Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan baru bagi peminjam dana pinjol (pinjaman online) dan paylater. Salah satunya adalah membatasi usia peminjam dan pemberi dana, yaitu minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Selain itu, calon peminjam dana pinjol dan paylater juga diwajibkan memiliki gaji minimum sebesar Rp3 juta per bulan.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mencegah jebakan utang, terutama dari produk paylater atau buy now pay later (BNPL).
“Yang jadi pertimbangan, tentu saja adalah memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, serta mengantisipasi potensi jebakan utang bagi perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk BNPL,” kata Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar secara virtual, Selasa, 7 Januari 2024.
Baca juga: OJK Tegaskan Program Penghapusan Utang Cuma untuk UMKM, Bukan Pinjol Ilegal
Apalagi, lanjut Agusman, masih ada segelintir golongan yang belum memiliki literasi dan edukasi keuangan memadai. Dengan demikian, ini diharapkan mampu memperkuat industri pinjol alias fintech lending dan pembiayaan.
Khusus untuk perusahaan pembiayaan, Agusman melihat tren semakin banyak dari pelaku industri yang mulai menawarkan produk paylater. Dengan demikian, ini bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebagai informasi, per November 2024, OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol mampu tumbuh 27,32 persen secara year on year (yoy), dengan nominal sebesar Rp75,60 triliun.
“Sementara, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi yang terjaga stabil di posisi 2,52 persen. Sementara, (TWP90) pada Oktober lalu tercatat mencapai 2,37 persen,” lanjutnya.
Baca juga: Utang Warga RI di Paylater Bank Tembus Rp21,77 Triliun per November 2024
Pada periode yang sama, produk paylater milik perusahaan pembiayaan mencatat pertumbuhan outstanding 61,9 persen (yoy) menjadi Rp8,59 triliun. Non-performing financing (NPF) berada di angka 2,92 persen.
“Tingginya persentase pertumbuhan tersebut karena basis outstanding BNPL di perusahaan pembiayaan ini masih relatif kecil angka penghitungnya. Kami juga melihat kinerja BNPL di perusahaan pembiayaan akan terus meningkat seiring dengan perkembangan perekonomian berbasis digital,” pungkasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Jakarta - Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pemimpin Partai Liberal… Read More
Jakarta – Virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang baru-baru ini merebak di China dan juga Malaysia, rupanya… Read More
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bergabungnya Indonesia menjadi anggota penuh blok ekonomi… Read More
Jakarta – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendukung pembangunan infrastruktur strategis nasional dengan terlibat dalam pembiayaan… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Rabu, 8 Januari 2025, ditutup… Read More
Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) resmi menutup lini bisnis marketplace-nya untuk seluruh produk fisik, pada… Read More