News Update

OJK Bentuk Satgas Tax Amnesty, Ini Tugas-tugasnya

Jakarta–‎Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui telah membentuk Satuan Tugas Tax Amnesty yang keanggotaannya terdiri dari gabungan pengawas di tiga sektor, perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank.

Secara internal, Nurhaida menuturkan, satgas tersebut bertugas untuk memformulasikan kebijakan strategis OJK guna mendukung Program Pengampunan Pajak Nasional.

“Satgas ini juga ditugaskan untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan instansi atau lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Keuangan dan Kantor Menko Perekonomian, guna mensukseskan Program Tax Amnesty,” kata ‎Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida‎, usai memperingati 39 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia di gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2016.

Di sektor pasar modal, OJK sendiri telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2016 tentang Produk Investasi di bidang Pasar Modal dalam rangka mendukung UU Pengampunan Pajak.

Regulasi itu, lanjut Nurhaida, akan segera disusul dengan beberapa peraturan pendukung lebih teknis lainnya terkait dengan kewajiban penawaran tender dan pelaporan dalam rangka Program Tax Amnesty Nasional.

Self Regulatory Organisation (SRO) juga tidak mau ketinggalan dengan beberapa program pendukung lainnya.

“Bursa telah menyiapkan paket insentif untuk emiten, anggota bursa, dan investor atau nasabah tax amnesty,” ungkap Nurhaida.

Nurhaida menambahkan, KPEI dan KSEI juga telah menyiapkan infrakstruktur pemantauan dana repatriasi di pasar modal guna memastikan bahwa  sesuai amanat UU pengampunan pajak dana repatriasi di pasar modal selama 3 tahun ke depan akan tetap berada di pasar modal dan sepenuhnya dimanfaatkan untuk membangun dan memajukan Indonesia.

“Mari kita sukseskan Program Pengampunan Pajak Nasional, dan memanfaatkan secara optimal momentum deklarasi dan repatriasi pajak saat ini tidak hanya untuk kepentingan pendalaman pasar modal nasional, tetapi lebih jauh lagi untuk kemandirian bangsa dan kesejahteraan rakyat,” tutup Nurhaida.  (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

3 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

9 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

9 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

10 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

12 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

14 hours ago