Keuangan

OJK Beberkan Update Terbaru Kasus AJB Bumiputera dan Wanaartha Life

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan kabar terbaru terkait dengan kasus di industri asuransi, yakni Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (Dalam Likuidasi).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, untuk kasus AJBB 1912 disebut telah membayarkan klaim kepada 79.743 pemegang polis sebesar Rp241,05 miliar per Juli 2024.

“Terkait dengan pembayaran klaim kepada pemegang polis, sampai dengan akhir bulan Juli 2024 AJBB telah membayarkan klaim sebesar Rp241,05 miliar untuk 79.743 polis asuransi perorangan,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 8 Agustus 2024.

Baca juga : OJK Sebut AJB Bumiputera 1912 Telah Serahkan Revisi RPK, Berikut Rinciannya

Ogi menambahkan bahwa, proses penyehatan dari AJBB hingga saat ini masih terus berjalan, di mana OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas perubahan RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) AJBB pada tanggal 1 Juli 2024.

“OJK saat ini masih melakukan monitoring pelaksanaan perubahan RPK berdasarkan laporan berkala dan pertemuan dengan manajemen. Dari hasil pertemuan OJK dengan manajemen tanggal 2 Agustus 2024, dapat diketahui bahwa AJBB saat ini telah melaksanakan perubahan RPK,” imbuhnya.

Baca juga : OJK Kasih Deadline Revisi RPK AJB Bumiputera 1912 Kelar Bulan Depan

Kemudian dari sisi Wanaartha Life, Ogi menjelaskan bahwa, Tim Likuidasi Wanaartha sedang dalam proses pembagian proporsional tahap kedua kepada pemegang polis, dengan jumlah pemegang polis yang telah menerima pembayaran berjumlah 8.809 pemegang polis.

“Perpanjangan masa tugas tim likuidasi merupakan kewenangan RUPS sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. OJK akan terus melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas dari Tim Likuidasi Wanaartha akan terus di evaluasi oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi.

Adapun, OJK akan terus mendorong Tim Likuidasi Wanaartha untuk melakukan segala upaya termasuk langkah hukum dalam rangka optimalisasi pengembalian dana kepada pemegang polis atas aset-aset yang saat ini bermasalah akibat adanya sengketa hukum. (*)

Editor : Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

4 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

4 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

5 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

9 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

17 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

18 hours ago