Keuangan

OJK Beberkan PR ‘Besar’ Industri Asuransi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tingkat literasi dan inklusi asuransi yang tidak sebanding, menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi seluruh pemangku kepentingan.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Direktur Edukasi dan Perlindungan Konsumen Regional OJK, Gatot Yulianto dalam Seminar Nasional Kupasi 2023 di Jakarta, Selasa (21/11).

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) pada tahun 2022, literasi di sektor perasuransian sebesar 31,72 persen, sementara tingkat inklusi sebesar 19,4 persen.

Baca juga: Ironi Memburu Pengusaha Asuransi Hingga Negeri Paman Sam

“Artinya literasinya banyak, tapi inklusinya belum sebanding. Inilah yang masih menjadi PR. Ibaratnya, literasi dari 100 orang, hanya 32 yang paham asuransi. Sementara, inklusinya dari 100 orang setelah dengar tentang asuransi, hanya 19 orang aja yang menggunakan produk asuransi,” ujar Gatot.

Meskipun memiliki persentase lebih tinggi, namun Gatot meminta agar literasi asuransi lebih ditingkatkan lagi. Dia mengungkapkan, bahwa minat baca masyarakat Indonesia masih kurang, sehingga adanya acara seminar terkait literasi asuransi penting untuk dilakukan.

“Karena menumbuhkan minat baca itu menjadi tanggung jawab semuanya, termasuk OJK. Minat baca di indonesia berdasarkan data UNESCO di tahun 2016 itu adalah 0,001 persen. Artinya dari 1.000 orang hanya 1 yang memiliki minat baca,” ungkapnya.

Kemudian, selain rendahnya tingkat literasi dan inklusi asuransi, Gatot juga menyebut PR industri asuransi lainnya, yakni terkait pengaduan konsumen. Berdasarkan data OJK, sampai dengan 10 November 2023, terdapat sekitar 19.400 pengaduan konsumen.

Baca juga: Kondisi Industri Asuransi di Indonesia Memprihatinkan, Ternyata Ini Penyebabnya

“Itu yang terkait asuransi ada 1.400 atau sekitar 7,4 persennya. Biasanya kalau asuransi soal klaim,” tuturnya.

Meski demikian, Gatot menegaskan bahwa OJK akan selalu mendampingi industri asuransi untuk terus memperbaiki dan berkembang kedepannya.

“OJK akan selalu bersama dengan industri asuransi. Apalagi untuk menghadapi adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan dibentuknya suatu komite nasional terkait literasi dan iklusi,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

25 mins ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

4 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

4 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

4 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

5 hours ago

Mayoritas Saham Indeks INFOBANK15 Menguat, Ini Daftarnya

Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More

7 hours ago