Keuangan

OJK Bakal Terbitkan Aturan Turunan Soal Bunga Pinjol, Ini Bocorannya!

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan aturan turunan yang terkait dengan bunga dan biaya layanan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang saat ini dinilai tinggi, di mana besaran untuk bunga tersebut sebesar 0,4 persen.

“Saat ini OJK sedang melakukan penyusunan peraturan turunan yang antara lain mengatur besaran dan manfaat ekonomi (pinjol), artinya fintech harus tunduk dengan yang ditetapkan OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam RDKB OJK yang diselenggarakan pada Senin (9/10).

Baca juga: AFPI Bantah Tuduhan KPPU Soal Kartel Bunga Pinjol

Lebih jauh dia menjelaskan, OJK sebagai regulator akan berupaya menemukan titik keseimbangan untuk menjaga minat pemberi dana melalui industri fintech P2P lending agar bertumbuh sehat.

Adapun, OJK menyebutkan bahwa, pengaturan batas maksimum untuk bunga pinjol sebesar 0,8 persen telah dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sejak November 2018, namun angka bunga tersebut kembali diturunkan pada 5 November 2021 menjadi sebesar 0,4 persen.

Baca juga: Bunga Pinjol Diatas 0,4 Persen, Siap-Siap AFPI Bakal Beri Sanksi Berat

Dalam aturan bunga pinjaman dan biaya lainnya yang ditetapkan sebesar 0,4 persen tersebut, juga mengatur total biaya keterlambatan maksimum sebesar 0,8 persen per harinya.

“Berdasarkan pasal 29 POJK Nomor 10 tahun 2022 penyelenggara wajib memenuhi batas maksimum dalam memfasilitasi pendanaan yang ditetapkan oleh OJK,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

PMI 53,8: Sirkus Musiman yang Dipuji Purbaya di Istana Sebagai Mukjizat

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More

4 hours ago

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

16 hours ago

Banyak Orang Indonesia Gagal Menabung karena Pola Keuangan Salah, Ini Solusinya

Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More

16 hours ago

Berikut 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More

16 hours ago

IHSG Sepekan Melemah Hampir 6 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.678 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More

16 hours ago

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

16 hours ago