Keuangan

OJK Beberkan Sederet Tantangan Penerapan Asuransi Wajib TPL

Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan asuransi wajib atau asuransi tanggung jawab pihak ketiga third party liability (TPL) diperkirakan baru bisa difinalisasi pada tahun depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, saat ini OJK terus senantiasa berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah agar penyusunan PP mengenai Program Asuransi Wajib dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Tantangan dan kendala penyelenggaraan asuransi wajib ke depan antara lain terkait harmonisasi kebijakan pada lembaga/instansi pemerintah yang menangani bidang
keuangan dan lembaga/instansi yang menangani kebijakan atas program yang diwajibkan seperti kendaraan bermotor,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis di Jakarta, 10 Juli 2024.

Baca juga: Tumbuh 8,59 Persen, Premi Asuransi Komersial Jadi Rp137,40 Triliun di Mei 2024

Selain itu, Ogi menjelaskan tantangan lainnya terkait dengan sosialisasi kewajiban Program Asuransi Wajib yang memadai pada masyarakat luas, dan mekanisme penyelenggaraan Program Asuransi Wajib yang harus mudah, efisien dan tidak memberatkan masyarakat.

Nantinya, setelah program asuransi wajib terkait asuransi wajib atau TPL diberlakukan, maka setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.

“Sesuai POJK 69/2016, Program Asuransi Wajib harus dilaksanakan secara kompetitif, dan dapat diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium sesuai kebijakan pemerintah yang dikordinasikan dengan OJK,” imbuhnya.

Baca juga: Menghadapi Musim Kering, Asuransi dan Multifinance Mana yang Tak Mampu Bertahan?

Adapun, untuk tahap awal PP Program Asuransi Wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung TPL pada kendaraan bermotor. Terkait implementasi Program Asuransi Wajib tersebut, nantinya TPL pada kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan property (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor, baik tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor.

Tetapi, ke depannya asuransi wajib TPL tidak hanya terkait kecelakaan lalu lintas, namun dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan Pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

2 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

2 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

2 hours ago

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

9 hours ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

12 hours ago