Keuangan

OJK Beberkan Nasib 29 Fintech Lending yang Masih Kurang Modal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih terdapat 6 dari 29 penyelenggara peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), Agusman menambahkan, 6 penyelenggara P2P lending tersebut juga belum mengajukan permohonan peningkatan modal.

“Sedangkan 21 P2P lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 P2P lending sedang dalam proses pengembalian izin usaha,” ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2023, Senin 30 Oktober 2023.

Baca juga: Pinjol dengan Modal di Bawah Rp2,5 Miliar  Terus Berkurang, Tinggal Segini Sisanya

Lebih lanjut, Agusman mengatakan, pihaknya telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

“Agar mereka segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar,” tuturnya.

Selama Oktober 2023, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku.

Agusman merinci, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha, dan 1 pembekuan kegiatan usaha.

“Sampai dengan tanggal 20 Oktober 2023 diketahui masih ada 8 perusahaan pembiayaan dan 6 perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum, yang masih dalam monitoring dalam rangka realisasi action plannya yang telah disampaikan,” jelasnya.

Baca juga: Sebanyak 33 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp2,5 Miliar, OJK Siapkan Sanksi

Dia menambahkan, beberapa action plan yang diajukan perusahaan tersebut, di antaranya berupa injeksi modal dari pemegang saham pengendali (PSP) dan injeksi modal dari investor strategis baru, merger, penjualan aset, maupun pengembalian izin usaha.

“Apabila perusahaan-perusahaan pembiayaan dan modal ventura ini dalam pemenuhan monitoring action plan-nya tidak dapat memenuhi ketentuan sampai dengan jangka waktu yang telah disetujui oleh OJK, maka akan ditindak lanjuti dengan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Agusman. (*) Alfi Salima Puteri

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More

3 hours ago

Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB

Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More

4 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III 2024, Airlangga Klaim Ungguli Singapura-Arab

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More

5 hours ago

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna untuk Bantu Orang Tua Atasi Kenaikan Biaya Pendidikan

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More

7 hours ago

Sritex Pailit, Pemerintah Diminta Fokus Berantas Impor Ilegal dan Revisi Permendag 8/2024

Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More

7 hours ago

Pemerintah Bahas Revisi PP 51 Terkait Upah Minimum Provinsi

Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah tengah membahas revisi Peraturan… Read More

8 hours ago