News Update

OJK Bantah Mengajukan Permohonan PKPU Asuransi Jiwa Kresna ke Pengadilan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT
Asuransi Jiwa Kresna.

Selain itu, OJK juga mengaku tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas PT
Asuransi Jiwa Kresna kepada Pengadilan.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan pihak OJK, Rabu, 23 Desember 2020, OJK pun menyampaikan menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan mengenai putusan sela PKPU tersebut.

Seperti diketahui, terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2020, menetapkan bahwa PT Asuransi Jiwa Kresna berada dalam status Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) sementara untuk selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan.

Putusan sela atas Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H & Associates terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK).

Sesuai pasal 50 UU Perasuransian No 40/2014 dan penjelasannya menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam catatan OJK terdapat dua permohonan PKPU terhadap PT AJK yang
disampaikan kepada OJK dan keduanya telah ditolak oleh OJK.

Permohonan tersebut adalah:

Pertama permohonan dari JG Law Firm mewakili pemohon atas nama Lie Herton dan Rudy Kartadinata melalui surat tanggal 6 Agustus 2020 hal Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Asuransi Jiwa Kresna.

Kedua Permohonan dari Kantor Hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 (lima belas) pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna melalui surat tanggal 11 Agustus 2020 hal Permohonan Izin PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna.

Mengenai persoalan ini, OJK telah mengundang Direksi PT AJK untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut upaya hukum PKPU yang akan dilakukan oleh PT AJK.

Dalam kesempatan tersebut, Direksi PT Asuransi Jiwa Kresna menyatakan sikap yang pada intinya berkeberatan dengan Putusan dimaksud karena manajemen Kresna telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

Sampai 18 Desember 2020, PT AJK telah menerima persetujuan Perjanjian Kesepakatan Bersama atas 8.054 polis (77,61% dari jumlah polis) atas kewajiban senilai Rp3,85 triliun (55,76% dari total kewajiban). PT AJK juga telah mulai melakukan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp283,60 miliar untuk 5.672 polis.

Menindaklanjuti pertemuan dengan manajemen Kresna, OJK menyampaikan surat yang meminta PT AJK untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan dimaksud termasuk upaya hukum luar biasa, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mempertimbangkan kepentingan pemegang polis PT AJK yang lebih luas serta dampak PKPU terhadap reputasi industri perasuransian, terkait dengan Putusan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, OJK sesuai dengan kewenangannnya akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka penyehatan keuangan PT AJK, OJK juga telah minta pemegang saham untuk mendetailkan rencana penyetoran modal dalam rangka menyelesaikan kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna.

OJK terus mengawasi dan mengawal proses penyehatan keuangan PT AJK dan
penyelesaian klaim pemegang polis PT AJK untuk terus memberikan perlindungan
terhadap pemegang polis.

Saat ini, OJK juga tengah mengenakan sanksi administratif kepada PT AJK yaitu sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha melalui surat nomor S-499/NB.21/2020 tanggal 7 Desember 2020 hal Pembatasan Kegiatan Usaha. Sanksi tersebut dikenakan dengan jangka waktu 3 bulan. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Menteri Investasi Beberkan 2 Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen

Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roslanie, menyebutkan bahwa, kunci untuk… Read More

3 mins ago

Calon Wamen Datangi Kediaman Presiden Terpilih Prabowo

Selebriti Raffi Ahmad sambangi kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, 15 Oktober… Read More

3 hours ago

Total 59 Calon Wakil Menteri dan Kepala Badan yang Sudah Dipanggil Prabowo, Ini Daftarnya

Jakarta - Presiden terpilih Prabowo Subianto menyudahi pemanggilan calon menteri dan wakil menteri (wamen) untuk kabinet… Read More

4 hours ago

BTN Klaim Sudah Sepakati Harga Akusisi Calon Bank Syariah

Jakarta – Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Nixon LP Napitupulu buka suara… Read More

5 hours ago

Dipanggil Prabowo, Raffi Ahmad Ahmad Blak-blakan Dapat Tugas Ini

Jakarta - Selebriti Raffi Ahmad telah berbincang-bincang dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta… Read More

5 hours ago

Media Asing Soroti Sri Mulyani yang Ditunjuk Jadi Menkeu Lagi di Kabinet Prabowo

Jakarta – Kabar masuknya Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan di kabinet Prabowo-Gibran rupanya mendapat sorotan… Read More

6 hours ago