Categories: Perbankan

OJK Bakal Permudah Syarat Bank Jalankan Trust

OJK mengungkapkan saat ini masih terdapat 20 bank umum yang berpotensi melayani jasa penitipan dan pengelolaan valuta asing. Dwitya Putra

Jakarta–Dalam upaya mendorong eksportir menempatkan dana hasil eksportnya di dalam negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempermudah persyaratan sebuah bank untuk dapat melayani jasa penitipan dan pengelolaan valuta asing (valas) atau dikenal Trust.

Dengan kemudahan itu diharapkan banyak bank umum nasional maupun bank asing dengan status kantor cabang membuka layanan itu.

“Sebab sejak peraturan Bank Indonesia tentang itu dikeluarkan tahun 2012 hanya BNI, BRI dan Bank Mandiri yang melayani trust,” kata Deputi Komisioner Pengawas Bidang Perbankan OJK, Mulya E. Siregar di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2015.

Mulya menuturkan saat ini masih terdapat 20 bank umum yang berpotensi melayani Trust. Dengan betambahnya Trust, Potensi Valas yang dikelola akan berlipat dari portofolio yang saat ini ada yakni USD11 miliar. “Itu posisi pada akhir Juni 2015.” Ujarnya

Adapun persyaratan untuk melayani Trust terbaru, minimal KPMM ( kewajiban Penyedian Modal Minimum ) minimal 13 persen selama enam bulan berturut turut.sebelumnya 18 bulan berturut-turut.

Persyaratan tingkat kesehatan,kesehatan minimal PK 2 pada periode penilaian terakhir,sementara sebelum harus pada PK 2 pada 12 bulan terakhir dan PK 3 pada enam bulan. Dan besaran KPMM disesuaikan dengan profil risiko, sementara seelumnya 13%. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

50 mins ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

1 hour ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

1 hour ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

2 hours ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

2 hours ago

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko Bebani APBN, Celios Rekomendasikan Hal Ini

Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More

2 hours ago