Keuangan

OJK Beberkan PR ‘Besar’ Industri Asuransi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tingkat literasi dan inklusi asuransi yang tidak sebanding, menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi seluruh pemangku kepentingan.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Direktur Edukasi dan Perlindungan Konsumen Regional OJK, Gatot Yulianto dalam Seminar Nasional Kupasi 2023 di Jakarta, Selasa (21/11).

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) pada tahun 2022, literasi di sektor perasuransian sebesar 31,72 persen, sementara tingkat inklusi sebesar 19,4 persen.

Baca juga: Ironi Memburu Pengusaha Asuransi Hingga Negeri Paman Sam

“Artinya literasinya banyak, tapi inklusinya belum sebanding. Inilah yang masih menjadi PR. Ibaratnya, literasi dari 100 orang, hanya 32 yang paham asuransi. Sementara, inklusinya dari 100 orang setelah dengar tentang asuransi, hanya 19 orang aja yang menggunakan produk asuransi,” ujar Gatot.

Meskipun memiliki persentase lebih tinggi, namun Gatot meminta agar literasi asuransi lebih ditingkatkan lagi. Dia mengungkapkan, bahwa minat baca masyarakat Indonesia masih kurang, sehingga adanya acara seminar terkait literasi asuransi penting untuk dilakukan.

“Karena menumbuhkan minat baca itu menjadi tanggung jawab semuanya, termasuk OJK. Minat baca di indonesia berdasarkan data UNESCO di tahun 2016 itu adalah 0,001 persen. Artinya dari 1.000 orang hanya 1 yang memiliki minat baca,” ungkapnya.

Kemudian, selain rendahnya tingkat literasi dan inklusi asuransi, Gatot juga menyebut PR industri asuransi lainnya, yakni terkait pengaduan konsumen. Berdasarkan data OJK, sampai dengan 10 November 2023, terdapat sekitar 19.400 pengaduan konsumen.

Baca juga: Kondisi Industri Asuransi di Indonesia Memprihatinkan, Ternyata Ini Penyebabnya

“Itu yang terkait asuransi ada 1.400 atau sekitar 7,4 persennya. Biasanya kalau asuransi soal klaim,” tuturnya.

Meski demikian, Gatot menegaskan bahwa OJK akan selalu mendampingi industri asuransi untuk terus memperbaiki dan berkembang kedepannya.

“OJK akan selalu bersama dengan industri asuransi. Apalagi untuk menghadapi adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan dibentuknya suatu komite nasional terkait literasi dan iklusi,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

DPR: Indonesia Jangan Jadi Sasaran Barang Buangan Akibat Kebijakan Trump

Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan daftar tarif dasar dan bea… Read More

14 hours ago

Ekspor Terancam, Pemerintah Susun Langkah Hadapi Tarif AS

Jakarta - Pemerintah Indonesia segera menyiapkan langkah strategis untuk merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan… Read More

19 hours ago

Kadin Dorong Presiden Prabowo Negosiasi Tarif Impor AS dengan Trump

Jakarta – Kadin Indonesia meminta pemerintah untuk melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS), usai Donald Trump… Read More

23 hours ago

Gawat! Badai PHK Massal Mengintai Efek Tarif Trump 32 Persen ke Indonesia

Jakarta – Pengenaan tarif impor sebesar 32 persen dari Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia menjadi… Read More

24 hours ago

Layanan Terkendala, Bank DKI Berikan Penjelasan dan Cara Pengaduan

Jakarta – Bank DKI memberikan penjelasan terkait kendala trandaksi yang dialami nasabahnya. Dalam keterangan tertulisnya,… Read More

1 day ago

Respons Pemimpin Dunia Soal Tarif Resiprokal AS, Tiongkok Siapkan Tarif Balasan?

Jakarta – Usai Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal pada Rabu (2/4)… Read More

1 day ago