Keuangan

OJK Beberkan Sederet Tantangan Spin Off UUS Industri Asuransi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa tahun ini akan ada 18 perusahaan asuransi yang bakal spin-off unit usaha syariah (UUS) dengan mendirikan perusahaan baru dan delapan perusahaan akan mengalihkan portfolio unit syariah ke perusahaan lain.

Sementara pada 2026, terdapat 10 perusahaan yang akan mendirikan perusahaan baru asuransi syariah dan dua perusahaan yang akan mengalihkan portfolio unit syariah kepada perusahaan lain.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, membeberkan tantangan utama bagi perusahaan yang akan mendirikan perusahaan baru. Antara lain terkait dengan dukungan pemegang saham, kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur, hingga strategi pengembangan pasca spin-off.

“Dukungan pemegang saham sangat diperlukan karena sebagian perusahaan masih memiliki modal yang relatif terbatas sehingga memerlukan komitmen pemegang saham untuk penguatan modal,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers RDKB dikutip, 6 Maret 2025.

Baca juga: Tiga Lini Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Asuransi Umum

Lalu, berdasarkan POJK 11 tahun 2023 terdapat insentif yang diberikan bagi perusahaan yang spin-off. Yaitu, pengecualian persyaratan modal disetor minimum sebagaimana layaknya mendirikan perusahaan asuransi baru.

Sesuai dengan POJK tersebut, perusahaan asuransi syariah dikenakan ketentuan berupa kewajiban memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp500 miliar.

“Ini yang tidak dikenakan karena dianggap existing spin-off dari UUS menjadi perusahaan full-fledged syariah,” jelas Ogi.

Untuk itu, Ogi mengimbau perlu adanya sinergi dengan grup perusahaan termasuk penggunaan infrastruktur, hingga SDM untuk mempercepat proses perizinan. OJK akan melakukan komunikasi secara intensif dengan perusahaan jika terdapat kendala maka dapat ditindaklanjuti.

 Baca juga: Premi 7 Lini Bisnis Asuransi Umum Terkontraksi di 2024, Apa Saja?

“Beberapa produk tentunya akan dibutuhkan karena nantinya semua pertanggungan dari lembaga jasa keuangan syariah hanya dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah. Kemudian juga pengaturan mengenai kepemilikan saham perusahaan asuransi syariah itu tidak dimasukkan atau dikecualikan dari batasan investasi pihak terkait,” imbuhnya.

Hal itu dilakukan OJK, mengingat terdapat perusahaan yang menyampaikan adanya perubahan waktu dimulainya proses spin-off. Sehingga, OJK mengimbau transisi tersebut tetap harus diselesaikan paling lambat akhir 2026. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

7 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

8 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

9 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

10 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

10 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

10 hours ago