Jakarta–OJK menyebut bahwa pihaknya mendapatkan permintaan agar mengawasi jasa layanan peminjaman uang yang mulai marak di internet. Meskipun begitu, sampai saat ini, OJK mengaku belum mengatur tentang aturan tersebut.
Komisioner OJK bidang pengawasan nonbank Firdaus Djaelani menyebut bahwa layanan jasa keuangan yang beredar lewat internet, pernah mengajukan diri untuk diawasi OJK. Alasanya, kegiatan mereka adalah menyalurkan dana kepada nasabah.
“Namun, kalau begitu harus ada POJK-nya ( Peraturan Otoritas Jasa Keuangan). Sampai saat ini kita belum atur,” sebut Firdaus ditemui beberapa waktu lalu.
Menurut Firdaus, bila mereka diawasi OJK, hal itu akan memudahkan mereka.
“Mereka bilang, kalau misalnya mau pinjam uang ke perbankan. Ada yang nanya, ini siapa yang awasi? Sekarang kan belum ada. Jadi kalau ada yang awasi akan lebih gampang,” paparnya. (*) Gina Maftuhah
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More