Keuangan

OJK Beberkan Update Soal 4 Asuransi Bermasalah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terkini terkait dengan empat asuransi bermasalah, yakni Wanaartha Life, Kresna Life, Jiwasraya, hingga, AJB Bumiputera.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, untuk Wanaartha Life saat ini sedang dalam proses likuidasi setelah dicabut izin usahanya pada Desember 2022.

“Tim Likuidasi telah melakukan pembayaran tahap 1 dan tahap 2 serta sedang memproses pembayaran tahap 3 kepada pemegang polis dengan jumlah pembayaran secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus memantau secara berkala progress penyelesaian ini,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 6 November 2024.

Baca juga: AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Lebih lanjut dari sisi asuransi bermasalah Kresna Life, Ogi menjelaskan, OJK masih menunggu proses lanjutan dari Mahkamah Agung (MA) setelah mengajukan upaya hukum kasasi, di mana sebelumnya OJK digugat oleh pemilik Group Kresna atas putusan cabut izin usaha (CIU) Kresna Life.

Di sisi lain, OJK terus mendukung asuransi bermasalah Jiwasraya untuk menyelesaikan rencana yang dimuat dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) secara konsisten, termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jiwasraya telah dikenakan sanksi atas ketidakpatuhan terhadap seluruh ketentuan yang ada, dan saat ini telah dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha per tanggal 11 September 2024. OJK menilai proses yang ada telah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal,” imbuhnya.

Baca juga: OJK: Masih Ada 9 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Terakhir, pada asuransi bermasalah AJB Bumiputera. Dikabarkan AJB Bumiputera telah melakukan pembayaran klaim sebanyak Rp337,4 miliar kepada 91.403 peserta hingga akhir September 2024 yang tertuang dalam laporan pelaksanaan perubahan RPK.

“Pembayaran klaim ini terdiri dari Asuransi Perorangan sebesar Rp256,04 miliar untuk 84.096 peserta dan Asuransi Kumpulan sebesar Rp81,3 miliar untuk 7.307 peserta,” ujar Ogi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

1 min ago

Rosan: Ekonomi Syariah Jadi Kunci Ketahanan Nasional di Tengah Tensi Geopolitik

Poin Penting Rosan Roeslani menekankan ekonomi syariah mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian… Read More

40 mins ago

Ma’ruf Amin Optimistis Pangsa Pasar Ekonomi Syariah Mampu Tembus 50 Persen

Poin Penting Wakil Presiden Ma’ruf Amin optimistis pangsa pasar ekonomi syariah Indonesia bisa melebihi 50… Read More

3 hours ago

Tingkatkan Recurring Income, Emiten Properti SMRA Tambah Portofolio Bisnis Hotel

Poin Penting Harris Hotel & Convention Serpong resmi dibuka, menjadi hotel ketiga brand Harris milik… Read More

3 hours ago

Total Pendapatan Asuransi Jiwa 2025 Capai Rp238,71 Triliun, Tumbuh 9,3 Persen

Poin Penting Total pendapatan asuransi jiwa 2025 mencapai Rp238,71 triliun, naik 9,3 persen yoy, namun… Read More

3 hours ago

Bank BPD Bali Imbau Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Nyepi dan Lebaran

Poin Penting Bank BPD Bali mengingatkan nasabah meningkatkan kewaspadaan karena momentum pencairan THR dan meningkatnya… Read More

3 hours ago