News Update

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting

  • OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu, penyaluran dana ke pihak terafiliasi, hingga dugaan skema ponzi
  • Untuk mencegah korban baru, OJK menghentikan penghimpunan dan penyaluran dana DSI, melarang perubahan pengurus dan pengalihan aset tanpa izin
  • OJK telah mengeluarkan 20 surat pembinaan, memfasilitasi pertemuan lender–DSI, mendorong perbaikan tata kelola

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan pemeriksaan terhadap pindar Dana Syariah Indonesia (DSI). Dari pemeriksaan tersebut, OJK menemukan delapan pelanggaran yang menyebabkan kerugian para lender (pemberi dana).

Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, dari temuan delapan pelanggaran tersebut, OJK sudah membuat laporan kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025 lalu.

“Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada tanggal 15 Oktober kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim. Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober, kami meminta bantuan kepada PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut, beberapa hari setelah kami selesai melakukan pemeriksaan di lapangan,” kata Agusman, Kamis, 15 Januari 2026.

Baca juga: Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Agusman merinci, delapan pelanggaran DSI yang dilaporkan ke Bareskrim Polri meliputi; pertama, penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru.

Kedua, publikasi informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender. Ketiga, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain ikut menjadi lender.

Keempat, penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow. Kelima, penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi. Keenam, penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi.

Ketujuh, penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet. Kedepalan, pelaporan yang tidak benar

Agusman menambahkan, atas temuan tersebut, OJK juga segera memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025. Langkah ini dilakukan untuk mencegah timbulnya korban baru dengan menghentikan kegiatan penghimpunan dana baru dan penyaluran pendanaan baru.

DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK, dilarang mengubah susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham serta wajib bersikap kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan lender.

“Kami juga memfasilitasi pertemuan antara lender dengan DSI, pada tanggal 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember, untuk mempertemukan para pihak terkait pengaduan konsumen,” tambah Agusman.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan pengawasan, OJK sudah memberikan 20 surat pembinaan kepada DSI. Mulai dari meminta perbaikan tata kelola hingga pertanggungjawaban DSI untuk mengembalikan dana lender.

Baca juga: OJK Gandeng Bareskrim Polri Tangani Kasus Penipuan Sektor Keuangan

“Kami mendorong perbaikan tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting adalah pengembalian dana lender. Ini yang kami minta secara tegas. Kami juga berharap adanya langkah pencekalan, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, tentu dengan dukungan penegak hukum,” lanjutnya.

Agusman juga menekankan, ke depan OJK juga akan melakukan fit and proper test ulang dan pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik yang digunakan DSI. Hal ini terkait laporan sebelumnya menunjukkan kondisi yang seolah-olah baik-baik saja.

“Apabila seluruh komitmen tidak dipenuhi dan upaya pidana tidak berjalan atau tidak tuntas, maka langkah terakhir (last resort) adalah gugatan perdata dari sisi OJK,” tegasnya. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

2 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

10 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

13 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

13 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

13 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

15 hours ago