Keuangan

OJK Bakal Temui Asosiasi Bahas Waktu Tagih Debt Collector yang Dibatasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam POJK tersebut terdapat beleid baru yang mengatur rentang waktu penarikan utang oleh debt collector di jam kerja pada pukul 08.00 hingga 20.00 WIB di hari Senin-Sabtu dan harus bertemu langsung dengan debitur. 

Lalu, jika tidak memenuhi aturan tersebut pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dapat terkena denda mencapai Rp15 miliar. Aturan ini menimbulkan kekhawatiran dari sisi industri yang memicu tingkat gagal bayar semakin meningkat.

Baca juga: Catat Nih! Aturan Terbaru OJK Terkait Penagihan Kredit, Mulai Waktu Maksimal Menagih Hingga Larangan Pengancaman

Oleh karenannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pihaknya hari ini (Senin, 22 Januari 2024) akan melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan asosiasi (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) untuk membahas terkait rincian dan alasan dikeluarkannya aturan tersebut.

“Nah hari ini saya baru mau ketemu asosiasi untuk membahas itu, saya nggak mau ngomong di media dulu, saya mau ngomong sama mereka dulu, supaya dari mereka yang lebih paham, karena saya yakin mereka belum membaca peraturannya secara lengkap,” ucap Kiki sapaan akrabnya usai Edukasi Keuangan di Jakarta, 22 Januari 2024.

Baca juga: Langgar Aturan, OJK Berikan Sanksi Administratif Pinjol Investree

Adapun, Kiki menegaskan bahwa sebenarnya dalam ketentuan OJK saat ini tidak hanya befokus dalam melindungi konsumen tetapi juga PUJK dari konsumen-konsumen nakal.

“Kita juga fair bahwa nggak cuma konsumen yang dilindungi tapi PUJK kita lindungi, apalagi kalau melihat bahwa konsumennya tidak beritikad baik itu juga ada pelindungan untuk PUJK-nya terutama dalam mereka mendapatkan haknya,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

13 mins ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

33 mins ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

34 mins ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

1 hour ago

Apindo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Ancam Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

1 hour ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menghijau ke Level 7.195

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More

2 hours ago