Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, akan memproses terkait dengan rencana pembukaan data lembaga jasa keuangan khususnya di sektor perbankan. Hal tersebut sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Pajak yang akan mengakses data perbankan pada 2017.
“Kami masih akan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dahulu, karena dari sana sini masih ada aturan kerahasiaan bank,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Selasa, 17 November 2015.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, bahwa pemerintah Indonesia siap melakukan pertukaran informasi pajak dengan negara anggota G20 sebagai bagian dari perjanjian pajak internasional mulai 2017 mendatang, meski secara global dimulai pada 2018.
Kesepakatan pertukaran informasi pajak yang diinisiasi oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) merupakan bagian dari hasil forum pertemuan tingkat tinggi G20 pada 2014 yang berlangsung di Australia.
Pemerintah sendiri mengharapkan, agar kesepakatan tersebut dapat diimplementasikan dengan maksimal untuk menggali informasi wajib pajak dan meningkatkan potensi penerimaan pajak secara tidak langsung.
“Prinsipnya nanti tidak ada lagi kerahasiaan bank terkait data nasabah dan tidak ada lagi yang bisa sembunyi, karena ini dalam jangka panjang bisa sangat membantu (penerimaan),” ujar Bambang.
Pertukaran informasi pajak (AEOI) tersebut pada dasarnya bermanfaat untuk mencari potensi pajak dari upaya penghindaran pajak yang sebelumnya dilakukan oleh para wajib pajak, dengan mendeteksi kecurangan melalui data.
Sebagai upaya untuk memuluskan program pertukaran informasi ini dengan negara G20 maka pemerintah sedang mengatur hal-hal terkait dan menyiapkan aturan teknis lainnya dalam peraturan hukum berlaku.
Oleh sebab itu, OJK sebagai regulator yang mengawasi industri keuangan khususnya perbankan, sangat mendukung kebijakan pemerintah terkait akses data Perbankan oleh Ditjen Pajak. “Kami akan dorong pemerintah karena ini juga sudah kesepakatan global, tinggal bagaimana juklaknya supaya bisa jalan,” tutup Muliaman. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More