Keuangan

OJK Bakal Tindak Tegas 6 Perusahaan Asuransi yang Belum Punya Aktuaris

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap enam perusahaan asuransi yang hingga 24 Maret 2025 belum memenuhi kewajiban memiliki aktuaris perusahaan.

Padahal, kewajiban tersebut merupakan bagian dari ketentuan penting dalam menjaga integritas dan perhitungan risiko di industri perasuransian nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, pada Desember 2024 masih terdapat sembilan perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. Namun hingga 24 Maret 2025, jumlah tersebut baru turun menjadi enam perusahaan.

“Apabila dalam periode berikutnya tidak bisa memenuhi ketentuan kewajiban tersebut, OJK akan menindak dengan tegas,” ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual, Jumat, 11 April 2025.

Baca juga: OJK Umumkan Perpanjangan Laporan dan Update Penindakan 141 Kasus Keuangan

Kewajiban memiliki aktuaris merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan asuransi, sebagaimana diatur dalam regulasi OJK.

Aktuaris memiliki peran krusial dalam melakukan penilaian aktuaria serta perhitungan kewajiban polis secara akurat dan bertanggung jawab.

Pengawasan Ketat Peningkatan Ekuitas

Selain isu aktuaris, OJK juga terus memantau pelaksanaan supervisory action terkait pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

Berdasarkan data per Februari 2025, sebanyak 160 perusahaan asuransi dan reasuransi, dari total 144 perusahaan yang menjadi subjek pemenuhan ekuitas, telah memenuhi batas minimum ekuitas sebagaimana disyaratkan untuk akhir 2026.

Baca juga: Pendapatan Premi Asuransi Turun Jadi Rp60,27 Triliun per Februari 2025

Puluhan Sanksi Dijatuhkan Sepanjang Maret

Sepanjang periode 1-24 Maret 2025, OJK telah menjatuhkan 79 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).

Sanksi tersebut terdiri dari 62 sanksi berupa peringatan atau teguran, dan 17 sanksi berupa denda yang dapat disertai dengan teguran administratif.

“OJK terus melakukan upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus,” lanjut Ogi.

6 Asuransi dan 11 Dana Pensiun Diawasi Ketat

Dalam konteks pengawasan khusus tersebut, OJK saat ini mengawasi secara ketat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 11 dana pensiun.

Langkah itu bertujuan mendorong perbaikan kondisi keuangan dan memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

5 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

6 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

9 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

10 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

10 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

11 hours ago