Jakarta – Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto, membeberkan manfaat dari layanan innovative credit scoring (ICS).
Innovative credit scoring sendiri merupakan teknologi yang memanfaatkan sejumlah variabel data untuk menentukan kelayakan seseorang dalam menerima layanan bank atau lembaga keuangan, umumnya berupa kredit atau pinjaman. Keberadaan ICS bisa amat membantu bagi orang-orang yang belum memiliki latar belakang pinjaman kredit atau credit record.
“Tidak semua orang, bahkan mungkin juga ada pelaku ekonomi dan pelaku usaha, yang mungkin belum mempunyai credit record,” ungkap Djoko webinar nasional ISEI bertajuk “Pengembangan dan Penguatan Ekosistem Keuangan Digital Indonesia”, Senin, 22 Juli 2024.
Baca juga: Kini Credit Scoring Bisa Lewat Data Telekomunikasi dan Media Sosial
“Ketika seseorang atau pelaku usaha ini belum mempunyai credit record, ini akan menyulitkan lembaga yang akan memberikan pinjaman seperti bank, lembaga pembiayaan atau P2PL, dalam memberikan keputusan apakah dia akan diberikan pinjaman atau tidak,” lanjutnya.
Menurut Djoko, mengandalkan credit record akan merugikan dari pelaku usaha maupun individu yang tidak mempunyai latar belakang pinjaman. Berbeda jika industri keuangan memanfaatkan ICS untuk melakukan pengecekan latar belakang.
“Individual maupun pelaku bisnis yang tidak mempunyai credit record menjadi dipertimbangkan atau bisa masuk ke radar. Mereka mempunyai akses ke dalam LJK (lembaga jasa keuangan) yang memberikan bantuan atau memberikan pinjaman dan pembiayaan kepada individual atau UMKM,” tambah Djoko.
Sebagai contoh, LJK yang tidak memiliki data peminjam atau debitur, bisa memahami latar belakang mereka dengan mengetahui variabel-variabel tertentu. Mulai dari aktivitas di media sosial, waktu penggunaan e-commerce, bahkan ketepatan waktu dalam membayar utilitas.
Baca juga: Credit Scoring Kurangi Risiko Kredit Macet saat Pandemi Covid-19
Keberadaan ICS nantinya bisa memberikan semacam “profil” bagi debitur. Nantinya, kreditur bisa menentukan kelayakan debitur dalam meminjam. Mereka tidak perlu lagi menebak-nebak seberapa banyak pinjaman yang bisa diberikan untuk debitur.
“Dengan adanya lembaga yang dapat menyediakan pemeringkat kelayakan kredit berdasarkan data alternatif, bank yang sebelumnya kesulitan menggambarkan sosok tersebut, sekarang mempunyai gambaran untuk bisa meng-assess bagaimana potensi dari seseorang maupun pelaku bisnis,” pungkasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More