Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan aturan turunan yang terkait dengan bunga dan biaya layanan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang saat ini dinilai tinggi, di mana besaran untuk bunga tersebut sebesar 0,4 persen.
“Saat ini OJK sedang melakukan penyusunan peraturan turunan yang antara lain mengatur besaran dan manfaat ekonomi (pinjol), artinya fintech harus tunduk dengan yang ditetapkan OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam RDKB OJK yang diselenggarakan pada Senin (9/10).
Baca juga: AFPI Bantah Tuduhan KPPU Soal Kartel Bunga Pinjol
Lebih jauh dia menjelaskan, OJK sebagai regulator akan berupaya menemukan titik keseimbangan untuk menjaga minat pemberi dana melalui industri fintech P2P lending agar bertumbuh sehat.
Adapun, OJK menyebutkan bahwa, pengaturan batas maksimum untuk bunga pinjol sebesar 0,8 persen telah dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sejak November 2018, namun angka bunga tersebut kembali diturunkan pada 5 November 2021 menjadi sebesar 0,4 persen.
Baca juga: Bunga Pinjol Diatas 0,4 Persen, Siap-Siap AFPI Bakal Beri Sanksi Berat
Dalam aturan bunga pinjaman dan biaya lainnya yang ditetapkan sebesar 0,4 persen tersebut, juga mengatur total biaya keterlambatan maksimum sebesar 0,8 persen per harinya.
“Berdasarkan pasal 29 POJK Nomor 10 tahun 2022 penyelenggara wajib memenuhi batas maksimum dalam memfasilitasi pendanaan yang ditetapkan oleh OJK,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Orderkuota berkolaborasi dengan Nobu meluncurkan Madera, sebuah rekening digital serba bisa. Peluncuran Madera… Read More
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai lawatan kenegaraan perdana ke sejumlah negara, antara lain… Read More
Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mendukung program pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi… Read More
Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mencatat penerimaan pajak hingga Oktober 2024 mencapai Rp1.517,53 triliun,… Read More
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kerja luar negeri perdananya, dengan mengunjungi sejumlah negara… Read More