Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, banyaknya regulasi serta kurangnya pemahaman membuat pelaku jasa keuangan banyak melakukan pelanggaran.
Hal itulah yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana saat sosialisasi aplikasi mobil SIKePO secara virtual di Jakarta. Menurutnya pelanggaran paling banyak dilakukan saat mandat pengawasan pertama kali beralih dari Bank Indonesia (BI) ke OJK pada 2014 silam.
“Struktur peraturan yang berkembang pesat dan belum sistematis, tertata, dan belum terkodifikasi dengan baik itu akan menyulitkan para stakeholder dalam menemukan, memahami, dan mematuhi ketentuan yang mendasari usahanya. Kita tidak heran pada saat itu tingkat pelanggaran kepatuhan semakin tinggi,” ungkap Heru melalui video conference di Jakarta, Selasa 8 September 2020.
Heru menambahkan, di era digitalisasi saat ini regulasi seakan saling berkejar-kejaran mengikuti perkembangan industri layanan keuangan digital. Bukan hanya perkembangan digital, risiko serta keamanan konsumen juga harus terus diawasi guna menghindari hal yang merugikan konsumen.
“Memasuki era digitalisasi perbankan semakin kompleks, sehingga ekosistem perbankan dari sisi produk layanan dan infra berkembang makin cepat disertai dengan risiko yang makin kompleks,” tambah Heru.
Oleh karena itulah, OJK terus mengembangkan sistem informasi dan keterbukaan data melalui berbagai platfrom salahsatunya aplikasi mobil Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online atau SIKePO. Dimana sebelumnya, sejak 2014 OJK mulai melakukan kodifikasi terhadap seluruh ketentuan yang ada di bidang perbankan agar dapat diakses oleh masyarakat secara luas. Kemudian, hasil kodifikasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam suatu platform online yang terstruktur. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 1,04 persen ke level 8.235,26 akibat sentimen negatif dari kebijakan… Read More
Poin Penting: Pikap India Mahindra Scorpio telah diserahkan ke Kopdes Merah Putih di Surabaya dengan… Read More
Poin Penting Investor syariah melakukan 30,6 miliar saham dengan frekuensi 2,7 juta kali pada 2025.… Read More
Poin Penting OJK menyetujui merger empat BPR di Priangan Timur menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari… Read More
Poin Penting BCA tetap memimpin laba bersih – PT Bank Central Asia (BCA) mencatat laba… Read More