Keuangan

OJK Beberkan Nasib 29 Fintech Lending yang Masih Kurang Modal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih terdapat 6 dari 29 penyelenggara peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), Agusman menambahkan, 6 penyelenggara P2P lending tersebut juga belum mengajukan permohonan peningkatan modal.

“Sedangkan 21 P2P lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 P2P lending sedang dalam proses pengembalian izin usaha,” ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2023, Senin 30 Oktober 2023.

Baca juga: Pinjol dengan Modal di Bawah Rp2,5 Miliar  Terus Berkurang, Tinggal Segini Sisanya

Lebih lanjut, Agusman mengatakan, pihaknya telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

“Agar mereka segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar,” tuturnya.

Selama Oktober 2023, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku.

Agusman merinci, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha, dan 1 pembekuan kegiatan usaha.

“Sampai dengan tanggal 20 Oktober 2023 diketahui masih ada 8 perusahaan pembiayaan dan 6 perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum, yang masih dalam monitoring dalam rangka realisasi action plannya yang telah disampaikan,” jelasnya.

Baca juga: Sebanyak 33 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp2,5 Miliar, OJK Siapkan Sanksi

Dia menambahkan, beberapa action plan yang diajukan perusahaan tersebut, di antaranya berupa injeksi modal dari pemegang saham pengendali (PSP) dan injeksi modal dari investor strategis baru, merger, penjualan aset, maupun pengembalian izin usaha.

“Apabila perusahaan-perusahaan pembiayaan dan modal ventura ini dalam pemenuhan monitoring action plan-nya tidak dapat memenuhi ketentuan sampai dengan jangka waktu yang telah disetujui oleh OJK, maka akan ditindak lanjuti dengan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Agusman. (*) Alfi Salima Puteri

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

38 mins ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

43 mins ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

2 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam Stagnan, Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More

3 hours ago

Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)… Read More

3 hours ago