Keuangan

OJK Beberkan Manfaat Innovative Credit Scoring Bagi Calon Debitur

Jakarta – Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto, membeberkan manfaat dari layanan innovative credit scoring (ICS).

Innovative credit scoring sendiri merupakan teknologi yang memanfaatkan sejumlah variabel data untuk menentukan kelayakan seseorang dalam menerima layanan bank atau lembaga keuangan, umumnya berupa kredit atau pinjaman. Keberadaan ICS bisa amat membantu bagi orang-orang yang belum memiliki latar belakang pinjaman kredit atau credit record.

“Tidak semua orang, bahkan mungkin juga ada pelaku ekonomi dan pelaku usaha, yang mungkin belum mempunyai credit record,” ungkap Djoko webinar nasional ISEI bertajuk “Pengembangan dan Penguatan Ekosistem Keuangan Digital Indonesia”, Senin, 22 Juli 2024.

Baca juga: Kini Credit Scoring Bisa Lewat Data Telekomunikasi dan Media Sosial

“Ketika seseorang atau pelaku usaha ini belum mempunyai credit record, ini akan menyulitkan lembaga yang akan memberikan pinjaman seperti bank, lembaga pembiayaan atau P2PL, dalam memberikan keputusan apakah dia akan diberikan pinjaman atau tidak,” lanjutnya.

Menurut Djoko, mengandalkan credit record akan merugikan dari pelaku usaha maupun individu yang tidak mempunyai latar belakang pinjaman. Berbeda jika industri keuangan memanfaatkan ICS untuk melakukan pengecekan latar belakang.

“Individual maupun pelaku bisnis yang tidak mempunyai credit record menjadi dipertimbangkan atau bisa masuk ke radar. Mereka mempunyai akses ke dalam LJK (lembaga jasa keuangan) yang memberikan bantuan atau memberikan pinjaman dan pembiayaan kepada individual atau UMKM,” tambah Djoko.

Sebagai contoh, LJK yang tidak memiliki data peminjam atau debitur, bisa memahami latar belakang mereka dengan mengetahui variabel-variabel tertentu. Mulai dari aktivitas di media sosial, waktu penggunaan e-commerce, bahkan ketepatan waktu dalam membayar utilitas.

Baca juga: Credit Scoring Kurangi Risiko Kredit Macet saat Pandemi Covid-19

Keberadaan ICS nantinya bisa memberikan semacam “profil” bagi debitur. Nantinya, kreditur bisa menentukan kelayakan debitur dalam meminjam. Mereka tidak perlu lagi menebak-nebak seberapa banyak pinjaman yang bisa diberikan untuk debitur.

“Dengan adanya lembaga yang dapat menyediakan pemeringkat kelayakan kredit berdasarkan data alternatif, bank yang sebelumnya kesulitan menggambarkan sosok tersebut, sekarang mempunyai gambaran untuk bisa meng-assess bagaimana potensi dari seseorang maupun pelaku bisnis,” pungkasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

12 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

12 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

13 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

14 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

15 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

15 hours ago