Keuangan

OJK Beberkan Nasib 29 Fintech Lending yang Masih Kurang Modal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih terdapat 6 dari 29 penyelenggara peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), Agusman menambahkan, 6 penyelenggara P2P lending tersebut juga belum mengajukan permohonan peningkatan modal.

“Sedangkan 21 P2P lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 P2P lending sedang dalam proses pengembalian izin usaha,” ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2023, Senin 30 Oktober 2023.

Baca juga: Pinjol dengan Modal di Bawah Rp2,5 Miliar  Terus Berkurang, Tinggal Segini Sisanya

Lebih lanjut, Agusman mengatakan, pihaknya telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

“Agar mereka segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar,” tuturnya.

Selama Oktober 2023, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku.

Agusman merinci, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha, dan 1 pembekuan kegiatan usaha.

“Sampai dengan tanggal 20 Oktober 2023 diketahui masih ada 8 perusahaan pembiayaan dan 6 perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum, yang masih dalam monitoring dalam rangka realisasi action plannya yang telah disampaikan,” jelasnya.

Baca juga: Sebanyak 33 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp2,5 Miliar, OJK Siapkan Sanksi

Dia menambahkan, beberapa action plan yang diajukan perusahaan tersebut, di antaranya berupa injeksi modal dari pemegang saham pengendali (PSP) dan injeksi modal dari investor strategis baru, merger, penjualan aset, maupun pengembalian izin usaha.

“Apabila perusahaan-perusahaan pembiayaan dan modal ventura ini dalam pemenuhan monitoring action plan-nya tidak dapat memenuhi ketentuan sampai dengan jangka waktu yang telah disetujui oleh OJK, maka akan ditindak lanjuti dengan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Agusman. (*) Alfi Salima Puteri

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BSI Kucurkan Bantuan Rp590 Juta untuk Pesantren dan Anak Yatim di Sumbar

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa… Read More

10 hours ago

Kinerja APBN Januari 2025 Tertekan, Komisi XI Bilang Begini

Jakarta - Kementerian Keuangan akhirnya mengumumkan kinerja APBN hingga Februari 2025. Biasanya, laporan kinerja APBN… Read More

13 hours ago

Antisipasi Lonjakan Pemudik, KCIC Perpanjang Penjualan Tiket Whoosh

Jakarta - Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan selama libur Lebaran, PT Kereta… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Rp10,15 T Kabur dari RI Selama Sepekan, BI Cermati Pasar Keuangan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa pada awal Maret 2025, aliran modal asing keluar… Read More

16 hours ago

Cek! Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 Selama Sepekan

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Jumat lalu (14/3) kembali ditutup merosot… Read More

18 hours ago

Berikut 5 Saham Penyebab IHSG Loyo dalam Sepekan

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 10-14 Maret 2025 mengalami penurunan sebesar… Read More

18 hours ago