Keuangan

OJK Beberkan Update Deregulasi Syarat Kredit hingga Izin Usaha Gadai

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan deregulasi terhadap tiga Peraturan OJK (POJK), khususnya di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengatakan deregulasi yang sedang disiapkan oleh OJK, salah satunya terkait dengan pelonggaran uang muka pembiayaan dan persyaratan fasilitas pendanaan pada perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Meski demikian, dirinya belum menjelaskan secara rinci terkait deregulasi pada POJK multifinance tersebut.

Baca juga: OJK: Aset PVML Tembus Rp1.049,63 T, Pembiayaan Capai Rp955,97 T di Juni 2025

“Kita siapkan deregulasi antara lain mengenai uang muka untuk multifinance dan juga proses dana pembiayaan. Detailnya apa? nanti setelah regulasi sudah dibuat,” ucap Agusman dalam Konferensi Pers di Jakarta, 12 Agustus 2025.

Tidak hanya multifinance, OJK juga tengah menyusun deregulasi POJK soal kemudahan perizinan bagi usaha pergadaian dengan lingkup usaha kabupaten atau kotamadya.

“Di Pegadaian yang cakupan kota dan kotamadya, kita akan berikan room (ruang) untuk lebih fleksibel untuk perizinannya. Dengan demikian, kita harapkan yang ilegal-ilegal akan berkurang atau tidak ada. Karena seperti mudah loh dapat izin dari OJK. Itu spiritnya,” imbuhnya.

OJK juga akan melakukan deregulasi terhadap penyesuaian waktu implementasi rasio permodalan terkait penetapan status pengawasan pada Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Baca juga: OJK: Pembiayaan ke UMKM Tembus Rp272 Triliun per Juni 2025

“Termasuk juga di LKM itu adalah mengenai status pengawasan. Kita pengawasan itu kan ada normal, khusus, dan intensif. Itu ada salah satunya dengan rasio permodalan. Itu kita sinkronisasi, kita harmonisasi pengaturannya dengan rasio-rasio yang lain untuk status pengawasan. Itu yang kita lakukan relaksasi,” ujar Agusman.

Tentunya, langkah deregulasi di sektor PVML tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan mendorong pembiayaan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

11 hours ago

Total Klaim Asuransi Umum Naik 4,1 Persen Jadi Rp48,96 Miliar di 2025

Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More

12 hours ago

Indonesia Diminta jadi Wakil Komandan Misi Gaza, Ini Pernyataan Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More

14 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Merah, Top Losers: Saham DGWG, SGRO, dan HMSP

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More

15 hours ago

Pendapatan Premi Asuransi Umum Tumbuh 4,8 Persen Jadi Rp112,81 Miliar pada 2025

Poin Penting Pendapatan premi asuransi umum sepanjang 2025 naik 4,8% menjadi Rp112,81 miliar. Lini dengan… Read More

15 hours ago

Ekonom Permata Bank Proyeksi Kredit Perbankan Tumbuh 10 Persen di 2026

Poin Penting Permata Institute for Economic Research (PIER) memproyeksikan kredit perbankan tumbuh sekitar 10 persen… Read More

15 hours ago