Jakarta – Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto, membeberkan manfaat dari layanan innovative credit scoring (ICS).
Innovative credit scoring sendiri merupakan teknologi yang memanfaatkan sejumlah variabel data untuk menentukan kelayakan seseorang dalam menerima layanan bank atau lembaga keuangan, umumnya berupa kredit atau pinjaman. Keberadaan ICS bisa amat membantu bagi orang-orang yang belum memiliki latar belakang pinjaman kredit atau credit record.
“Tidak semua orang, bahkan mungkin juga ada pelaku ekonomi dan pelaku usaha, yang mungkin belum mempunyai credit record,” ungkap Djoko webinar nasional ISEI bertajuk “Pengembangan dan Penguatan Ekosistem Keuangan Digital Indonesia”, Senin, 22 Juli 2024.
Baca juga: Kini Credit Scoring Bisa Lewat Data Telekomunikasi dan Media Sosial
“Ketika seseorang atau pelaku usaha ini belum mempunyai credit record, ini akan menyulitkan lembaga yang akan memberikan pinjaman seperti bank, lembaga pembiayaan atau P2PL, dalam memberikan keputusan apakah dia akan diberikan pinjaman atau tidak,” lanjutnya.
Menurut Djoko, mengandalkan credit record akan merugikan dari pelaku usaha maupun individu yang tidak mempunyai latar belakang pinjaman. Berbeda jika industri keuangan memanfaatkan ICS untuk melakukan pengecekan latar belakang.
“Individual maupun pelaku bisnis yang tidak mempunyai credit record menjadi dipertimbangkan atau bisa masuk ke radar. Mereka mempunyai akses ke dalam LJK (lembaga jasa keuangan) yang memberikan bantuan atau memberikan pinjaman dan pembiayaan kepada individual atau UMKM,” tambah Djoko.
Sebagai contoh, LJK yang tidak memiliki data peminjam atau debitur, bisa memahami latar belakang mereka dengan mengetahui variabel-variabel tertentu. Mulai dari aktivitas di media sosial, waktu penggunaan e-commerce, bahkan ketepatan waktu dalam membayar utilitas.
Baca juga: Credit Scoring Kurangi Risiko Kredit Macet saat Pandemi Covid-19
Keberadaan ICS nantinya bisa memberikan semacam “profil” bagi debitur. Nantinya, kreditur bisa menentukan kelayakan debitur dalam meminjam. Mereka tidak perlu lagi menebak-nebak seberapa banyak pinjaman yang bisa diberikan untuk debitur.
“Dengan adanya lembaga yang dapat menyediakan pemeringkat kelayakan kredit berdasarkan data alternatif, bank yang sebelumnya kesulitan menggambarkan sosok tersebut, sekarang mempunyai gambaran untuk bisa meng-assess bagaimana potensi dari seseorang maupun pelaku bisnis,” pungkasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More