Keuangan

OJK Bekukan Usaha Sumber Artha Mas Finance

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sumber Artha Mas Finance melalui surat no S-26/NB.2/201pada tanggal 8 Januari 2019.

Berdasarkan data yang dipublikasi OJK, Rabu, 16 Januari 2019, PT Sumber Artha Mas Finance dinilai tidak memenuhi peraturan OJK nomor 63/POJK.05/2016 tentang perubahan atas peraturan OJK 11/POJK.05/2014 tentang pemeriksaan langsung lembaga jasa keuangan non bank yang menyatakan bahwa : pasal 11 ayat (1) “lembaga jasa keuangan non bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan”.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, PT Sumber Artha Mas Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

46 mins ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

1 hour ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

2 hours ago

Moody’s Turunkan Outlook RI, Purbaya: Hanya Jangka Pendek

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s hanya bersifat… Read More

2 hours ago

Gaya Hidup Menggeser Risiko Penyakit ke Usia Muda? Simak Persiapan Menghadapi Risikonya

Poin Penting WHO mencatat 74 persen kematian global disebabkan penyakit tidak menular, dengan 17 juta… Read More

2 hours ago