Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, pihaknya akan menetapkan 20 bank berdampak sistemik yang akan diumumkan paling lambat tiga bulan mendatang. Kendati demikian, OJK belum bisa merinci daftar bank tersebut.
“Ada dekitar 20-an bank, nanti kita akan sampaikan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2016.
Menurutnya, OJK akan membuat daftar bank yang masuk dalam kategori sistemik atau Domestic Systematicly Important Bank (DSIB). Hal ini untuk mengelompokkan bank-bank yang bisa berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan.
“Nantinya itu ada kriteria standar yang akan kita tetapkan. Jadi dari kriteria standar itu nantinya bisa ditetapkan,” tukas Muliaman.
Muliaman mengatakan, daftar bank sistemik tersebut merupakan amanat dari Rancangan Undang-undang (RUU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Oleh sebab itu, OJK harus segera menyelesaikan daftar bank tersebut.
Untuk mendukung daftar bank sistemik itu, kriteria yang disusun oleh OJK di antaranya adalah bank dengan skala besar, modal yang tinggi, anak usaha yang beroperasi di bidang lain. Di mana daftar tersebut akan dievaluasi setiap 6 bulan.
“Jadi akan menjadi satu set kriteria. Jadi betul-betul ini sistemik apa tidak, itu dilihat,” tutup Muliaman. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More
Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More
Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More
Poin Penting PINTAR BI periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00… Read More
Poin Penting BI mengimbau penurunan suku bunga kredit, direspons PT Bank Central Asia Tbk (BCA)… Read More
Poin Penting Penundaan 105.000 mobil dinilai melindungi industri otomotif nasional dari dampak negatif impor CBU.… Read More