Keuangan

OJK Beberkan Telah Terima 2.688 Aduan di Sektor Jasa Keuangan, Begini Modusnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah menerima sebanyak 2.688 aduan sepanjang tahun 2024 hingga Januari 2025, yang berkaitan dengan eksternal fraud di sektor jasa keuangan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Arwan Hasibuan, dalam peluncuran VIDA Authentication Suite di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

“Berdasarkan data yang ada di kami di OJK, selama tahun 2024 sampai dengan Januari 2025 ini, OJK telah menerima sekitar kurang lebih 2.688 aduan yang berkaitan dengan eksternal fraud di sektor jasa keuangan kita,” ungkap Arwan.

Baca juga: Jangan Lengah! Rp2,5 Triliun Melayang Akibat Scam dan Fraud, OJK: Semua Kalangan Terancam

Eksternal fraud yang dimaksud adalah penipuan dengan modus ambil alih akun atau account takeover, seperti serangan phishing dan smishing.

Lebih lanjut, Arwan menjelaskan bahwa penipuan semacam ini perlu diantisipasi oleh berbagai pihak, tidak hanya regulator seperti Bank Indonesia (BI) dan OJK, tetapi juga penyedia jasa, pengusaha, serta masyarakat.

Peran Negara dalam Melindungi Masyarakat

“Dalam hal ini, negara memiliki peran krusial yaitu untuk membuat regulasi, kebijakan yang kuat untuk melindungi masyarakat. Ini bagian dari salah satu manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Rahasia Bank, Ini Isinya

Menurutnya, regulasi yang ada harus selaras dengan perkembangan teknologi dan pola ancaman yang semakin kompleks. Dengan regulasi yang adaptif dan komprehensif, hal ini dapat menjadi tameng dalam menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem digital.

“Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh industri jasa keuangan untuk memastikan keamanan akses dan pelindungan data informasi adalah dengan mengimplementasikan teknologi autentikasi modern,” ujar Arwan.

Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

OJK juga telah meluncurkan Pedoman Keamanan Siber atau Cybersecurity Guidelines pada tahun 2024, yang dirancang khusus untuk Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Pedoman keamanan siber bagi Penyelenggara ITSK mencakup perlindungan data, manajemen risiko, respons insiden, penilaian kematangan, serta pelatihan dan kesadaran, dengan mengedepankan prinsip kolaborasi dan pertukaran informasi.

Baca juga: Gak Lama Lagi Terbit, OJK Siapkan Pedoman Keamanan Siber untuk Aset Kripto

Dengan mengikuti pedoman ini, para pemangku kepentingan di organisasi ITSK dapat berkontribusi pada terciptanya lingkungan keuangan digital yang lebih aman dan tangguh di Indonesia. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

9 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

10 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

12 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

12 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

14 hours ago