Deputi Direktur Edukasi dan Perlindungan Konsumen Regional OJK, Gatot Yulianto dalam Seminar Nasional Kupasi 2023 di Jakarta/Erman Subekti
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tingkat literasi dan inklusi asuransi yang tidak sebanding, menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi seluruh pemangku kepentingan.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Direktur Edukasi dan Perlindungan Konsumen Regional OJK, Gatot Yulianto dalam Seminar Nasional Kupasi 2023 di Jakarta, Selasa (21/11).
Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) pada tahun 2022, literasi di sektor perasuransian sebesar 31,72 persen, sementara tingkat inklusi sebesar 19,4 persen.
Baca juga: Ironi Memburu Pengusaha Asuransi Hingga Negeri Paman Sam
“Artinya literasinya banyak, tapi inklusinya belum sebanding. Inilah yang masih menjadi PR. Ibaratnya, literasi dari 100 orang, hanya 32 yang paham asuransi. Sementara, inklusinya dari 100 orang setelah dengar tentang asuransi, hanya 19 orang aja yang menggunakan produk asuransi,” ujar Gatot.
Meskipun memiliki persentase lebih tinggi, namun Gatot meminta agar literasi asuransi lebih ditingkatkan lagi. Dia mengungkapkan, bahwa minat baca masyarakat Indonesia masih kurang, sehingga adanya acara seminar terkait literasi asuransi penting untuk dilakukan.
“Karena menumbuhkan minat baca itu menjadi tanggung jawab semuanya, termasuk OJK. Minat baca di indonesia berdasarkan data UNESCO di tahun 2016 itu adalah 0,001 persen. Artinya dari 1.000 orang hanya 1 yang memiliki minat baca,” ungkapnya.
Kemudian, selain rendahnya tingkat literasi dan inklusi asuransi, Gatot juga menyebut PR industri asuransi lainnya, yakni terkait pengaduan konsumen. Berdasarkan data OJK, sampai dengan 10 November 2023, terdapat sekitar 19.400 pengaduan konsumen.
Baca juga: Kondisi Industri Asuransi di Indonesia Memprihatinkan, Ternyata Ini Penyebabnya
“Itu yang terkait asuransi ada 1.400 atau sekitar 7,4 persennya. Biasanya kalau asuransi soal klaim,” tuturnya.
Meski demikian, Gatot menegaskan bahwa OJK akan selalu mendampingi industri asuransi untuk terus memperbaiki dan berkembang kedepannya.
“OJK akan selalu bersama dengan industri asuransi. Apalagi untuk menghadapi adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan dibentuknya suatu komite nasional terkait literasi dan iklusi,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More
Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More
Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More
Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More