Keuangan

OJK Beberkan Sejumlah Langkah Percepat Proses Spin Off Asuransi

Poin Penting

  • OJK minta perusahaan asuransi siapkan dokumen, pahami ketentuan, dan pastikan kompetensi calon pihak utama sebelum ajukan spin off UUS
  • Pengalihan portofolio wajib ke perusahaan dengan produk serupa, disertai pemberitahuan ke peserta dan komunikasi dengan mitra bisnis
  • Batas spin off UUS hingga 31 Desember 2026; 28 UUS sudah ajukan, 3 selesai spin off, 5 masih proses, dan 20 belum tentukan skema.

Jakarta – Kepala Departemen Pengawas Asuransi dan Jasa Penunjang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sumarjono, memaparkan sejumlah langkah yang perlu ditempuh perusahaan asuransi yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dalam melaksanakan pemisahan usaha (spin off).

Menurutnya, dalam proses perizinan spin off, perusahaan harus memahami ketentuan yang berlaku serta menyiapkan dokumen secara optimal agar pengajuan kepada OJK dapat diproses lebih cepat.

“Dan juga memastikan track record kompetensi calon pihak utama, tidak menambah produk yang baru selain yang dipasarkan, karena ini tentunya akan ada proses perizinan produk yang baru,” ucap Sumarjono dalam webinar dikutip, 25 Februari 2026.

Baca juga: Masuk Pasar Asuransi Kesehatan, Roojai Tawarkan Produk Berkonsep Perlindungan Modular

Selain itu, bagi perusahaan yang melakukan pengalihan portofolio, perlu memastikan bahwa perusahaan penerima memiliki produk asuransi yang serupa. Perusahaan juga wajib menyampaikan pemberitahuan rencana spin off kepada para peserta.

Komunikasi dengan mitra bisnis turut menjadi aspek penting agar operasional tetap berjalan pasca spin off. Di samping itu, perusahaan diminta segera melakukan pendaftaran akun pada sistem informasi OJK.

“Jadi tentu kita harus ada keberanian untuk mulai dengan perencanaan yang matang, karena spin-off ini bukan akhir dari unit syariah, tetapi spin off ini adalah awal dari entitas syariah yang benar-benar berdiri di atas kaki sendiri,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Sebagai informasi, batas waktu pelaksanaan spin off UUS asuransi sesuai kebijakan OJK jatuh pada 31 Desember 2026. Hingga saat ini, tercatat 28 UUS asuransi telah mengajukan proses spin off ke OJK.

Namun demikian, masih terdapat 20 perusahaan asuransi yang belum menentukan skema spin off yang akan dipilih. Sementara itu, tiga perusahaan telah resmi melakukan spin off dan lima perusahaan lainnya masih dalam proses. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

2 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

3 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

3 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

5 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

5 hours ago

Wacana Pemotongan Gaji Pejabat Diminta jadi Gerakan Disiplin Fiskal Nasional

Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More

5 hours ago