Keuangan

OJK Beberkan Update Deregulasi Syarat Kredit hingga Izin Usaha Gadai

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan deregulasi terhadap tiga Peraturan OJK (POJK), khususnya di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengatakan deregulasi yang sedang disiapkan oleh OJK, salah satunya terkait dengan pelonggaran uang muka pembiayaan dan persyaratan fasilitas pendanaan pada perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Meski demikian, dirinya belum menjelaskan secara rinci terkait deregulasi pada POJK multifinance tersebut.

Baca juga: OJK: Aset PVML Tembus Rp1.049,63 T, Pembiayaan Capai Rp955,97 T di Juni 2025

“Kita siapkan deregulasi antara lain mengenai uang muka untuk multifinance dan juga proses dana pembiayaan. Detailnya apa? nanti setelah regulasi sudah dibuat,” ucap Agusman dalam Konferensi Pers di Jakarta, 12 Agustus 2025.

Tidak hanya multifinance, OJK juga tengah menyusun deregulasi POJK soal kemudahan perizinan bagi usaha pergadaian dengan lingkup usaha kabupaten atau kotamadya.

“Di Pegadaian yang cakupan kota dan kotamadya, kita akan berikan room (ruang) untuk lebih fleksibel untuk perizinannya. Dengan demikian, kita harapkan yang ilegal-ilegal akan berkurang atau tidak ada. Karena seperti mudah loh dapat izin dari OJK. Itu spiritnya,” imbuhnya.

OJK juga akan melakukan deregulasi terhadap penyesuaian waktu implementasi rasio permodalan terkait penetapan status pengawasan pada Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Baca juga: OJK: Pembiayaan ke UMKM Tembus Rp272 Triliun per Juni 2025

“Termasuk juga di LKM itu adalah mengenai status pengawasan. Kita pengawasan itu kan ada normal, khusus, dan intensif. Itu ada salah satunya dengan rasio permodalan. Itu kita sinkronisasi, kita harmonisasi pengaturannya dengan rasio-rasio yang lain untuk status pengawasan. Itu yang kita lakukan relaksasi,” ujar Agusman.

Tentunya, langkah deregulasi di sektor PVML tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan mendorong pembiayaan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

12 hours ago

Ada Fitur Auto DCA Explore Plans di PINTU, Simak Manfaatnya Buat Investor

Poin Penting PINTU meluncurkan fitur Auto DCA Explore Plans untuk memudahkan investor berinvestasi rutin dengan… Read More

15 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

18 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

19 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

19 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

20 hours ago