Ilustrasi: Kantor OJK. (Foto: Muhammad Zulfikar)
Poin Penting
Jakarta – Kepala Departemen Pengawas Asuransi dan Jasa Penunjang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sumarjono, memaparkan sejumlah langkah yang perlu ditempuh perusahaan asuransi yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dalam melaksanakan pemisahan usaha (spin off).
Menurutnya, dalam proses perizinan spin off, perusahaan harus memahami ketentuan yang berlaku serta menyiapkan dokumen secara optimal agar pengajuan kepada OJK dapat diproses lebih cepat.
“Dan juga memastikan track record kompetensi calon pihak utama, tidak menambah produk yang baru selain yang dipasarkan, karena ini tentunya akan ada proses perizinan produk yang baru,” ucap Sumarjono dalam webinar dikutip, 25 Februari 2026.
Baca juga: Masuk Pasar Asuransi Kesehatan, Roojai Tawarkan Produk Berkonsep Perlindungan Modular
Selain itu, bagi perusahaan yang melakukan pengalihan portofolio, perlu memastikan bahwa perusahaan penerima memiliki produk asuransi yang serupa. Perusahaan juga wajib menyampaikan pemberitahuan rencana spin off kepada para peserta.
Komunikasi dengan mitra bisnis turut menjadi aspek penting agar operasional tetap berjalan pasca spin off. Di samping itu, perusahaan diminta segera melakukan pendaftaran akun pada sistem informasi OJK.
“Jadi tentu kita harus ada keberanian untuk mulai dengan perencanaan yang matang, karena spin-off ini bukan akhir dari unit syariah, tetapi spin off ini adalah awal dari entitas syariah yang benar-benar berdiri di atas kaki sendiri,” imbuhnya.
Baca juga: OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi
Sebagai informasi, batas waktu pelaksanaan spin off UUS asuransi sesuai kebijakan OJK jatuh pada 31 Desember 2026. Hingga saat ini, tercatat 28 UUS asuransi telah mengajukan proses spin off ke OJK.
Namun demikian, masih terdapat 20 perusahaan asuransi yang belum menentukan skema spin off yang akan dipilih. Sementara itu, tiga perusahaan telah resmi melakukan spin off dan lima perusahaan lainnya masih dalam proses. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More
Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More
Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More
Poin Penting ALVAboard dan Rekosistem bekerja sama membangun sistem pengelolaan sampah kemasan terintegrasi untuk mendukung… Read More
Poin Penting Bank BJB menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026 dengan kupon hingga 6,30% dan… Read More