Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, pihaknya akan menetapkan 20 bank berdampak sistemik yang akan diumumkan paling lambat tiga bulan mendatang. Kendati demikian, OJK belum bisa merinci daftar bank tersebut.
“Ada dekitar 20-an bank, nanti kita akan sampaikan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2016.
Menurutnya, OJK akan membuat daftar bank yang masuk dalam kategori sistemik atau Domestic Systematicly Important Bank (DSIB). Hal ini untuk mengelompokkan bank-bank yang bisa berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan.
“Nantinya itu ada kriteria standar yang akan kita tetapkan. Jadi dari kriteria standar itu nantinya bisa ditetapkan,” tukas Muliaman.
Muliaman mengatakan, daftar bank sistemik tersebut merupakan amanat dari Rancangan Undang-undang (RUU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Oleh sebab itu, OJK harus segera menyelesaikan daftar bank tersebut.
Untuk mendukung daftar bank sistemik itu, kriteria yang disusun oleh OJK di antaranya adalah bank dengan skala besar, modal yang tinggi, anak usaha yang beroperasi di bidang lain. Di mana daftar tersebut akan dievaluasi setiap 6 bulan.
“Jadi akan menjadi satu set kriteria. Jadi betul-betul ini sistemik apa tidak, itu dilihat,” tutup Muliaman. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More
Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More