Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, pihaknya akan menetapkan 20 bank berdampak sistemik yang akan diumumkan paling lambat tiga bulan mendatang. Kendati demikian, OJK belum bisa merinci daftar bank tersebut.
“Ada dekitar 20-an bank, nanti kita akan sampaikan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2016.
Menurutnya, OJK akan membuat daftar bank yang masuk dalam kategori sistemik atau Domestic Systematicly Important Bank (DSIB). Hal ini untuk mengelompokkan bank-bank yang bisa berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan.
“Nantinya itu ada kriteria standar yang akan kita tetapkan. Jadi dari kriteria standar itu nantinya bisa ditetapkan,” tukas Muliaman.
Muliaman mengatakan, daftar bank sistemik tersebut merupakan amanat dari Rancangan Undang-undang (RUU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Oleh sebab itu, OJK harus segera menyelesaikan daftar bank tersebut.
Untuk mendukung daftar bank sistemik itu, kriteria yang disusun oleh OJK di antaranya adalah bank dengan skala besar, modal yang tinggi, anak usaha yang beroperasi di bidang lain. Di mana daftar tersebut akan dievaluasi setiap 6 bulan.
“Jadi akan menjadi satu set kriteria. Jadi betul-betul ini sistemik apa tidak, itu dilihat,” tutup Muliaman. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More
Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak turun pada 7 April 2026 setelah sebelumnya stabil… Read More
Poin Penting Rupiah hari ini dibuka melemah ke Rp17.076 per dolar AS (turun 0,24 persen… Read More
Poin Penting IHSG diproyeksikan masih rawan koreksi ke rentang 6.745–6.849, meski skenario terbaik berpeluang menguat… Read More