News Update

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting

  • OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu, penyaluran dana ke pihak terafiliasi, hingga dugaan skema ponzi
  • Untuk mencegah korban baru, OJK menghentikan penghimpunan dan penyaluran dana DSI, melarang perubahan pengurus dan pengalihan aset tanpa izin
  • OJK telah mengeluarkan 20 surat pembinaan, memfasilitasi pertemuan lender–DSI, mendorong perbaikan tata kelola

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan pemeriksaan terhadap pindar Dana Syariah Indonesia (DSI). Dari pemeriksaan tersebut, OJK menemukan delapan pelanggaran yang menyebabkan kerugian para lender (pemberi dana).

Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, dari temuan delapan pelanggaran tersebut, OJK sudah membuat laporan kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025 lalu.

“Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada tanggal 15 Oktober kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim. Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober, kami meminta bantuan kepada PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut, beberapa hari setelah kami selesai melakukan pemeriksaan di lapangan,” kata Agusman, Kamis, 15 Januari 2026.

Baca juga: Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Agusman merinci, delapan pelanggaran DSI yang dilaporkan ke Bareskrim Polri meliputi; pertama, penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru.

Kedua, publikasi informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender. Ketiga, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain ikut menjadi lender.

Keempat, penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow. Kelima, penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi. Keenam, penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi.

Ketujuh, penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet. Kedepalan, pelaporan yang tidak benar

Agusman menambahkan, atas temuan tersebut, OJK juga segera memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025. Langkah ini dilakukan untuk mencegah timbulnya korban baru dengan menghentikan kegiatan penghimpunan dana baru dan penyaluran pendanaan baru.

DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK, dilarang mengubah susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham serta wajib bersikap kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan lender.

“Kami juga memfasilitasi pertemuan antara lender dengan DSI, pada tanggal 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember, untuk mempertemukan para pihak terkait pengaduan konsumen,” tambah Agusman.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan pengawasan, OJK sudah memberikan 20 surat pembinaan kepada DSI. Mulai dari meminta perbaikan tata kelola hingga pertanggungjawaban DSI untuk mengembalikan dana lender.

Baca juga: OJK Gandeng Bareskrim Polri Tangani Kasus Penipuan Sektor Keuangan

“Kami mendorong perbaikan tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting adalah pengembalian dana lender. Ini yang kami minta secara tegas. Kami juga berharap adanya langkah pencekalan, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, tentu dengan dukungan penegak hukum,” lanjutnya.

Agusman juga menekankan, ke depan OJK juga akan melakukan fit and proper test ulang dan pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik yang digunakan DSI. Hal ini terkait laporan sebelumnya menunjukkan kondisi yang seolah-olah baik-baik saja.

“Apabila seluruh komitmen tidak dipenuhi dan upaya pidana tidak berjalan atau tidak tuntas, maka langkah terakhir (last resort) adalah gugatan perdata dari sisi OJK,” tegasnya. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Perjanjian Dagang RI-AS: Era Kecemasan Sistem Pembayaran dari “Ayat-ayat Setan”

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group DUNIA tak lagi volatile, tapi sudah… Read More

1 hour ago

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

7 hours ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

7 hours ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

8 hours ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

9 hours ago