Keuangan

OJK Bakal Temui Asosiasi Bahas Waktu Tagih Debt Collector yang Dibatasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam POJK tersebut terdapat beleid baru yang mengatur rentang waktu penarikan utang oleh debt collector di jam kerja pada pukul 08.00 hingga 20.00 WIB di hari Senin-Sabtu dan harus bertemu langsung dengan debitur. 

Lalu, jika tidak memenuhi aturan tersebut pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dapat terkena denda mencapai Rp15 miliar. Aturan ini menimbulkan kekhawatiran dari sisi industri yang memicu tingkat gagal bayar semakin meningkat.

Baca juga: Catat Nih! Aturan Terbaru OJK Terkait Penagihan Kredit, Mulai Waktu Maksimal Menagih Hingga Larangan Pengancaman

Oleh karenannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pihaknya hari ini (Senin, 22 Januari 2024) akan melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan asosiasi (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) untuk membahas terkait rincian dan alasan dikeluarkannya aturan tersebut.

“Nah hari ini saya baru mau ketemu asosiasi untuk membahas itu, saya nggak mau ngomong di media dulu, saya mau ngomong sama mereka dulu, supaya dari mereka yang lebih paham, karena saya yakin mereka belum membaca peraturannya secara lengkap,” ucap Kiki sapaan akrabnya usai Edukasi Keuangan di Jakarta, 22 Januari 2024.

Baca juga: Langgar Aturan, OJK Berikan Sanksi Administratif Pinjol Investree

Adapun, Kiki menegaskan bahwa sebenarnya dalam ketentuan OJK saat ini tidak hanya befokus dalam melindungi konsumen tetapi juga PUJK dari konsumen-konsumen nakal.

“Kita juga fair bahwa nggak cuma konsumen yang dilindungi tapi PUJK kita lindungi, apalagi kalau melihat bahwa konsumennya tidak beritikad baik itu juga ada pelindungan untuk PUJK-nya terutama dalam mereka mendapatkan haknya,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bos OJK: Konsep IKN Financial Center Berbeda dengan Aktivitas Keuangan Lain

Balikpapan - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar membeberkan konsep pembangunan IKN Financial Center (pusat keuangan)… Read More

18 mins ago

Ikonik! Bank Mandiri Groundbreaking Mandiri Financial Center di Kawasan PIK 2

Banten - Bank Mandiri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan melangsungkan groundbreaking… Read More

40 mins ago

Apa Kabar Anti Scam Center? Ini Jawaban OJK

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan ‘molornya’ peluncuran Anti Scam Center (ASC) sebagai… Read More

2 hours ago

Awal Oktober 2024, Aliran Modal Asing Rp570 Miliar Masuk RI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di awal pekan Oktober 2024, aliran modal asing masuk atau capital… Read More

2 hours ago

Di Tengah Isu Divestasi ANZ-Gunawan, Begini Laju Saham Panin Bank

Jakarta - Pemegang saham substansial PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin, yakni… Read More

2 hours ago

Rapor IHSG Sepekan: Turun 2,61 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.531 Triliun

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan data perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)… Read More

3 hours ago