Perbankan

OJK Beberkan Peluang Digitalisasi BPR

Jakarta – Direktur Pengaturan Kelembagaan, Produk dan Aktivitas Perbankan Departemen Pengaturan dan pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini mengatakan, digitalisasi menjadi salah satu fokus OJK dalam pengembangaan industri BPR untuk akselerasi transformasi digital. Hal ini tentu memberikan peluang bagi BPR untuk mengembangkan bisnisnya.

Selain itu, transformasi digital BPR juga tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dimana BPR bisa bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan Lain (LJK).

“Kita tahu ada akselerasi transformasi digital dan kita juga ketahui bahwa di dalam UU PPSK sudah dimungkinkan melakukan kerjasama dengan Lembaga Sektor Keuangan (LJK) lain dan kerjasama dengan selain LJK dalam memberikan layanan jasa keuangan kepada nasabah,” kata Indah dalam seminar ‘Sinergi Bank Umum dan BPR Dalam Digitalisasi Layanan Perbankan yang digelar The Finance, Jumat 23 Juni 2023.

Indah pun membeberkan beberapa peluang transformasi digital BPR, yaitu digitalisasi kegiatan usaha BPR yang mencakup digitalisasi proses pembukaan rekening tabungan/deposito melalui website/mobile-apps dan kerja sama dengan pihak lain, pengajuan kredit secara online, serta pemanfaatan credit scoring dalam analisa pengajuan kredit dan loan originating system (LOS).

Kemudian, dalam transfer dana yang dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain, seperti fintech payment, penyedia Jasa Pembayaran/PJP dan bank umum sebagai bank induk pada GPN). “Namun untuk transfer dana ini memang lebih merupakan kewenangan dari Bank Indonesia,” jelasnya.

Peluang selanjutnya yaitu, digitalisasi dalam bidang pembayaran. Hal ini meliputi Payment point melalui kerja sama dengan biller, pembayaran berbasis QRIS melalui kerja sama dengan penyelenggara QRIS, serta agen pemasar dari penerbit uang elektronik.

“Terakhir, seperti lainnya yaitu pengembangan fitur mobile banking melalui financial planning untuk nasabah, dan pengembangan super-apps BPR dengan menggandeng ekosistem/ value chain terkait,” pungkasnya.

“Sebenarnya dari kami telah membuka kepada BPR silahkan melakukan digitalissi dengan beekerjasama baik dengan LJK termasuk bank umum maupun lainnya. Namun juga tetap harus melihat persyaratan yang diperlukan, kemudian juga ke depan konsen kita di UU PPSK yaitu dilakukan BPR untuk melakukan penyertaan bagi institusi keuangan penunjang dalam sisi pembayaran, kemudian BPR bisa melakukan penawaran umum yang bersifat efek di bursa dan mungkin ada konsolidasi dari BPR, namun itu kebijakan-kebijakan dari UU PPSK saat ini masih dilaukan review,” ungkap Indah. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Tahun Depan

Jakarta - Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi agar bisa menghindari middle income trap.… Read More

8 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup pada Zona Hijau ke Level 7.199

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (22/11) ditutup… Read More

1 hour ago

Maya Watono Resmi Diangkat jadi Dirut InJourney

Jakarta – Maya Watono resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Holding BUMN sektor aviasi dan… Read More

1 hour ago

Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 T per Oktober 2024

Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp158,60… Read More

3 hours ago

OJK Panggil dan Awasi Ketat KoinP2P, Ini Alasannya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More

4 hours ago

149 Saham Hijau, IHSG Dibuka Menguat 0,48 Persen

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

4 hours ago