Perbankan

OJK Beberkan Peluang Digitalisasi BPR

Jakarta – Direktur Pengaturan Kelembagaan, Produk dan Aktivitas Perbankan Departemen Pengaturan dan pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini mengatakan, digitalisasi menjadi salah satu fokus OJK dalam pengembangaan industri BPR untuk akselerasi transformasi digital. Hal ini tentu memberikan peluang bagi BPR untuk mengembangkan bisnisnya.

Selain itu, transformasi digital BPR juga tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dimana BPR bisa bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan Lain (LJK).

“Kita tahu ada akselerasi transformasi digital dan kita juga ketahui bahwa di dalam UU PPSK sudah dimungkinkan melakukan kerjasama dengan Lembaga Sektor Keuangan (LJK) lain dan kerjasama dengan selain LJK dalam memberikan layanan jasa keuangan kepada nasabah,” kata Indah dalam seminar ‘Sinergi Bank Umum dan BPR Dalam Digitalisasi Layanan Perbankan yang digelar The Finance, Jumat 23 Juni 2023.

Indah pun membeberkan beberapa peluang transformasi digital BPR, yaitu digitalisasi kegiatan usaha BPR yang mencakup digitalisasi proses pembukaan rekening tabungan/deposito melalui website/mobile-apps dan kerja sama dengan pihak lain, pengajuan kredit secara online, serta pemanfaatan credit scoring dalam analisa pengajuan kredit dan loan originating system (LOS).

Kemudian, dalam transfer dana yang dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain, seperti fintech payment, penyedia Jasa Pembayaran/PJP dan bank umum sebagai bank induk pada GPN). “Namun untuk transfer dana ini memang lebih merupakan kewenangan dari Bank Indonesia,” jelasnya.

Peluang selanjutnya yaitu, digitalisasi dalam bidang pembayaran. Hal ini meliputi Payment point melalui kerja sama dengan biller, pembayaran berbasis QRIS melalui kerja sama dengan penyelenggara QRIS, serta agen pemasar dari penerbit uang elektronik.

“Terakhir, seperti lainnya yaitu pengembangan fitur mobile banking melalui financial planning untuk nasabah, dan pengembangan super-apps BPR dengan menggandeng ekosistem/ value chain terkait,” pungkasnya.

“Sebenarnya dari kami telah membuka kepada BPR silahkan melakukan digitalissi dengan beekerjasama baik dengan LJK termasuk bank umum maupun lainnya. Namun juga tetap harus melihat persyaratan yang diperlukan, kemudian juga ke depan konsen kita di UU PPSK yaitu dilakukan BPR untuk melakukan penyertaan bagi institusi keuangan penunjang dalam sisi pembayaran, kemudian BPR bisa melakukan penawaran umum yang bersifat efek di bursa dan mungkin ada konsolidasi dari BPR, namun itu kebijakan-kebijakan dari UU PPSK saat ini masih dilaukan review,” ungkap Indah. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Intip Kekayaan Kepala Kantor Pajak Jakut Dwi Budi Iswahyu yang Kena OTT KPK

Poin Penting Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu, resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka… Read More

41 seconds ago

Defisit Fiskal dan Pertumbuhan Kredit: Penyangga Rapuh PDB dari Sisi Konsumsi Masayarakat

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan STRUKTUR pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak lama menunjukkan… Read More

12 mins ago

OJK Catat 24 Pindar Punya Kredit Macet (TWP90) di Atas 5 Persen

Poin Penting OJK mencatat 24 penyelenggara pindar memiliki TWP90 di atas 5 persen per November… Read More

1 hour ago

BI: Penjualan Eceran Diperkirakan Tetap Tumbuh pada Desember 2025

Poin Penting IPR Desember 2025 diperkirakan tumbuh 4,4% (yoy), ditopang konsumsi Natal dan Tahun Baru.… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat 0,13 Persen pada Level 8.947

Poin Penting IHSG sesi I menguat 0,13% ke level 8.947,96, didukung pergerakan mayoritas saham yang… Read More

2 hours ago

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

3 hours ago