OJK Belum Berencana Ubah Aturan Backdoor Listing, Ini Alasannya

Jakarta – Backdoor listing merupakan aksi merger atau akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan tertutup kepada perusahaan yang sahamnya telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Aksi ini menjadi “jalan ninja” bagi perusahaan tertutup masuk ke pasar saham tanpa melalui Initial Public Offering (IPO).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menyebut hingga saat ini pihaknya belum memiliki rencana untuk menetapkan pengaturan khusus terkait backdoor listing.

“Mengingat telah terdapat tata cara yang harus dilakukan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang melakukan pengambilalihan perusahaan tercatat. Adapun tata cara dan juga persyaratan itu diatur di POJK Nomor 9 2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka,” ucap Inarno dalam Konferensi Pers RDKB dikutip, 3 Juni 2025.

Baca juga: Daftar 5 Saham Paling Banyak Diobral Asing, Apa Saja?

Meski demikian, Inarno menambahkan, OJK senantiasa untuk selalu meninjau dan memantau perkembangan sejumlah praktik di pasar modal. Hal itu juga tidak menutup kemungkinan untuk adanya pengkajian atau diubah.

Di samping itu, OJK juga terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas transaksi yang dilakukan di pasar modal Indonesia termasuk transaksi yang terkait dengan backdoor listing. Pengawasan tersebut untuk memastikan bahwasannya tidak terjadi insider information atau insider trading di dalamnya.

“POJK juga melakukan pola pengawasan terkait pola transaksi yang mencurigakan dan tentunya kita akan memberikan pengumuman resmi kalau memang sekiranya ada atau terdeteksi potensi pelangkaran,” imbuhnya.

Baca juga: Kinerja Pasar Saham RI Menguat Selama Mei 2025, Tertinggi di Kawasan Regional

Berdasarkan catatan Infobanknews, terdapat beberapa perusahaan yang melakukan aksi backdoor listing. Salah satunya adalah PT AirAsia Indonesia Tbk membeli 76 persen saham milik emiten PT Rimau Multi Putra Pratama Tbk (CMPP).

Kemudian, ada PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) yang mengakuisisi 40 persen saham PT Indomarco Prismatama (Indomaret) yang secara tidak langsung membawa Indomaret ikut melantai di BEI. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

2 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

7 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

7 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

9 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

19 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

19 hours ago