OJK mengungkapkan saat ini masih terdapat 20 bank umum yang berpotensi melayani jasa penitipan dan pengelolaan valuta asing. Dwitya Putra
Jakarta–Dalam upaya mendorong eksportir menempatkan dana hasil eksportnya di dalam negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempermudah persyaratan sebuah bank untuk dapat melayani jasa penitipan dan pengelolaan valuta asing (valas) atau dikenal Trust.
Dengan kemudahan itu diharapkan banyak bank umum nasional maupun bank asing dengan status kantor cabang membuka layanan itu.
“Sebab sejak peraturan Bank Indonesia tentang itu dikeluarkan tahun 2012 hanya BNI, BRI dan Bank Mandiri yang melayani trust,” kata Deputi Komisioner Pengawas Bidang Perbankan OJK, Mulya E. Siregar di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2015.
Mulya menuturkan saat ini masih terdapat 20 bank umum yang berpotensi melayani Trust. Dengan betambahnya Trust, Potensi Valas yang dikelola akan berlipat dari portofolio yang saat ini ada yakni USD11 miliar. “Itu posisi pada akhir Juni 2015.” Ujarnya
Adapun persyaratan untuk melayani Trust terbaru, minimal KPMM ( kewajiban Penyedian Modal Minimum ) minimal 13 persen selama enam bulan berturut turut.sebelumnya 18 bulan berturut-turut.
Persyaratan tingkat kesehatan,kesehatan minimal PK 2 pada periode penilaian terakhir,sementara sebelum harus pada PK 2 pada 12 bulan terakhir dan PK 3 pada enam bulan. Dan besaran KPMM disesuaikan dengan profil risiko, sementara seelumnya 13%. (*)
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More