Keuangan

OJK Beberkan Update Soal 4 Asuransi Bermasalah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terkini terkait dengan empat asuransi bermasalah, yakni Wanaartha Life, Kresna Life, Jiwasraya, hingga, AJB Bumiputera.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, untuk Wanaartha Life saat ini sedang dalam proses likuidasi setelah dicabut izin usahanya pada Desember 2022.

“Tim Likuidasi telah melakukan pembayaran tahap 1 dan tahap 2 serta sedang memproses pembayaran tahap 3 kepada pemegang polis dengan jumlah pembayaran secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus memantau secara berkala progress penyelesaian ini,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 6 November 2024.

Baca juga: AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Lebih lanjut dari sisi asuransi bermasalah Kresna Life, Ogi menjelaskan, OJK masih menunggu proses lanjutan dari Mahkamah Agung (MA) setelah mengajukan upaya hukum kasasi, di mana sebelumnya OJK digugat oleh pemilik Group Kresna atas putusan cabut izin usaha (CIU) Kresna Life.

Di sisi lain, OJK terus mendukung asuransi bermasalah Jiwasraya untuk menyelesaikan rencana yang dimuat dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) secara konsisten, termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jiwasraya telah dikenakan sanksi atas ketidakpatuhan terhadap seluruh ketentuan yang ada, dan saat ini telah dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha per tanggal 11 September 2024. OJK menilai proses yang ada telah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal,” imbuhnya.

Baca juga: OJK: Masih Ada 9 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Terakhir, pada asuransi bermasalah AJB Bumiputera. Dikabarkan AJB Bumiputera telah melakukan pembayaran klaim sebanyak Rp337,4 miliar kepada 91.403 peserta hingga akhir September 2024 yang tertuang dalam laporan pelaksanaan perubahan RPK.

“Pembayaran klaim ini terdiri dari Asuransi Perorangan sebesar Rp256,04 miliar untuk 84.096 peserta dan Asuransi Kumpulan sebesar Rp81,3 miliar untuk 7.307 peserta,” ujar Ogi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

3 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

5 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

5 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

8 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

13 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

14 hours ago