OJK; Lindungi nasabah dan konsumen. (Foto: Erman)
Jakarta–OJK menyebut bahwa pihaknya mendapatkan permintaan agar mengawasi jasa layanan peminjaman uang yang mulai marak di internet. Meskipun begitu, sampai saat ini, OJK mengaku belum mengatur tentang aturan tersebut.
Komisioner OJK bidang pengawasan nonbank Firdaus Djaelani menyebut bahwa layanan jasa keuangan yang beredar lewat internet, pernah mengajukan diri untuk diawasi OJK. Alasanya, kegiatan mereka adalah menyalurkan dana kepada nasabah.
“Namun, kalau begitu harus ada POJK-nya ( Peraturan Otoritas Jasa Keuangan). Sampai saat ini kita belum atur,” sebut Firdaus ditemui beberapa waktu lalu.
Menurut Firdaus, bila mereka diawasi OJK, hal itu akan memudahkan mereka.
“Mereka bilang, kalau misalnya mau pinjam uang ke perbankan. Ada yang nanya, ini siapa yang awasi? Sekarang kan belum ada. Jadi kalau ada yang awasi akan lebih gampang,” paparnya. (*) Gina Maftuhah
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More