komitmen Paris Agreement) yang dituangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh menjelaskan bahwa Task Force ini bertujuan sebagai platform koordinasi terintegrasi SJK untuk membangun ekosistem Keuangan Berkelanjutan di Indonesia, termasuk keterlibatan dalam berbagai forum internasional.

“OJK melalui Sustainable Finance Roadmap yang sudah memasuki fase kedua ini berharap kepada sektor jasa keuangan untuk dapat bersiap, memahami implikasi terhadap bisnis maupun ekspektasi domestik dan global serta tantangan kebijakan yang harus diterapkan di sektor jasa keuangan,” kata Wimboh pada keterangannya, 5 Oktober 2021.

Dalam proses pembentukan task force, OJK melibatkan seluruh SJK baik Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Hal ini didasari pertimbangan bahwa isu perubahan iklim dan keuangan berkelanjutan (sustainable finance) telah menjadi perhatian global dan nasional.

Keanggotaan task force yang terdiri dari 47 lembaga jasa keuangan yang mewakili asosiasi di industri perbankan, pasar modal dan IKNB, adalah sebagai berikut:

1. Perbankan, 13 bank umum nasional (konvensional dan syariah),

2. Pasar Modal, 7 emiten, 5 perusahaan efek, dan 3 manajer investasi,

3. IKNB, 5 asuransi umum, 6 asuransi jiwa, 3 perusahaan pembiayaan, 2 dana pensiun, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial,

Task force Keuangan Berkelanjutan OJK ini juga diharapkan bisa mempercepat respon terhadap berbagai perkembangan isu ini di tingkat internasional, seperti Konferensi PBB terkait Perubahan Iklim (COP ke-26) di Glasgow akhir Oktober ini.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I (2015-2019) dan Tahap II (2021-2025) sebagai panduan untuk mempercepat penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola di Indonesia yang berfokus pada penciptaan ekosistem keuangan berkelanjutan secara komprehensif, dengan melibatkan seluruh pihak terkait dan mendorong pengembangan kerja sama dengan pihak lain. (*)

Evan Yulian

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

5 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

5 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

6 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

7 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

8 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

8 hours ago