manajemen risiko sektor publik_ojk
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait penggabungan (merger) usaha perusahaan terbuka (emiten).
Aturan yang akan dikeluarkan ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya. Sehingga proses peleburan perusahaan bisa lebih simpel dan mudah.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rachman menyebutkan, POJK ini telah melalui uji publik yang telah berakhir di 22 Agustus 2016. Dalam regulasi yang baru terdapat pengelompokkan usaha yang sebelumnya menjadi satu.
“Ini hanya aturan penyempurnaan saja,” kata Noor Rachman, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2016.
Nantinya diakui, aturan itu akan mengatur penggabungan perusahaan terbuka dengan terbuka serta ada juga peleburan perusahaan terbuka dan perusahaan nonterbuka.
“Jadi peraturan dulu satu peraturan, terbuka ke terbuka, terbuka dan non terbuka. Sekarang jadi dipermudah. Kalau terbuka sama yang terbuka akan sendiri,” terang Noor Rachman.
Selain itu, aturan yang akan dikeluarkan OJK juga meliputi kemudahan merger antara induk usaha dan anak usaha.
“Terbuka dan terbuka, peraturan sendiri harganya segala macam sudah ada. Kalau merger anak dan induknya itu dimiliki 99 persen, tidak perlu dinilai lagi, jadi sangat mudah prosesnya,” tutup Noor Rachman. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk membukukan laba bersih Rp1,66 triliun pada 2025, naik… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More
Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More