Keuangan

OJK Beberkan Telah Terima 2.688 Aduan di Sektor Jasa Keuangan, Begini Modusnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah menerima sebanyak 2.688 aduan sepanjang tahun 2024 hingga Januari 2025, yang berkaitan dengan eksternal fraud di sektor jasa keuangan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Arwan Hasibuan, dalam peluncuran VIDA Authentication Suite di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

“Berdasarkan data yang ada di kami di OJK, selama tahun 2024 sampai dengan Januari 2025 ini, OJK telah menerima sekitar kurang lebih 2.688 aduan yang berkaitan dengan eksternal fraud di sektor jasa keuangan kita,” ungkap Arwan.

Baca juga: Jangan Lengah! Rp2,5 Triliun Melayang Akibat Scam dan Fraud, OJK: Semua Kalangan Terancam

Eksternal fraud yang dimaksud adalah penipuan dengan modus ambil alih akun atau account takeover, seperti serangan phishing dan smishing.

Lebih lanjut, Arwan menjelaskan bahwa penipuan semacam ini perlu diantisipasi oleh berbagai pihak, tidak hanya regulator seperti Bank Indonesia (BI) dan OJK, tetapi juga penyedia jasa, pengusaha, serta masyarakat.

Peran Negara dalam Melindungi Masyarakat

“Dalam hal ini, negara memiliki peran krusial yaitu untuk membuat regulasi, kebijakan yang kuat untuk melindungi masyarakat. Ini bagian dari salah satu manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Rahasia Bank, Ini Isinya

Menurutnya, regulasi yang ada harus selaras dengan perkembangan teknologi dan pola ancaman yang semakin kompleks. Dengan regulasi yang adaptif dan komprehensif, hal ini dapat menjadi tameng dalam menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem digital.

“Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh industri jasa keuangan untuk memastikan keamanan akses dan pelindungan data informasi adalah dengan mengimplementasikan teknologi autentikasi modern,” ujar Arwan.

Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

OJK juga telah meluncurkan Pedoman Keamanan Siber atau Cybersecurity Guidelines pada tahun 2024, yang dirancang khusus untuk Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Pedoman keamanan siber bagi Penyelenggara ITSK mencakup perlindungan data, manajemen risiko, respons insiden, penilaian kematangan, serta pelatihan dan kesadaran, dengan mengedepankan prinsip kolaborasi dan pertukaran informasi.

Baca juga: Gak Lama Lagi Terbit, OJK Siapkan Pedoman Keamanan Siber untuk Aset Kripto

Dengan mengikuti pedoman ini, para pemangku kepentingan di organisasi ITSK dapat berkontribusi pada terciptanya lingkungan keuangan digital yang lebih aman dan tangguh di Indonesia. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

4 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

4 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

5 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

6 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

7 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

8 hours ago