Keuangan

OJK Bakal Temui Asosiasi Bahas Waktu Tagih Debt Collector yang Dibatasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam POJK tersebut terdapat beleid baru yang mengatur rentang waktu penarikan utang oleh debt collector di jam kerja pada pukul 08.00 hingga 20.00 WIB di hari Senin-Sabtu dan harus bertemu langsung dengan debitur. 

Lalu, jika tidak memenuhi aturan tersebut pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dapat terkena denda mencapai Rp15 miliar. Aturan ini menimbulkan kekhawatiran dari sisi industri yang memicu tingkat gagal bayar semakin meningkat.

Baca juga: Catat Nih! Aturan Terbaru OJK Terkait Penagihan Kredit, Mulai Waktu Maksimal Menagih Hingga Larangan Pengancaman

Oleh karenannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pihaknya hari ini (Senin, 22 Januari 2024) akan melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan asosiasi (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) untuk membahas terkait rincian dan alasan dikeluarkannya aturan tersebut.

“Nah hari ini saya baru mau ketemu asosiasi untuk membahas itu, saya nggak mau ngomong di media dulu, saya mau ngomong sama mereka dulu, supaya dari mereka yang lebih paham, karena saya yakin mereka belum membaca peraturannya secara lengkap,” ucap Kiki sapaan akrabnya usai Edukasi Keuangan di Jakarta, 22 Januari 2024.

Baca juga: Langgar Aturan, OJK Berikan Sanksi Administratif Pinjol Investree

Adapun, Kiki menegaskan bahwa sebenarnya dalam ketentuan OJK saat ini tidak hanya befokus dalam melindungi konsumen tetapi juga PUJK dari konsumen-konsumen nakal.

“Kita juga fair bahwa nggak cuma konsumen yang dilindungi tapi PUJK kita lindungi, apalagi kalau melihat bahwa konsumennya tidak beritikad baik itu juga ada pelindungan untuk PUJK-nya terutama dalam mereka mendapatkan haknya,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

10 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

12 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

13 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

15 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

20 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

21 hours ago