News Update

OJK: Banyaknya Regulasi jadi Alasan Pelaku Jasa Keuangan Lakukan Pelanggaran

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, banyaknya regulasi serta kurangnya pemahaman membuat pelaku jasa keuangan banyak melakukan pelanggaran.

Hal itulah yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana saat sosialisasi aplikasi mobil SIKePO secara virtual di Jakarta. Menurutnya pelanggaran paling banyak dilakukan saat mandat pengawasan pertama kali beralih dari Bank Indonesia (BI) ke OJK pada 2014 silam.

“Struktur peraturan yang berkembang pesat dan belum sistematis, tertata, dan belum terkodifikasi dengan baik itu akan menyulitkan para stakeholder dalam menemukan, memahami, dan mematuhi ketentuan yang mendasari usahanya. Kita tidak heran pada saat itu tingkat pelanggaran kepatuhan semakin tinggi,” ungkap Heru melalui video conference di Jakarta, Selasa 8 September 2020.

Heru menambahkan, di era digitalisasi saat ini regulasi seakan saling berkejar-kejaran mengikuti perkembangan industri layanan keuangan digital. Bukan hanya perkembangan digital, risiko serta keamanan konsumen juga harus terus diawasi guna menghindari hal yang merugikan konsumen.

“Memasuki era digitalisasi perbankan semakin kompleks, sehingga ekosistem perbankan dari sisi produk layanan dan infra berkembang makin cepat disertai dengan risiko yang makin kompleks,” tambah Heru.

Oleh karena itulah, OJK terus mengembangkan sistem informasi dan keterbukaan data melalui berbagai platfrom salahsatunya aplikasi mobil Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online atau SIKePO. Dimana sebelumnya, sejak 2014 OJK mulai melakukan kodifikasi terhadap seluruh ketentuan yang ada di bidang perbankan agar dapat diakses oleh masyarakat secara luas. Kemudian, hasil kodifikasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam suatu platform online yang terstruktur. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

18 mins ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

6 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

7 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

8 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

9 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

12 hours ago