OJK; Lindungi nasabah dan konsumen. (Foto: Erman)
Jakarta–OJK menyebut bahwa pihaknya mendapatkan permintaan agar mengawasi jasa layanan peminjaman uang yang mulai marak di internet. Meskipun begitu, sampai saat ini, OJK mengaku belum mengatur tentang aturan tersebut.
Komisioner OJK bidang pengawasan nonbank Firdaus Djaelani menyebut bahwa layanan jasa keuangan yang beredar lewat internet, pernah mengajukan diri untuk diawasi OJK. Alasanya, kegiatan mereka adalah menyalurkan dana kepada nasabah.
“Namun, kalau begitu harus ada POJK-nya ( Peraturan Otoritas Jasa Keuangan). Sampai saat ini kita belum atur,” sebut Firdaus ditemui beberapa waktu lalu.
Menurut Firdaus, bila mereka diawasi OJK, hal itu akan memudahkan mereka.
“Mereka bilang, kalau misalnya mau pinjam uang ke perbankan. Ada yang nanya, ini siapa yang awasi? Sekarang kan belum ada. Jadi kalau ada yang awasi akan lebih gampang,” paparnya. (*) Gina Maftuhah
Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More
Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More
Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More
Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More
Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More