Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah menerima sebanyak 2.688 aduan sepanjang tahun 2024 hingga Januari 2025, yang berkaitan dengan eksternal fraud di sektor jasa keuangan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Arwan Hasibuan, dalam peluncuran VIDA Authentication Suite di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.
“Berdasarkan data yang ada di kami di OJK, selama tahun 2024 sampai dengan Januari 2025 ini, OJK telah menerima sekitar kurang lebih 2.688 aduan yang berkaitan dengan eksternal fraud di sektor jasa keuangan kita,” ungkap Arwan.
Baca juga: Jangan Lengah! Rp2,5 Triliun Melayang Akibat Scam dan Fraud, OJK: Semua Kalangan Terancam
Eksternal fraud yang dimaksud adalah penipuan dengan modus ambil alih akun atau account takeover, seperti serangan phishing dan smishing.
Lebih lanjut, Arwan menjelaskan bahwa penipuan semacam ini perlu diantisipasi oleh berbagai pihak, tidak hanya regulator seperti Bank Indonesia (BI) dan OJK, tetapi juga penyedia jasa, pengusaha, serta masyarakat.
“Dalam hal ini, negara memiliki peran krusial yaitu untuk membuat regulasi, kebijakan yang kuat untuk melindungi masyarakat. Ini bagian dari salah satu manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank,” imbuhnya.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Rahasia Bank, Ini Isinya
Menurutnya, regulasi yang ada harus selaras dengan perkembangan teknologi dan pola ancaman yang semakin kompleks. Dengan regulasi yang adaptif dan komprehensif, hal ini dapat menjadi tameng dalam menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem digital.
“Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh industri jasa keuangan untuk memastikan keamanan akses dan pelindungan data informasi adalah dengan mengimplementasikan teknologi autentikasi modern,” ujar Arwan.
OJK juga telah meluncurkan Pedoman Keamanan Siber atau Cybersecurity Guidelines pada tahun 2024, yang dirancang khusus untuk Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Pedoman keamanan siber bagi Penyelenggara ITSK mencakup perlindungan data, manajemen risiko, respons insiden, penilaian kematangan, serta pelatihan dan kesadaran, dengan mengedepankan prinsip kolaborasi dan pertukaran informasi.
Baca juga: Gak Lama Lagi Terbit, OJK Siapkan Pedoman Keamanan Siber untuk Aset Kripto
Dengan mengikuti pedoman ini, para pemangku kepentingan di organisasi ITSK dapat berkontribusi pada terciptanya lingkungan keuangan digital yang lebih aman dan tangguh di Indonesia. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More