Keuangan

OJK Batasi Usia Peminjam Dana Pinjol dan Paylater Minimal 18 Tahun, Simak Pertimbangannya!

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan baru bagi peminjam dana pinjol (pinjaman online) dan paylater. Salah satunya adalah membatasi usia peminjam dan pemberi dana, yaitu minimal 18 tahun atau sudah menikah.

Selain itu, calon peminjam dana pinjol dan paylater juga diwajibkan memiliki gaji minimum sebesar Rp3 juta per bulan.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mencegah jebakan utang, terutama dari produk paylater atau buy now pay later (BNPL).

“Yang jadi pertimbangan, tentu saja adalah memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, serta mengantisipasi potensi jebakan utang bagi perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk BNPL,” kata Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar secara virtual, Selasa, 7 Januari 2024.

Baca juga: OJK Tegaskan Program Penghapusan Utang Cuma untuk UMKM, Bukan Pinjol Ilegal

Apalagi, lanjut Agusman, masih ada segelintir golongan yang belum memiliki literasi dan edukasi keuangan memadai. Dengan demikian, ini diharapkan mampu memperkuat industri pinjol alias fintech lending dan pembiayaan.

Khusus untuk perusahaan pembiayaan, Agusman melihat tren semakin banyak dari pelaku industri yang mulai menawarkan produk paylater. Dengan demikian, ini bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Pertumbuhan Pinjol dan Paylater pada 2024

Kepala Eksekutif PVML OJK, Agusman, dalam RDKB, Selasa, 7 Januari 2025. (Tangkapan layar YouTube OJK: Adrian)

Sebagai informasi, per November 2024, OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol mampu tumbuh 27,32 persen secara year on year (yoy), dengan nominal sebesar Rp75,60 triliun.

“Sementara, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi yang terjaga stabil di posisi 2,52 persen. Sementara, (TWP90) pada Oktober lalu tercatat mencapai 2,37 persen,” lanjutnya.

Baca juga: Utang Warga RI di Paylater Bank Tembus Rp21,77 Triliun per November 2024

Pada periode yang sama, produk paylater milik perusahaan pembiayaan mencatat pertumbuhan outstanding 61,9 persen (yoy) menjadi Rp8,59 triliun. Non-performing financing (NPF) berada di angka 2,92 persen.

“Tingginya persentase pertumbuhan tersebut karena basis outstanding BNPL di perusahaan pembiayaan ini masih relatif kecil angka penghitungnya. Kami juga melihat kinerja BNPL di perusahaan pembiayaan akan terus meningkat seiring dengan perkembangan perekonomian berbasis digital,” pungkasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Recent Posts

Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global

Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More

33 mins ago

CIO Danantara Buka Suara soal Demutualisasi BEI dan Potensi Konflik

Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More

1 hour ago

Awarding BTN Housingpreneur Jadi Penutup BTN Expo 2026, Fokus Inovasi Perumahan

Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More

2 hours ago

Digadang Jadi Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik Respons Begini

Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More

2 hours ago

Respons Cepat OJK Redam Kekhawatiran Pasar Pascapergantian Pimpinan

Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More

4 hours ago

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

6 hours ago