Counter Rate; Diperketat OJK. (Foto: Budi Urtadi)
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan kembali melakukan pembatasan suku bunga deposito lagi. Kebijakan yang pernah dilakukan pada 2014 lalu itu, akan diperketat kembali.
Bila per 1 Oktober 2014, OJK memberlakukan aturan penetapan suku bunga simpanan untuk bank BUKU 4 maksimum 200 bps di atas BI rate atau sebesar 9,50% ketika itu. Sementara untuk BUKU 3, maksimum suku bunga 225 bps di atas BI rate atau sebesar 9,75% ketika itu. Maka dalam ketentuan terbarunya nanti, OJK akan membatasi suku bunga deposito maksimum 100 bps di atas BI Rate atau sebesar 8% untuk bank BUKU 3. Sementara untuk bank BUKU 4 dibatasi maksimum 75 bps dari BI Rate atau menjadi sebesar 7,75% dengan patokan BI rate yang saat ini 7%.
“Buku tiga kita batasi 100 bps, buku empat 75 bps di atas BI Rate. Ini kan seperti dulu tahun 2014, dulu kan 200 bps dan 225 bps ini efektif sesegera mungkin. Paling lambat bulan depan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon di Jakarta, Senin, 29 Februari 2016.
Nelson mengatakan, keputusan tersebut nantinya akan diberlakukan dengan pendekatan pengawasan bukan melalui Peraturan OJK baru. Implementasinya pun akan diawasi langsung melalui pengawas masing-masing bank. Meski begitu ia mengatakan, dampaknya ke penurunan suku bunga kredit juga memerlukan waktu.
“Ini kan ini pendekatannya suprevisory jadi per masing-masing bank diapproach oleh masing-masing pengawas, deposito kan ada yang jangka menengah dan panjang ini kan gak bisa langsung diganti suku bunganya,”tambahnya. (*) Ria Martati
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More