OJK Beberkan Ekosistem Perdagangan Karbon, Ini Rinciannya

Jakarta – Pada ekosistem perdagangan karbon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduduki posisi sebagai secondary market atau sebagai hilir dari perdagangan unit karbon.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari dalam Seminar Nasional di Jambi, 18 September 2023.

“Cuma kita dapat mandatnya sebagai lapaknya, nah kita itu di hilirnya, hilirnya itu lapaknya tempat jualan jadi setelah di produksi unit karbon kalau dinilai lulus kualitasnya bagus masuk ke bursa karbon,” ucap Antonius.

Baca juga: Siap-Siap Bursa Karbon Akan Berlaku Minggu Depan, Catat Tanggalnya

Sehingga, ketika unit-unit karbon tersebut telah layak untuk dijual, bursa karbon sebagai secondary market akan menerima unit karbon dan melakukan penjualan kepada para pelaku usaha.

“Pelaku usahanya ini biasanya yang harus complai terhadap regulasi misalnya sekarang di energi di Eropa itu energi juga, dan sekarang mungkin tahun depan mulai berlaku untuk yang transportasi perkapalan terutama itu,” imbuhnya.

Tidak hanya energi, Antonius juga menyebutkan bahwa untuk pelaku usaha di bursa karbon juga akan membidik proyek-proyek yang menghasilkan emisi, seperti proyek kehutanan.

Baca juga: Keberhasilan Global Tekan Emisi Karbon Bergantung pada Indonesia, Kok Bisa?

Adapun, beberapa proses dalam ekosistem perdagangan karbon lainnya terdapat, primary market sebagai tempat pemrosesan unit karbon, di mana yang memiliki wewenang adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan juga International Standard.

“Kemudian ada korporasi pembeli dan institusi keuangan ini yang nanti akan mendukung entah itu yang membeli untuk sebagai perantara atau dia membeli untuk dirinya sendiri semacam itu di situ,” ujar Antonius. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Harga Emas Fluktuatif, Bank Mega Syariah Dorong Nasabah Optimalkan Strategi “Buy the Dip”

Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More

5 mins ago

60 Siswa Sakit Diduga akibat MBG, BGN Minta Maaf dan Suspend SPPG Pondok Kelapa

Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More

6 hours ago

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

8 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

13 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

14 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

15 hours ago