OJK; Lindungi nasabah dan konsumen. (Foto: Erman)
Jakarta–OJK menyebut bahwa pihaknya mendapatkan permintaan agar mengawasi jasa layanan peminjaman uang yang mulai marak di internet. Meskipun begitu, sampai saat ini, OJK mengaku belum mengatur tentang aturan tersebut.
Komisioner OJK bidang pengawasan nonbank Firdaus Djaelani menyebut bahwa layanan jasa keuangan yang beredar lewat internet, pernah mengajukan diri untuk diawasi OJK. Alasanya, kegiatan mereka adalah menyalurkan dana kepada nasabah.
“Namun, kalau begitu harus ada POJK-nya ( Peraturan Otoritas Jasa Keuangan). Sampai saat ini kita belum atur,” sebut Firdaus ditemui beberapa waktu lalu.
Menurut Firdaus, bila mereka diawasi OJK, hal itu akan memudahkan mereka.
“Mereka bilang, kalau misalnya mau pinjam uang ke perbankan. Ada yang nanya, ini siapa yang awasi? Sekarang kan belum ada. Jadi kalau ada yang awasi akan lebih gampang,” paparnya. (*) Gina Maftuhah
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More