Keuangan

OJK Batasi Usia Peminjam Dana Pinjol dan Paylater Minimal 18 Tahun, Simak Pertimbangannya!

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan baru bagi peminjam dana pinjol (pinjaman online) dan paylater. Salah satunya adalah membatasi usia peminjam dan pemberi dana, yaitu minimal 18 tahun atau sudah menikah.

Selain itu, calon peminjam dana pinjol dan paylater juga diwajibkan memiliki gaji minimum sebesar Rp3 juta per bulan.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mencegah jebakan utang, terutama dari produk paylater atau buy now pay later (BNPL).

“Yang jadi pertimbangan, tentu saja adalah memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, serta mengantisipasi potensi jebakan utang bagi perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk BNPL,” kata Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar secara virtual, Selasa, 7 Januari 2024.

Baca juga: OJK Tegaskan Program Penghapusan Utang Cuma untuk UMKM, Bukan Pinjol Ilegal

Apalagi, lanjut Agusman, masih ada segelintir golongan yang belum memiliki literasi dan edukasi keuangan memadai. Dengan demikian, ini diharapkan mampu memperkuat industri pinjol alias fintech lending dan pembiayaan.

Khusus untuk perusahaan pembiayaan, Agusman melihat tren semakin banyak dari pelaku industri yang mulai menawarkan produk paylater. Dengan demikian, ini bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Pertumbuhan Pinjol dan Paylater pada 2024

Kepala Eksekutif PVML OJK, Agusman, dalam RDKB, Selasa, 7 Januari 2025. (Tangkapan layar YouTube OJK: Adrian)

Sebagai informasi, per November 2024, OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol mampu tumbuh 27,32 persen secara year on year (yoy), dengan nominal sebesar Rp75,60 triliun.

“Sementara, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi yang terjaga stabil di posisi 2,52 persen. Sementara, (TWP90) pada Oktober lalu tercatat mencapai 2,37 persen,” lanjutnya.

Baca juga: Utang Warga RI di Paylater Bank Tembus Rp21,77 Triliun per November 2024

Pada periode yang sama, produk paylater milik perusahaan pembiayaan mencatat pertumbuhan outstanding 61,9 persen (yoy) menjadi Rp8,59 triliun. Non-performing financing (NPF) berada di angka 2,92 persen.

“Tingginya persentase pertumbuhan tersebut karena basis outstanding BNPL di perusahaan pembiayaan ini masih relatif kecil angka penghitungnya. Kami juga melihat kinerja BNPL di perusahaan pembiayaan akan terus meningkat seiring dengan perkembangan perekonomian berbasis digital,” pungkasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Recent Posts

Mayoritas Saham Indeks INFOBANK15 Menguat, Ini Daftarnya

Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More

1 hour ago

5 Saham Top Leaders Penggerak IHSG Pekan Ini, Siapa Paling Moncer?

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More

1 hour ago

IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp14.941 Triliun

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen sepekan ke level 8.271,76, mencerminkan… Read More

1 hour ago

DPR Desak Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Naik jadi 20 Persen, Ini Alasannya

Poin Penting Komisi V DPR RI mendorong diskon tiket pesawat Lebaran 2026 dinaikkan menjadi 20… Read More

2 hours ago

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

19 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

19 hours ago