Keuangan

OJK Bakal Temui Asosiasi Bahas Waktu Tagih Debt Collector yang Dibatasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam POJK tersebut terdapat beleid baru yang mengatur rentang waktu penarikan utang oleh debt collector di jam kerja pada pukul 08.00 hingga 20.00 WIB di hari Senin-Sabtu dan harus bertemu langsung dengan debitur. 

Lalu, jika tidak memenuhi aturan tersebut pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dapat terkena denda mencapai Rp15 miliar. Aturan ini menimbulkan kekhawatiran dari sisi industri yang memicu tingkat gagal bayar semakin meningkat.

Baca juga: Catat Nih! Aturan Terbaru OJK Terkait Penagihan Kredit, Mulai Waktu Maksimal Menagih Hingga Larangan Pengancaman

Oleh karenannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pihaknya hari ini (Senin, 22 Januari 2024) akan melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan asosiasi (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) untuk membahas terkait rincian dan alasan dikeluarkannya aturan tersebut.

“Nah hari ini saya baru mau ketemu asosiasi untuk membahas itu, saya nggak mau ngomong di media dulu, saya mau ngomong sama mereka dulu, supaya dari mereka yang lebih paham, karena saya yakin mereka belum membaca peraturannya secara lengkap,” ucap Kiki sapaan akrabnya usai Edukasi Keuangan di Jakarta, 22 Januari 2024.

Baca juga: Langgar Aturan, OJK Berikan Sanksi Administratif Pinjol Investree

Adapun, Kiki menegaskan bahwa sebenarnya dalam ketentuan OJK saat ini tidak hanya befokus dalam melindungi konsumen tetapi juga PUJK dari konsumen-konsumen nakal.

“Kita juga fair bahwa nggak cuma konsumen yang dilindungi tapi PUJK kita lindungi, apalagi kalau melihat bahwa konsumennya tidak beritikad baik itu juga ada pelindungan untuk PUJK-nya terutama dalam mereka mendapatkan haknya,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

13 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

19 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

20 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

21 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

22 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago