Counter rate deposito, bakal mengikuti acuan baru. (Foto: Budi Urtadi)
Jakarta–Bank-bank kelompok BUKU III dan BUKU IV tengah menunggu respon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kebijakan Bank Indonesia (BI) yang akan memberlakukan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebagai suku bunga acuan baru.
Namun sejauh ini, OJK justru masih menunggu reaksi perbankan terkait dengan hal tersebut. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, pihaknya terus mengamati perilaku industri perbankan dalam menanggapinya kebijakan itu.
“Kami tinggal menyesuaikan saja pengamatan kami reformulasi itu dengan kondisi likuiditas perbankan,” ujar Nelson di Jakarta, Senin, 25 April 2016.
Dia mengaku, bahwa sampai saat ini OJK belum menentukan acuan pembatasan maksimal bunga deposito atau capping, lantaran BI 7-day Reverse Repo Rate baru akan berlaku pada 19 Agustus 2016. “Ini kan (BI 7-day Repo Rate) baru diumumkan dua minggu lalu,” tukasnya.
Dia menjelaskan, untuk menentukan pembatasan maksimal bunga deposito atau capping ini, OJK akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan bankir-bankir nasional, untuk dapat memberikan masukan-masukan terkait formulasi capping deposito itu.
Kendati demikian, lanjut dia, kebijakan BI untuk menerapkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebagai suku bunga kebijakan baru merupakan langkah positif bank sentral. Hal ini diharapkan akan mendorong perbankan untuk menurunkan suku bunga kreditnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More