Perbankan

OJK Beberkan Update Terbaru Kasus Dugaan Hilangnya Dana Nasabah BTN

Palembang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini tengah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kasus dugaan hilangnya dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) yang dilakukan oleh oknum pegawainya.

“Jadi kita dalam hal ini masih dalam klarifikasi dan pemeriksaan nanti kalau sudah ada kesimpulannya pasti kita sampaikan ke teman-teman,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, usai acara Harvesting Gernas di Palembang, 26 Mei 2024.

Dalam hal ini, kata Kiki, OJK tengah melakukan panggilan kepada konsumen atau nasabah dari BTN tersebut untuk memberikan penjelasan agar sumber dari masalah atas hilangnya dana nasabah BTN ditemukan.

Baca juga: OJK Turun Tangan Telusuri Dugaan Hilangnya Dana Nasabah BTN

“Tetapi kita kan lihat kasusnya dulu, makanya kita lagi panggil konsumennya itu apakah benar itu murni dari kesalahan dari banknya atau memang ada kelalain dari konsumennya,” jelasnya.

Menurutnya, apabila memang terdapat kesalahan dari pihak pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), maka BTN perlu melakukan pertanggungjawaban atas masalah tersebut sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

“POJK 22 tahun 2023 itu kalau memang ada kesalahan dari pihak pelaku usaha jasa keuangannya dalam misalnya itu perilaku dari direksi, Komisaris, karyawan maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan PUJK itu mereka harus bertanggung jawab,” terangnya.

Baca juga: Nasabah Tajir Terus Meningkat, Dana Kelolaan BTN Prioritas Tembus Rp42,3 Triliun

Sementara itu, POJK 22 Tahun 2023 pun mengatur hak dan kewajiban konsumen atau nasabah, di mana nasabah memiliki kewajiban untuk melakukan pembukaan rekening atau tabungan langsung kepada PUJK alih-alih ke pihak ketiga.

“Ya itu dia juga harus memastikan misalnya dia kalau nabung ya harus setor ke banknya, jangan lewat orang. Kan sering orang itu duitnya hilang karena dia kasih ke orangnya yang misalnya titip gitu. Terus ternyata itulah agen bodong gitu,” tambahnya.

Adapun, beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan bahwa terdapat laporan dana nasabah BTN hilang setelah melakukan investasi dengan perkiraan bunga yang akan diraih sebesar 10 persen per bulan.

Namun, BTN membantah hal tersebut dilakukan oleh pihaknya disebabkan BTN tidak pernah menjanjikan tingkat suku bunga setinggi itu.

Tetapi, diduga kuat pelaku dari hilangnya dana nasabah tersebut dilakukan oleh mantan karyawan BTN dengan inisial ASW dan SCP. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

2 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

3 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

3 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

7 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

16 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

17 hours ago