Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sumber Artha Mas Finance melalui surat no S-26/NB.2/201pada tanggal 8 Januari 2019.
Berdasarkan data yang dipublikasi OJK, Rabu, 16 Januari 2019, PT Sumber Artha Mas Finance dinilai tidak memenuhi peraturan OJK nomor 63/POJK.05/2016 tentang perubahan atas peraturan OJK 11/POJK.05/2014 tentang pemeriksaan langsung lembaga jasa keuangan non bank yang menyatakan bahwa : pasal 11 ayat (1) “lembaga jasa keuangan non bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan”.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, PT Sumber Artha Mas Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. (*)
Balikpapan – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, jumlah single investor identification (SID) menembus 14 juta per… Read More
Jakarta – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) terus mendukung berbagai kegiatan yang mempromosikan kesehatan… Read More
Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More
Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More
Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More