Keuangan

OJK Beberkan Update Soal 4 Asuransi Bermasalah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terkini terkait dengan empat asuransi bermasalah, yakni Wanaartha Life, Kresna Life, Jiwasraya, hingga, AJB Bumiputera.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, untuk Wanaartha Life saat ini sedang dalam proses likuidasi setelah dicabut izin usahanya pada Desember 2022.

“Tim Likuidasi telah melakukan pembayaran tahap 1 dan tahap 2 serta sedang memproses pembayaran tahap 3 kepada pemegang polis dengan jumlah pembayaran secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus memantau secara berkala progress penyelesaian ini,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 6 November 2024.

Baca juga: AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Lebih lanjut dari sisi asuransi bermasalah Kresna Life, Ogi menjelaskan, OJK masih menunggu proses lanjutan dari Mahkamah Agung (MA) setelah mengajukan upaya hukum kasasi, di mana sebelumnya OJK digugat oleh pemilik Group Kresna atas putusan cabut izin usaha (CIU) Kresna Life.

Di sisi lain, OJK terus mendukung asuransi bermasalah Jiwasraya untuk menyelesaikan rencana yang dimuat dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) secara konsisten, termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jiwasraya telah dikenakan sanksi atas ketidakpatuhan terhadap seluruh ketentuan yang ada, dan saat ini telah dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha per tanggal 11 September 2024. OJK menilai proses yang ada telah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal,” imbuhnya.

Baca juga: OJK: Masih Ada 9 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Terakhir, pada asuransi bermasalah AJB Bumiputera. Dikabarkan AJB Bumiputera telah melakukan pembayaran klaim sebanyak Rp337,4 miliar kepada 91.403 peserta hingga akhir September 2024 yang tertuang dalam laporan pelaksanaan perubahan RPK.

“Pembayaran klaim ini terdiri dari Asuransi Perorangan sebesar Rp256,04 miliar untuk 84.096 peserta dan Asuransi Kumpulan sebesar Rp81,3 miliar untuk 7.307 peserta,” ujar Ogi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

1 hour ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

2 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

4 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

8 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

13 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

13 hours ago