Ilustrasi: Emisi karbon/istimewa
Jakarta – Pada ekosistem perdagangan karbon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduduki posisi sebagai secondary market atau sebagai hilir dari perdagangan unit karbon.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari dalam Seminar Nasional di Jambi, 18 September 2023.
“Cuma kita dapat mandatnya sebagai lapaknya, nah kita itu di hilirnya, hilirnya itu lapaknya tempat jualan jadi setelah di produksi unit karbon kalau dinilai lulus kualitasnya bagus masuk ke bursa karbon,” ucap Antonius.
Baca juga: Siap-Siap Bursa Karbon Akan Berlaku Minggu Depan, Catat Tanggalnya
Sehingga, ketika unit-unit karbon tersebut telah layak untuk dijual, bursa karbon sebagai secondary market akan menerima unit karbon dan melakukan penjualan kepada para pelaku usaha.
“Pelaku usahanya ini biasanya yang harus complai terhadap regulasi misalnya sekarang di energi di Eropa itu energi juga, dan sekarang mungkin tahun depan mulai berlaku untuk yang transportasi perkapalan terutama itu,” imbuhnya.
Tidak hanya energi, Antonius juga menyebutkan bahwa untuk pelaku usaha di bursa karbon juga akan membidik proyek-proyek yang menghasilkan emisi, seperti proyek kehutanan.
Baca juga: Keberhasilan Global Tekan Emisi Karbon Bergantung pada Indonesia, Kok Bisa?
Adapun, beberapa proses dalam ekosistem perdagangan karbon lainnya terdapat, primary market sebagai tempat pemrosesan unit karbon, di mana yang memiliki wewenang adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan juga International Standard.
“Kemudian ada korporasi pembeli dan institusi keuangan ini yang nanti akan mendukung entah itu yang membeli untuk sebagai perantara atau dia membeli untuk dirinya sendiri semacam itu di situ,” ujar Antonius. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More