OJK Bakal Terbitkan 3 Aturan Baru Pasar Modal di Akhir 2024, Ini Bocorannya

Labuan Bajo – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru yang terkait dengan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, sebelum 1 Januari 2025 mendatang.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari P. M, menyatakan bahwa ketiga POJK tersebut merupakan beberapa program prioritas OJK yang diamanatkan oleh UU P2SK, di mana saat ini aturan tersebut masih dalam bentuk rancangan.

“Kebetulan di pasar modal yang terkait dengan klaster PMDK itu ada sekitar 37, jadi kami mengemas itu tidak menjadi 37 POJK, namun kemudian beberapa itu kami klasterin, ada tiga kluser utama,” ucap Antonius dalam Media Gathering BEI, dikutip, 2 November 2024.

Lebih lanjut, Antonius menjelaskan, tiga RPOJK berdasarkan klaster pengaturan sektor PMDK, antara lain pengembangan dan penguatan pengelolaan investasi, pengembangan dan penguatan transaksi dan lembaga efek, serta pengembangan dan penguatan emiten, perusahaan publik, dan profesi penunjang pasar modal.

“Ada beberapa klaster yang pada saat ini semuanya sudah melewati atau sudah didiskusikan oleh OJK, namun masih menunggu ya karena ada pergantian kementerian, kemudian ada hal lain yang menumpuk di akhir tahun kami harapkan semuanya sebelum 1 Januari itu sudah selesai,” imbuhnya.

Hingga saat ini, OJK telah menerbitkan tiga POJK yang telah diterbitkan, salah satunya adalah POJK Nomor 4 Tahun 2024, tentang laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka dan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka.

Kemudian, POJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek atau POJK Margin, serta POJK Nomor 10 tahun 2024 tentang penerbitan dan Pelaporan obligasi daerah dan sukuk daerah. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

3 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

4 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

5 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

24 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago