Keuangan

OJK Beberkan Update Terbaru Kasus AJB Bumiputera dan Wanaartha Life

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan kabar terbaru terkait dengan kasus di industri asuransi, yakni Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (Dalam Likuidasi).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, untuk kasus AJBB 1912 disebut telah membayarkan klaim kepada 79.743 pemegang polis sebesar Rp241,05 miliar per Juli 2024.

“Terkait dengan pembayaran klaim kepada pemegang polis, sampai dengan akhir bulan Juli 2024 AJBB telah membayarkan klaim sebesar Rp241,05 miliar untuk 79.743 polis asuransi perorangan,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 8 Agustus 2024.

Baca juga : OJK Sebut AJB Bumiputera 1912 Telah Serahkan Revisi RPK, Berikut Rinciannya

Ogi menambahkan bahwa, proses penyehatan dari AJBB hingga saat ini masih terus berjalan, di mana OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas perubahan RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) AJBB pada tanggal 1 Juli 2024.

“OJK saat ini masih melakukan monitoring pelaksanaan perubahan RPK berdasarkan laporan berkala dan pertemuan dengan manajemen. Dari hasil pertemuan OJK dengan manajemen tanggal 2 Agustus 2024, dapat diketahui bahwa AJBB saat ini telah melaksanakan perubahan RPK,” imbuhnya.

Baca juga : OJK Kasih Deadline Revisi RPK AJB Bumiputera 1912 Kelar Bulan Depan

Kemudian dari sisi Wanaartha Life, Ogi menjelaskan bahwa, Tim Likuidasi Wanaartha sedang dalam proses pembagian proporsional tahap kedua kepada pemegang polis, dengan jumlah pemegang polis yang telah menerima pembayaran berjumlah 8.809 pemegang polis.

“Perpanjangan masa tugas tim likuidasi merupakan kewenangan RUPS sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. OJK akan terus melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas dari Tim Likuidasi Wanaartha akan terus di evaluasi oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi.

Adapun, OJK akan terus mendorong Tim Likuidasi Wanaartha untuk melakukan segala upaya termasuk langkah hukum dalam rangka optimalisasi pengembalian dana kepada pemegang polis atas aset-aset yang saat ini bermasalah akibat adanya sengketa hukum. (*)

Editor : Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

13 mins ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

37 mins ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

59 mins ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

2 hours ago

LPDP Minta Maaf atas Polemik Alumni Berinisial DS

Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More

3 hours ago