Keuangan

OJK Bakal Terapkan STTD untuk Agen Asuransi, Begini Respon PAAI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berencana untuk menerapkan Surat Tanda Terdaftar (STTD) dalam bagi agen asuransi sebagai upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Menanggapi hal itu, Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menyambut baik dan mendukung penuh adanya peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan perasuransian tahun 2023-2027 oleh OJK tersebut.

Berdasarkan hal itu, Ketua Umum PAAI, Muhammad Idaham, menyatakan bahwa, ke depannya PAAI akan melakukan pelatihan berupa seminar terkait perkembangan industri asuransi kepada seluruh agen sebagai langkah persiapan untuk mendapatkan STTD.

Baca juga: OJK Mau Implementasikan Syarat STTD Untuk Agen Asuransi, Ini Manfaatnya

“Surat Tanda Terdaftar (STTD) itu langsung dari OJK dan mereka langsung yang melakukan ujiannya, sementara organisasi agen itu hanya mempersiapkan mereka melakukan pelatihan, pembinaan, agar mereka bisa mengikuti mengambil STTD itu,” ucap Idaham usai Konferensi Pers di Jakarta, 27 Oktober 2023.

Nantinya, PAAI juga akan memberikan beberapa usulan terkait dengan kondisi di lapangan yang dialami oleh para agen asuransi, sehingga peraturan yang telah dibuat tersebut sejalan juga dengan kenyataan yang ada di masyarakat.

“PAAI nanti mungkin akan membuat beberapa kira-kira usulan, ini lho yang sebenarnya di lapangannya sehingga antara dasein (peraturan hukum dan dasolen (kenyataan) itu kan bisa bersatu, regulasi itu bisa bener bener kita terapkan di bawah,” imbuhnya.

Adapun, OJK menjelaskan bahwa aturan terkait dengan STTD bagi agen asuransi tersebut akan dibungkus melalui Peraturan OJK (POJK) 23 tentang Produk dan Pemasaran Asuransi.

Baca juga: Penetrasi Asuransi di RI Masih Rendah, SDM Muda jadi Kuncinya

“Jadi nanti agen itu akan disyaratkan STTD. STTD ini nantinya akan berfungsi seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dimanfaatkan oleh industri perbankan untuk menyeleksi risiko debitur,” ucap Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Djonieri, beberapa waktu lalu.

Melalui STTD itu, perusahaan asuransi dapat menyeleksi agen-agen untuk memastikan apakah tenaga pemasaran yang mereka rekrut sudah memenuhi sertifikasi dan standar-standar yang ditetapkan asosiasi dan juga OJK, bila nantinya terjadi pelanggaran oleh agen, STTD itu dapat dicabut oleh OJK. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

1 hour ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

3 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

3 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

6 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

11 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

12 hours ago