Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam konferensi pers RDKB di Jakarta. (Tangkapan layar rapat virtual Zoom: Khoirifa)
Jakarta – Backdoor listing merupakan aksi merger atau akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan tertutup kepada perusahaan yang sahamnya telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Aksi ini menjadi “jalan ninja” bagi perusahaan tertutup masuk ke pasar saham tanpa melalui Initial Public Offering (IPO).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menyebut hingga saat ini pihaknya belum memiliki rencana untuk menetapkan pengaturan khusus terkait backdoor listing.
“Mengingat telah terdapat tata cara yang harus dilakukan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang melakukan pengambilalihan perusahaan tercatat. Adapun tata cara dan juga persyaratan itu diatur di POJK Nomor 9 2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka,” ucap Inarno dalam Konferensi Pers RDKB dikutip, 3 Juni 2025.
Baca juga: Daftar 5 Saham Paling Banyak Diobral Asing, Apa Saja?
Meski demikian, Inarno menambahkan, OJK senantiasa untuk selalu meninjau dan memantau perkembangan sejumlah praktik di pasar modal. Hal itu juga tidak menutup kemungkinan untuk adanya pengkajian atau diubah.
Di samping itu, OJK juga terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas transaksi yang dilakukan di pasar modal Indonesia termasuk transaksi yang terkait dengan backdoor listing. Pengawasan tersebut untuk memastikan bahwasannya tidak terjadi insider information atau insider trading di dalamnya.
“POJK juga melakukan pola pengawasan terkait pola transaksi yang mencurigakan dan tentunya kita akan memberikan pengumuman resmi kalau memang sekiranya ada atau terdeteksi potensi pelangkaran,” imbuhnya.
Baca juga: Kinerja Pasar Saham RI Menguat Selama Mei 2025, Tertinggi di Kawasan Regional
Berdasarkan catatan Infobanknews, terdapat beberapa perusahaan yang melakukan aksi backdoor listing. Salah satunya adalah PT AirAsia Indonesia Tbk membeli 76 persen saham milik emiten PT Rimau Multi Putra Pratama Tbk (CMPP).
Kemudian, ada PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) yang mengakuisisi 40 persen saham PT Indomarco Prismatama (Indomaret) yang secara tidak langsung membawa Indomaret ikut melantai di BEI. (*)
Poin Penting Event Belanja Nasional 2025 mencatat transaksi Rp122,28 triliun hingga 5 Januari 2026, melampaui… Read More
Poin Penting BGN menegaskan tidak semua pegawai atau relawan SPPG Program MBG dapat diangkat sebagai… Read More
Poin Penting Pemerintah telah menyetujui pengembangan ekosistem semikonduktor agar Indonesia mampu menyaingi Malaysia di industri… Read More
Poin Penting Defisit APBN 2025 mencapai Rp695,1 triliun atau 2,92 persen PDB, melampaui target awal… Read More
Poin Penting BSI meluncurkan Lapak BSI di pasar tradisional untuk memperluas inklusi dan literasi keuangan… Read More
Poin Penting DJP menyatakan kooperatif dan mendukung penggeledahan KPK di kantor pusat pajak terkait penyidikan… Read More