Keuangan

OJK Beberkan Sejumlah Langkah Percepat Proses Spin Off Asuransi

Poin Penting

  • OJK minta perusahaan asuransi siapkan dokumen, pahami ketentuan, dan pastikan kompetensi calon pihak utama sebelum ajukan spin off UUS
  • Pengalihan portofolio wajib ke perusahaan dengan produk serupa, disertai pemberitahuan ke peserta dan komunikasi dengan mitra bisnis
  • Batas spin off UUS hingga 31 Desember 2026; 28 UUS sudah ajukan, 3 selesai spin off, 5 masih proses, dan 20 belum tentukan skema.

Jakarta – Kepala Departemen Pengawas Asuransi dan Jasa Penunjang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sumarjono, memaparkan sejumlah langkah yang perlu ditempuh perusahaan asuransi yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dalam melaksanakan pemisahan usaha (spin off).

Menurutnya, dalam proses perizinan spin off, perusahaan harus memahami ketentuan yang berlaku serta menyiapkan dokumen secara optimal agar pengajuan kepada OJK dapat diproses lebih cepat.

“Dan juga memastikan track record kompetensi calon pihak utama, tidak menambah produk yang baru selain yang dipasarkan, karena ini tentunya akan ada proses perizinan produk yang baru,” ucap Sumarjono dalam webinar dikutip, 25 Februari 2026.

Baca juga: Masuk Pasar Asuransi Kesehatan, Roojai Tawarkan Produk Berkonsep Perlindungan Modular

Selain itu, bagi perusahaan yang melakukan pengalihan portofolio, perlu memastikan bahwa perusahaan penerima memiliki produk asuransi yang serupa. Perusahaan juga wajib menyampaikan pemberitahuan rencana spin off kepada para peserta.

Komunikasi dengan mitra bisnis turut menjadi aspek penting agar operasional tetap berjalan pasca spin off. Di samping itu, perusahaan diminta segera melakukan pendaftaran akun pada sistem informasi OJK.

“Jadi tentu kita harus ada keberanian untuk mulai dengan perencanaan yang matang, karena spin-off ini bukan akhir dari unit syariah, tetapi spin off ini adalah awal dari entitas syariah yang benar-benar berdiri di atas kaki sendiri,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Sebagai informasi, batas waktu pelaksanaan spin off UUS asuransi sesuai kebijakan OJK jatuh pada 31 Desember 2026. Hingga saat ini, tercatat 28 UUS asuransi telah mengajukan proses spin off ke OJK.

Namun demikian, masih terdapat 20 perusahaan asuransi yang belum menentukan skema spin off yang akan dipilih. Sementara itu, tiga perusahaan telah resmi melakukan spin off dan lima perusahaan lainnya masih dalam proses. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Trump Sesumbar Hancurkan Iran dalam Semalam: Mungkin Selasa Malam

Poin Penting: Trump mengeklaim AS mampu menghancurkan Iran dalam satu malam dan menyebut kemungkinan beraksi… Read More

13 mins ago

Wacana Potong Gaji Menteri, Purbaya: Mungkin 25 Persen

Poin Penting Wacana pemotongan gaji menteri dan DPR masih dalam pembahasan. Menteri Keuangan Purbaya memperkirakan… Read More

26 mins ago

Ditopang Manufaktur, Laba BELL Naik 9 Persen jadi Rp12,57 Miliar di 2025

Poin Penting Trisula Textile Industries mencatat laba bersih Rp12,57 miliar pada 2025, naik 9 persen… Read More

29 mins ago

Bank Aladin Syariah Cetak Rapor Biru di 2025, Laba Melonjak 304 Persen jadi Rp150,71 Miliar

Poin Penting Bank Aladin Syariah berbalik dari rugi Rp73,73 miliar (2024) menjadi laba Rp150,71 miliar… Read More

39 mins ago

Harga Plastik Naik, Anggota DPR Desak Pemerintah Lindungi UMKM

Poin Penting: Anggota DPR mendesak pemerintah segera intervensi pasar menyusul harga plastik naik yang membebani… Read More

44 mins ago

BGN Sebut 21.801 Motor untuk SPPG Belum Dibagikan, Ini Alasannya

Poin Penting: BGN telah merealisasikan pengadaan 21.801 motor untuk kepala SPPG, namun belum didistribusikan. Seluruh… Read More

1 hour ago