Keuangan

OJK Beberkan Manfaat Innovative Credit Scoring Bagi Calon Debitur

Jakarta – Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto, membeberkan manfaat dari layanan innovative credit scoring (ICS).

Innovative credit scoring sendiri merupakan teknologi yang memanfaatkan sejumlah variabel data untuk menentukan kelayakan seseorang dalam menerima layanan bank atau lembaga keuangan, umumnya berupa kredit atau pinjaman. Keberadaan ICS bisa amat membantu bagi orang-orang yang belum memiliki latar belakang pinjaman kredit atau credit record.

“Tidak semua orang, bahkan mungkin juga ada pelaku ekonomi dan pelaku usaha, yang mungkin belum mempunyai credit record,” ungkap Djoko webinar nasional ISEI bertajuk “Pengembangan dan Penguatan Ekosistem Keuangan Digital Indonesia”, Senin, 22 Juli 2024.

Baca juga: Kini Credit Scoring Bisa Lewat Data Telekomunikasi dan Media Sosial

“Ketika seseorang atau pelaku usaha ini belum mempunyai credit record, ini akan menyulitkan lembaga yang akan memberikan pinjaman seperti bank, lembaga pembiayaan atau P2PL, dalam memberikan keputusan apakah dia akan diberikan pinjaman atau tidak,” lanjutnya.

Menurut Djoko, mengandalkan credit record akan merugikan dari pelaku usaha maupun individu yang tidak mempunyai latar belakang pinjaman. Berbeda jika industri keuangan memanfaatkan ICS untuk melakukan pengecekan latar belakang.

“Individual maupun pelaku bisnis yang tidak mempunyai credit record menjadi dipertimbangkan atau bisa masuk ke radar. Mereka mempunyai akses ke dalam LJK (lembaga jasa keuangan) yang memberikan bantuan atau memberikan pinjaman dan pembiayaan kepada individual atau UMKM,” tambah Djoko.

Sebagai contoh, LJK yang tidak memiliki data peminjam atau debitur, bisa memahami latar belakang mereka dengan mengetahui variabel-variabel tertentu. Mulai dari aktivitas di media sosial, waktu penggunaan e-commerce, bahkan ketepatan waktu dalam membayar utilitas.

Baca juga: Credit Scoring Kurangi Risiko Kredit Macet saat Pandemi Covid-19

Keberadaan ICS nantinya bisa memberikan semacam “profil” bagi debitur. Nantinya, kreditur bisa menentukan kelayakan debitur dalam meminjam. Mereka tidak perlu lagi menebak-nebak seberapa banyak pinjaman yang bisa diberikan untuk debitur.

“Dengan adanya lembaga yang dapat menyediakan pemeringkat kelayakan kredit berdasarkan data alternatif, bank yang sebelumnya kesulitan menggambarkan sosok tersebut, sekarang mempunyai gambaran untuk bisa meng-assess bagaimana potensi dari seseorang maupun pelaku bisnis,” pungkasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Jurus BSI Genjot Penjualan Kendaraan Bermotor di GAIKINDO Jakarta Auto Week 2024

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) terus berupaya mendorong lonjakan penjualan bisnis kendaraan… Read More

6 hours ago

Lindungi Konsumen, OJK dan Satgas PASTI Soft Launching Indonesia Anti-Scam Center

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas… Read More

13 hours ago

IHSG Sepekan: Naik 0,48 Persen, Kapitalisasi Bursa Turun jadi Rp12.053 Triliun

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa, data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More

13 hours ago

Cashless Kian Populer, Bangkok Bank Kembangkan Interoperabilitas QR Code Lintas Negara

Bangkok – Perkembangan layanan pembayaran non tunai alias QR Code di Negeri Gajah Putih begitu… Read More

13 hours ago

BNI AM dan Mandiri Sekuritas Ajak Karyawan Toyota Astra Finance Investasi Reksa Dana

Jakarta – BNI Asset Management atau BNI AM kembali berkolaborasi dengan Mandiri Sekuritas menyelenggarakan kegiatan… Read More

15 hours ago

Cerita Kedekatan Bos Bangkok Bank dengan RI

Bangkok – Presiden Bangkok Bank dan Presiden Komisaris Bank Permata, Chartsiri Sophonpanich mengungkapkan, Indonesia menjadi bagian… Read More

17 hours ago