Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih terdapat 6 dari 29 penyelenggara peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), Agusman menambahkan, 6 penyelenggara P2P lending tersebut juga belum mengajukan permohonan peningkatan modal.
“Sedangkan 21 P2P lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 P2P lending sedang dalam proses pengembalian izin usaha,” ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2023, Senin 30 Oktober 2023.
Baca juga: Pinjol dengan Modal di Bawah Rp2,5 Miliar Terus Berkurang, Tinggal Segini Sisanya
Lebih lanjut, Agusman mengatakan, pihaknya telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
“Agar mereka segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar,” tuturnya.
Selama Oktober 2023, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku.
Agusman merinci, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha, dan 1 pembekuan kegiatan usaha.
“Sampai dengan tanggal 20 Oktober 2023 diketahui masih ada 8 perusahaan pembiayaan dan 6 perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum, yang masih dalam monitoring dalam rangka realisasi action plannya yang telah disampaikan,” jelasnya.
Baca juga: Sebanyak 33 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp2,5 Miliar, OJK Siapkan Sanksi
Dia menambahkan, beberapa action plan yang diajukan perusahaan tersebut, di antaranya berupa injeksi modal dari pemegang saham pengendali (PSP) dan injeksi modal dari investor strategis baru, merger, penjualan aset, maupun pengembalian izin usaha.
“Apabila perusahaan-perusahaan pembiayaan dan modal ventura ini dalam pemenuhan monitoring action plan-nya tidak dapat memenuhi ketentuan sampai dengan jangka waktu yang telah disetujui oleh OJK, maka akan ditindak lanjuti dengan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Agusman. (*) Alfi Salima Puteri
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More