Keuangan

OJK Bakal Temui Asosiasi Bahas Waktu Tagih Debt Collector yang Dibatasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam POJK tersebut terdapat beleid baru yang mengatur rentang waktu penarikan utang oleh debt collector di jam kerja pada pukul 08.00 hingga 20.00 WIB di hari Senin-Sabtu dan harus bertemu langsung dengan debitur. 

Lalu, jika tidak memenuhi aturan tersebut pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dapat terkena denda mencapai Rp15 miliar. Aturan ini menimbulkan kekhawatiran dari sisi industri yang memicu tingkat gagal bayar semakin meningkat.

Baca juga: Catat Nih! Aturan Terbaru OJK Terkait Penagihan Kredit, Mulai Waktu Maksimal Menagih Hingga Larangan Pengancaman

Oleh karenannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pihaknya hari ini (Senin, 22 Januari 2024) akan melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan asosiasi (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) untuk membahas terkait rincian dan alasan dikeluarkannya aturan tersebut.

“Nah hari ini saya baru mau ketemu asosiasi untuk membahas itu, saya nggak mau ngomong di media dulu, saya mau ngomong sama mereka dulu, supaya dari mereka yang lebih paham, karena saya yakin mereka belum membaca peraturannya secara lengkap,” ucap Kiki sapaan akrabnya usai Edukasi Keuangan di Jakarta, 22 Januari 2024.

Baca juga: Langgar Aturan, OJK Berikan Sanksi Administratif Pinjol Investree

Adapun, Kiki menegaskan bahwa sebenarnya dalam ketentuan OJK saat ini tidak hanya befokus dalam melindungi konsumen tetapi juga PUJK dari konsumen-konsumen nakal.

“Kita juga fair bahwa nggak cuma konsumen yang dilindungi tapi PUJK kita lindungi, apalagi kalau melihat bahwa konsumennya tidak beritikad baik itu juga ada pelindungan untuk PUJK-nya terutama dalam mereka mendapatkan haknya,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

17 mins ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

3 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

9 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

10 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

11 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

12 hours ago