OJK Beberkan Ekosistem Perdagangan Karbon, Ini Rinciannya

Jakarta – Pada ekosistem perdagangan karbon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduduki posisi sebagai secondary market atau sebagai hilir dari perdagangan unit karbon.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari dalam Seminar Nasional di Jambi, 18 September 2023.

“Cuma kita dapat mandatnya sebagai lapaknya, nah kita itu di hilirnya, hilirnya itu lapaknya tempat jualan jadi setelah di produksi unit karbon kalau dinilai lulus kualitasnya bagus masuk ke bursa karbon,” ucap Antonius.

Baca juga: Siap-Siap Bursa Karbon Akan Berlaku Minggu Depan, Catat Tanggalnya

Sehingga, ketika unit-unit karbon tersebut telah layak untuk dijual, bursa karbon sebagai secondary market akan menerima unit karbon dan melakukan penjualan kepada para pelaku usaha.

“Pelaku usahanya ini biasanya yang harus complai terhadap regulasi misalnya sekarang di energi di Eropa itu energi juga, dan sekarang mungkin tahun depan mulai berlaku untuk yang transportasi perkapalan terutama itu,” imbuhnya.

Tidak hanya energi, Antonius juga menyebutkan bahwa untuk pelaku usaha di bursa karbon juga akan membidik proyek-proyek yang menghasilkan emisi, seperti proyek kehutanan.

Baca juga: Keberhasilan Global Tekan Emisi Karbon Bergantung pada Indonesia, Kok Bisa?

Adapun, beberapa proses dalam ekosistem perdagangan karbon lainnya terdapat, primary market sebagai tempat pemrosesan unit karbon, di mana yang memiliki wewenang adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan juga International Standard.

“Kemudian ada korporasi pembeli dan institusi keuangan ini yang nanti akan mendukung entah itu yang membeli untuk sebagai perantara atau dia membeli untuk dirinya sendiri semacam itu di situ,” ujar Antonius. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

26 mins ago

YLKI Yakin Satgas Ramadan Pertamina Mampu Jaga Pasokan BBM dan LPG saat Mudik Lebaran 2026

Poin Penting YLKI menilai pembentukan Satgas Ramadan dan Idulfitri oleh Pertamina sebagai langkah positif untuk… Read More

59 mins ago

Geopolitik Perdamaian 2026

Oleh Muhammad Edhie Purnawan, Staf Pengajar FEB UGM dan Ketua Bidang International Affairs PP ISEI… Read More

2 hours ago

Beli Sukuk Ritel SR024 Pakai wondr by BNI Bisa Dapat Cash Back Sampai Rp29 Juta

Poin Penting BNI menyediakan pembelian Sukuk Ritel SR024 melalui aplikasi wondr by BNI dengan cashback… Read More

2 hours ago

BNI Ajak Masyarakat Rencanakan Keuangan di Ramadan lewat Fitur Growth wondr

Poin Penting BNI mengajak masyarakat merencanakan keuangan selama Ramadan melalui fitur Growth di aplikasi wondr… Read More

3 hours ago

Tugu Insurance Gandakan Donasi untuk Penyintas Disabilitas Korban Kecelakaan

Poin Penting Tugu Insurance mengajak masyarakat berdonasi untuk membantu penyintas kecelakaan lalu lintas yang mengalami… Read More

3 hours ago