Ilustrasi: Gedung OJK. (Foto: Muhammad Zulfikar)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan pemeriksaan terhadap pindar Dana Syariah Indonesia (DSI). Dari pemeriksaan tersebut, OJK menemukan delapan pelanggaran yang menyebabkan kerugian para lender (pemberi dana).
Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, dari temuan delapan pelanggaran tersebut, OJK sudah membuat laporan kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025 lalu.
“Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada tanggal 15 Oktober kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim. Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober, kami meminta bantuan kepada PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut, beberapa hari setelah kami selesai melakukan pemeriksaan di lapangan,” kata Agusman, Kamis, 15 Januari 2026.
Baca juga: Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”
Agusman merinci, delapan pelanggaran DSI yang dilaporkan ke Bareskrim Polri meliputi; pertama, penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru.
Kedua, publikasi informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender. Ketiga, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain ikut menjadi lender.
Keempat, penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow. Kelima, penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi. Keenam, penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi.
Ketujuh, penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet. Kedepalan, pelaporan yang tidak benar
Agusman menambahkan, atas temuan tersebut, OJK juga segera memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025. Langkah ini dilakukan untuk mencegah timbulnya korban baru dengan menghentikan kegiatan penghimpunan dana baru dan penyaluran pendanaan baru.
DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK, dilarang mengubah susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham serta wajib bersikap kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan lender.
“Kami juga memfasilitasi pertemuan antara lender dengan DSI, pada tanggal 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember, untuk mempertemukan para pihak terkait pengaduan konsumen,” tambah Agusman.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan pengawasan, OJK sudah memberikan 20 surat pembinaan kepada DSI. Mulai dari meminta perbaikan tata kelola hingga pertanggungjawaban DSI untuk mengembalikan dana lender.
Baca juga: OJK Gandeng Bareskrim Polri Tangani Kasus Penipuan Sektor Keuangan
“Kami mendorong perbaikan tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting adalah pengembalian dana lender. Ini yang kami minta secara tegas. Kami juga berharap adanya langkah pencekalan, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, tentu dengan dukungan penegak hukum,” lanjutnya.
Agusman juga menekankan, ke depan OJK juga akan melakukan fit and proper test ulang dan pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik yang digunakan DSI. Hal ini terkait laporan sebelumnya menunjukkan kondisi yang seolah-olah baik-baik saja.
“Apabila seluruh komitmen tidak dipenuhi dan upaya pidana tidak berjalan atau tidak tuntas, maka langkah terakhir (last resort) adalah gugatan perdata dari sisi OJK,” tegasnya. (*) Ari Astriawan
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More