Keuangan

OJK Beberkan Telah Terima 2.688 Aduan di Sektor Jasa Keuangan, Begini Modusnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah menerima sebanyak 2.688 aduan sepanjang tahun 2024 hingga Januari 2025, yang berkaitan dengan eksternal fraud di sektor jasa keuangan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Arwan Hasibuan, dalam peluncuran VIDA Authentication Suite di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

“Berdasarkan data yang ada di kami di OJK, selama tahun 2024 sampai dengan Januari 2025 ini, OJK telah menerima sekitar kurang lebih 2.688 aduan yang berkaitan dengan eksternal fraud di sektor jasa keuangan kita,” ungkap Arwan.

Baca juga: Jangan Lengah! Rp2,5 Triliun Melayang Akibat Scam dan Fraud, OJK: Semua Kalangan Terancam

Eksternal fraud yang dimaksud adalah penipuan dengan modus ambil alih akun atau account takeover, seperti serangan phishing dan smishing.

Lebih lanjut, Arwan menjelaskan bahwa penipuan semacam ini perlu diantisipasi oleh berbagai pihak, tidak hanya regulator seperti Bank Indonesia (BI) dan OJK, tetapi juga penyedia jasa, pengusaha, serta masyarakat.

Peran Negara dalam Melindungi Masyarakat

“Dalam hal ini, negara memiliki peran krusial yaitu untuk membuat regulasi, kebijakan yang kuat untuk melindungi masyarakat. Ini bagian dari salah satu manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Rahasia Bank, Ini Isinya

Menurutnya, regulasi yang ada harus selaras dengan perkembangan teknologi dan pola ancaman yang semakin kompleks. Dengan regulasi yang adaptif dan komprehensif, hal ini dapat menjadi tameng dalam menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem digital.

“Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh industri jasa keuangan untuk memastikan keamanan akses dan pelindungan data informasi adalah dengan mengimplementasikan teknologi autentikasi modern,” ujar Arwan.

Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

OJK juga telah meluncurkan Pedoman Keamanan Siber atau Cybersecurity Guidelines pada tahun 2024, yang dirancang khusus untuk Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Pedoman keamanan siber bagi Penyelenggara ITSK mencakup perlindungan data, manajemen risiko, respons insiden, penilaian kematangan, serta pelatihan dan kesadaran, dengan mengedepankan prinsip kolaborasi dan pertukaran informasi.

Baca juga: Gak Lama Lagi Terbit, OJK Siapkan Pedoman Keamanan Siber untuk Aset Kripto

Dengan mengikuti pedoman ini, para pemangku kepentingan di organisasi ITSK dapat berkontribusi pada terciptanya lingkungan keuangan digital yang lebih aman dan tangguh di Indonesia. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bank Mandiri Bukukan Laba Rp56,3 Triliun pada 2025

Poin Penting Bank Mandiri membukukan laba bersih Rp56,3 triliun pada 2025, ditopang pertumbuhan kredit 13,4… Read More

39 mins ago

Debt Collector Punya Peran Krusial Jaga Stabilitas Industri Keuangan

Poin Penting Keberadaan debt collector berperan sebagai credit collection support yang menjaga likuiditas, menekan risiko… Read More

46 mins ago

DPLK Avrist Catat Aset Kelolaan Rp1,32 Triliun hingga Desember 2025

Poin Penting Aset kelolaan DPLK Avrist tumbuh 9,24% menjadi Rp1,32 triliun hingga Desember 2025, dengan… Read More

1 hour ago

Mantan Menlu Buka-bukaan Soal Sikap Prabowo di Board of Peace

Poin Penting Prabowo dinilai realistis menyikapi keikutsertaan Indonesia di Board of Peace, yang saat ini… Read More

2 hours ago

Debt Collector dan Bahaya Jual Beli STNK Only: Menteri Kominfo Didorong Larang Iklan Kendaraan Ilegal di Media Sosial

Poin Penting Debt collector berperan vital menjaga stabilitas pembiayaan dengan mencegah kredit macet, menjaga nilai… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah ke 8.141, Mayoritas Sektor Terkoreksi

Poin Penting IHSG sesi I melemah tipis 0,06% dan ditutup di level 8.141,84 setelah sempat… Read More

3 hours ago