Categories: Perbankan

OJK Bakal Permudah Syarat Bank Jalankan Trust

OJK mengungkapkan saat ini masih terdapat 20 bank umum yang berpotensi melayani jasa penitipan dan pengelolaan valuta asing. Dwitya Putra

Jakarta–Dalam upaya mendorong eksportir menempatkan dana hasil eksportnya di dalam negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempermudah persyaratan sebuah bank untuk dapat melayani jasa penitipan dan pengelolaan valuta asing (valas) atau dikenal Trust.

Dengan kemudahan itu diharapkan banyak bank umum nasional maupun bank asing dengan status kantor cabang membuka layanan itu.

“Sebab sejak peraturan Bank Indonesia tentang itu dikeluarkan tahun 2012 hanya BNI, BRI dan Bank Mandiri yang melayani trust,” kata Deputi Komisioner Pengawas Bidang Perbankan OJK, Mulya E. Siregar di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2015.

Mulya menuturkan saat ini masih terdapat 20 bank umum yang berpotensi melayani Trust. Dengan betambahnya Trust, Potensi Valas yang dikelola akan berlipat dari portofolio yang saat ini ada yakni USD11 miliar. “Itu posisi pada akhir Juni 2015.” Ujarnya

Adapun persyaratan untuk melayani Trust terbaru, minimal KPMM ( kewajiban Penyedian Modal Minimum ) minimal 13 persen selama enam bulan berturut turut.sebelumnya 18 bulan berturut-turut.

Persyaratan tingkat kesehatan,kesehatan minimal PK 2 pada periode penilaian terakhir,sementara sebelum harus pada PK 2 pada 12 bulan terakhir dan PK 3 pada enam bulan. Dan besaran KPMM disesuaikan dengan profil risiko, sementara seelumnya 13%. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Tinjau PLTU Suralaya, Bahlil Pastikan Suplai Listrik Wilayah Jamali Aman Selama Nataru

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More

3 mins ago

Per 20 Desember 2024, IASC Blokir 5.987 Rekening dan Selamatkan Dana Rp27,1 Miliar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More

1 hour ago

KSEI Bidik Pertumbuhan 2 Juta Investor pada 2025

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More

1 hour ago

KSEI Masih Kaji Dampak Kenaikan PPN 12 Persen ke Pasar Modal RI

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More

3 hours ago

PPN 12 Persen QRIS Dibebankan ke Pedagang, Siap-siap Harga Barang Bakal Naik

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Naik 1,61 Persen, Dekati Level 7.100

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More

4 hours ago