Keuangan

OJK Beberkan Nasib 29 Fintech Lending yang Masih Kurang Modal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih terdapat 6 dari 29 penyelenggara peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), Agusman menambahkan, 6 penyelenggara P2P lending tersebut juga belum mengajukan permohonan peningkatan modal.

“Sedangkan 21 P2P lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 P2P lending sedang dalam proses pengembalian izin usaha,” ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2023, Senin 30 Oktober 2023.

Baca juga: Pinjol dengan Modal di Bawah Rp2,5 Miliar  Terus Berkurang, Tinggal Segini Sisanya

Lebih lanjut, Agusman mengatakan, pihaknya telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

“Agar mereka segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar,” tuturnya.

Selama Oktober 2023, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku.

Agusman merinci, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha, dan 1 pembekuan kegiatan usaha.

“Sampai dengan tanggal 20 Oktober 2023 diketahui masih ada 8 perusahaan pembiayaan dan 6 perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum, yang masih dalam monitoring dalam rangka realisasi action plannya yang telah disampaikan,” jelasnya.

Baca juga: Sebanyak 33 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp2,5 Miliar, OJK Siapkan Sanksi

Dia menambahkan, beberapa action plan yang diajukan perusahaan tersebut, di antaranya berupa injeksi modal dari pemegang saham pengendali (PSP) dan injeksi modal dari investor strategis baru, merger, penjualan aset, maupun pengembalian izin usaha.

“Apabila perusahaan-perusahaan pembiayaan dan modal ventura ini dalam pemenuhan monitoring action plan-nya tidak dapat memenuhi ketentuan sampai dengan jangka waktu yang telah disetujui oleh OJK, maka akan ditindak lanjuti dengan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Agusman. (*) Alfi Salima Puteri

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

4 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

8 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

12 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

12 hours ago

Rosan Dapat Pesan Khusus Prabowo soal Pengembangan Ekonomi Syariah

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More

13 hours ago

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

13 hours ago