News Update

OJK Beberkan Update Pemblokiran Ribuan Pinjol Ilegal dan Investasi Abal-Abal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) memberikan update terkait penghentian entitas keuangan illegal yang ditangani bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, sepanjang 1 Januari-29 Juli 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 1.840 entitas keuangan illegal.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.556 pindar illegal dihentikan, termasuk 284 investasi illegal,” kata Kiki, sapaan akrabnya, dalam Kampanye Nasional Waspada Penipuan dan Keuangan Ilegal, yang digelar besama OJK dan IASC, di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Baca juga: Satgas PASTI Blokir 1.123 Pinjol Ilegal dan 209 Tawaran Investasi Bodong

Berdasarkan data OJK, dalam periode yang sama, Satgas Pasti juga telah menerima 11.137 jumlah pengaduan. Rinciannya, 8.929 terkait pinjol illegal dan 2.208 mengenai investasi abal-abal.

“Per November 2024 hingga saat ini, atau baru 10 bulan berdiri IASC, total kerugian yang diadukan masyarakat mencapai Rp4,7 Triliun. Di mana, per hari nya ada 700-800 laporan yang masuk,” jelasnya.

Selain itu, terdapat 2.422 nomor telepon terkait aktivitas keuangan illegal dan 22.993 nomor telepon yang dilaporan oleh korban scam telah berhasil diblokir.

Baca juga: OJK Catat Outstanding Fintech P2P Lending Sentuh Rp80,02 Triliun, Tumbuh 28,72 Persen

Kiki menambahkan, dalam rangka menegakkan ketentuan pelindungan konsumen selama periode 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif.

Tindakan tersebut berupa 55 peringatan tertulis kepada 49 pelaku usaha jasa keuangan dan 23 sanksi denda kepada 22 pelaku usaha jasa keuangan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Sensus Ekonomi 2026, BPS Kerahkan 116 Ribu Petugas

Poin Penting: BPS mengerahkan 116 ribu petugas untuk menjamin akurasi data dalam Sensus Ekonomi 2026.… Read More

26 mins ago

Komisi II Apresiasi Digitaliasi Bank Sumut, Layanan Makin Cepat dan Efisien

Poin Penting Komisi II DPR mengapresiasi digitalisasi Bank Sumut yang membuat layanan perbankan lebih cepat,… Read More

34 mins ago

Gempa M 7,6 Guncang Sulut Berpotensi Tsunami, BMKG Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dipicu deformasi kerak bumi dengan mekanisme thrust… Read More

2 hours ago

PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU 4 Kali Lipat Selama Libur Lebaran 2026

Jakarta – PT PLN (Persero) mencatat lonjakan penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) hingga… Read More

2 hours ago

SeaBank Kantongi Laba Rp678,4 Miliar pada 2025, Melesat 79 Persen

Poin Penting SeaBank mencatat laba bersih Rp678,4 miliar di 2025, tumbuh 79 persen yoy, melanjutkan… Read More

4 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini (2/4): Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Meroket

Poin Penting Harga emas di Pegadaian (Antam, Galeri24, UBS) kompak naik pada 2 April 2026,… Read More

4 hours ago