Keuangan

OJK Beberkan PR ‘Besar’ Industri Asuransi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tingkat literasi dan inklusi asuransi yang tidak sebanding, menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi seluruh pemangku kepentingan.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Direktur Edukasi dan Perlindungan Konsumen Regional OJK, Gatot Yulianto dalam Seminar Nasional Kupasi 2023 di Jakarta, Selasa (21/11).

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) pada tahun 2022, literasi di sektor perasuransian sebesar 31,72 persen, sementara tingkat inklusi sebesar 19,4 persen.

Baca juga: Ironi Memburu Pengusaha Asuransi Hingga Negeri Paman Sam

“Artinya literasinya banyak, tapi inklusinya belum sebanding. Inilah yang masih menjadi PR. Ibaratnya, literasi dari 100 orang, hanya 32 yang paham asuransi. Sementara, inklusinya dari 100 orang setelah dengar tentang asuransi, hanya 19 orang aja yang menggunakan produk asuransi,” ujar Gatot.

Meskipun memiliki persentase lebih tinggi, namun Gatot meminta agar literasi asuransi lebih ditingkatkan lagi. Dia mengungkapkan, bahwa minat baca masyarakat Indonesia masih kurang, sehingga adanya acara seminar terkait literasi asuransi penting untuk dilakukan.

“Karena menumbuhkan minat baca itu menjadi tanggung jawab semuanya, termasuk OJK. Minat baca di indonesia berdasarkan data UNESCO di tahun 2016 itu adalah 0,001 persen. Artinya dari 1.000 orang hanya 1 yang memiliki minat baca,” ungkapnya.

Kemudian, selain rendahnya tingkat literasi dan inklusi asuransi, Gatot juga menyebut PR industri asuransi lainnya, yakni terkait pengaduan konsumen. Berdasarkan data OJK, sampai dengan 10 November 2023, terdapat sekitar 19.400 pengaduan konsumen.

Baca juga: Kondisi Industri Asuransi di Indonesia Memprihatinkan, Ternyata Ini Penyebabnya

“Itu yang terkait asuransi ada 1.400 atau sekitar 7,4 persennya. Biasanya kalau asuransi soal klaim,” tuturnya.

Meski demikian, Gatot menegaskan bahwa OJK akan selalu mendampingi industri asuransi untuk terus memperbaiki dan berkembang kedepannya.

“OJK akan selalu bersama dengan industri asuransi. Apalagi untuk menghadapi adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan dibentuknya suatu komite nasional terkait literasi dan iklusi,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

12 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

12 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

14 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

15 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

15 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

16 hours ago